Polsek Leles Selesaikan Kasus Pencurian Melalui Restorative Justice, Utamakan Perdamaian dan Keadilan

- Penulis

Jumat, 8 Mei 2026 - 02:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garut Kompas1.id
Polsek Leles Polres Garut melaksanakan penyelesaian perkara dugaan tindak pidana pencurian melalui mekanisme Restorative Justice berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif. Kamis (7/5/2026).

Kegiatan gelar perkara khusus penghentian penyidikan (SP3) tersebut dilaksanakan di Ruang Gelar Polsek Leles dan dipimpin langsung oleh Kapolsek Leles AKP Wawan, S.H., bersama Unit Reskrim Polsek Leles, perangkat desa, tokoh masyarakat, pelapor serta pihak keluarga tersangka.

Kasus tersebut berawal dari dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di lingkungan PT. Matta Bangun Persada, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, yang diduga dilakukan oleh seorang karyawan perusahaan berinisial T.M. (25) alias O. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan rekaman CCTV, terduga pelaku sempat diamankan pihak perusahaan sebelum diserahkan kepada Unit Reskrim Polsek Leles untuk proses lebih lanjut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam proses penyelesaian perkara, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan melalui musyawarah mufakat dan perdamaian. Pelapor juga telah mengajukan pencabutan laporan serta membuat surat pernyataan damai bersama pihak terlapor.

Baca Juga:  Polisi Way Kanan Bekuk Diduga Pelaku Larikan dan Cabuli Anak di Bawah Umur

Kapolsek Leles AKP Wawan, S.H., menyampaikan bahwa penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice dilakukan dengan mempertimbangkan syarat formil dan materil sesuai ketentuan Perpol Nomor 8 Tahun 2021.

“Penyelesaian perkara melalui Restorative Justice ini bertujuan menghadirkan keadilan yang humanis dengan mengedepankan musyawarah, pemulihan hubungan sosial, serta memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menyelesaikan permasalahan secara damai,” ujar Kapolsek Leles.

Adapun barang bukti dalam perkara tersebut berupa satu unit Samsung Tab, satu unit kompresor, dan dua dus keramik ukiran telah diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan. Dengan adanya kesepakatan damai antara kedua belah pihak, perkara tersebut resmi dihentikan proses penyidikannya demi hukum melalui mekanisme Restorative Justice.

 

Jurnalis wa Ratno

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hari Pramuka ke-65, Kang Edo Apresiasi Gerakan KDM Perkuat Kesadaran Masyarakat tentang Bahaya Obat Terlarang
URC RESMOB POLRES TOMOHON INTENSIFKAN PATROLI JAM RAWAN, SASAR TITIK ATM DAN ANTISIPASI SAJAM
Sempat Todongkan Pisau ke Remaja, Pelaku Curas Rp50 Juta di Way Tuba Diringkus Polisi
Menjemput Keberkahan di Hari Agung: Ketulusan Berbagi untuk Sesama
Sambut Hari Pramuka: Memperkuat Peran Pramuka dalam Mencetak Generasi Muda Berkarakter
CEGAH KEJAHATAN, POLSEK MARGAASIH POLRES CIMAHI CEK KOS-KOSAN DI DESA NANJUNG
Fantastis Aggaran Internet kominfo Ogan Ilir Tak Sesuai Sirup
Perkuat Literasi Keuangan Masyarakat untuk Cegah Kejahatan Keuangan Digital
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 09:26 WIB

Hari Pramuka ke-65, Kang Edo Apresiasi Gerakan KDM Perkuat Kesadaran Masyarakat tentang Bahaya Obat Terlarang

Jumat, 14 Agustus 2026 - 08:55 WIB

URC RESMOB POLRES TOMOHON INTENSIFKAN PATROLI JAM RAWAN, SASAR TITIK ATM DAN ANTISIPASI SAJAM

Jumat, 14 Agustus 2026 - 06:29 WIB

Sempat Todongkan Pisau ke Remaja, Pelaku Curas Rp50 Juta di Way Tuba Diringkus Polisi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 06:02 WIB

Menjemput Keberkahan di Hari Agung: Ketulusan Berbagi untuk Sesama

Jumat, 14 Agustus 2026 - 04:42 WIB

Sambut Hari Pramuka: Memperkuat Peran Pramuka dalam Mencetak Generasi Muda Berkarakter

Berita Terbaru