Denda Adat Rp23 Juta Mandek, Warga Desak Pertanggungjawaban Pengurus Adat Lubuk Antuk

- Penulis

Selasa, 5 Mei 2026 - 23:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOMPAS1.ID
KAPUAS HULU – Polemik kasus dugaan perzinaan yang terjadi di wilayah Mendang, Kecamatan Pengkadan, terus bergulir dan memicu sorotan masyarakat. Perkara yang melibatkan seorang pria asal Pontianak dan seorang perempuan berinisial SM, warga Desa Lubuk Antuk yang masih berstatus istri orang, sebelumnya telah diputus melalui mekanisme hukum adat dengan sanksi denda sebesar Rp23 juta.

Namun, hingga kini denda tersebut belum juga dibayarkan. Informasi terbaru menyebutkan bahwa pihak perempuan mengaku tidak mampu membayar karena telah meninggalkan rumah tanpa membawa harta apa pun.

Alasan tersebut justru menuai respons kritis dari masyarakat. Sejumlah warga menilai penjelasan itu tidak cukup kuat untuk menggugurkan tanggung jawab atas keputusan adat yang telah disepakati bersama.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau memang sudah ada putusan adat, maka harus dijalankan. Tidak bisa berhenti hanya karena alasan ekonomi sepihak,” ujar salah satu warga, Senin (6/5/2026).

Warga juga berpendapat bahwa peristiwa tersebut terjadi karena peran kedua belah pihak. Oleh karena itu, tanggung jawab dinilai harus dibebankan secara adil, bukan hanya bergantung pada keberadaan salah satu pihak saja.

Baca Juga:  Wakil Bupati Ogan Ilir Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Anggota PWI, Serahkan Bantuan Sembako

Kondisi ini membuat masyarakat mendesak pengurus adat Desa Lubuk Antuk agar tidak lepas tangan. Mereka meminta adanya langkah konkret untuk memastikan keputusan adat benar-benar dijalankan dan tidak menjadi preseden buruk ke depan.

“Pengurus adat harus bisa mempertanggungjawabkan keputusan yang sudah dibuat. Kalau tidak ditegakkan, kepercayaan masyarakat bisa hilang,” tambah warga lainnya.

Perspektif Hukum

Dalam konteks hukum nasional, perzinaan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 284, serta diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan pendekatan delik aduan.

Sementara itu, keberadaan hukum adat tetap diakui dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18B ayat (2), selama dijalankan secara adil dan bertanggung jawab.

Masyarakat kini berharap adanya transparansi dan ketegasan dari pengurus adat serta aparat terkait. Jika tidak ada kejelasan, dikhawatirkan keputusan adat hanya akan menjadi simbol tanpa kekuatan nyata dalam menyelesaikan persoalan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi lanjutan dari pihak pengurus adat maupun pemerintah desa terkait penyelesaian denda tersebut.

(Reported Dd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Limbah Kayu Lapuk di TPK Kajen Terbakar, Diduga Berasal dari Bekas Pembakaran Sampah
DIDUGA TERKAIT PENIPUAN / PENGGELAPAN DANA PROYEK DARI POKJA PENUNJUKAN LANGSUNG, DARI TAHUN 2024 SAMPAI SEKARANG BELUM DIKEMBALIKAN KEPADA H.D.
Dandim 0412/LU, Wabup & Kapolres Turun Langsung Tangani Kebakaran RSUD Mayjen H.M. Ryacudu Kotabumi
Bupati Hamartoni Turun Langsung, Tinjau Dampak RSUD Ryacudu Terbakar Pastikan Penanganan dan Keselamatan Pasien
Rangkaian Bunga Lintas Sektor Semarakkan Peresmian YLBH Garda Sakera
HUT Ke-11 Tekab 308, Satreskrim Lampung Utara Tegaskan Komitmen Buru Pelaku Kejahatan
Kebakaran Limbah Plastik di Kampung Jaya Sampurna Cikarang, Asap Tebal Selimuti Permukiman Warga
Klarifikasi Terkait Kehilangan Bantuan Akibat Isu Teknis Dalam Sensus Ekonomi ‎
Berita ini 131 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 00:17 WIB

Limbah Kayu Lapuk di TPK Kajen Terbakar, Diduga Berasal dari Bekas Pembakaran Sampah

Senin, 31 Agustus 2026 - 23:27 WIB

DIDUGA TERKAIT PENIPUAN / PENGGELAPAN DANA PROYEK DARI POKJA PENUNJUKAN LANGSUNG, DARI TAHUN 2024 SAMPAI SEKARANG BELUM DIKEMBALIKAN KEPADA H.D.

Senin, 31 Agustus 2026 - 13:09 WIB

Dandim 0412/LU, Wabup & Kapolres Turun Langsung Tangani Kebakaran RSUD Mayjen H.M. Ryacudu Kotabumi

Senin, 31 Agustus 2026 - 12:47 WIB

Bupati Hamartoni Turun Langsung, Tinjau Dampak RSUD Ryacudu Terbakar Pastikan Penanganan dan Keselamatan Pasien

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:41 WIB

HUT Ke-11 Tekab 308, Satreskrim Lampung Utara Tegaskan Komitmen Buru Pelaku Kejahatan

Berita Terbaru