Denda Adat Rp23 Juta Mandek, Warga Desak Pertanggungjawaban Pengurus Adat Lubuk Antuk

- Penulis

Selasa, 5 Mei 2026 - 23:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOMPAS1.ID
KAPUAS HULU – Polemik kasus dugaan perzinaan yang terjadi di wilayah Mendang, Kecamatan Pengkadan, terus bergulir dan memicu sorotan masyarakat. Perkara yang melibatkan seorang pria asal Pontianak dan seorang perempuan berinisial SM, warga Desa Lubuk Antuk yang masih berstatus istri orang, sebelumnya telah diputus melalui mekanisme hukum adat dengan sanksi denda sebesar Rp23 juta.

Namun, hingga kini denda tersebut belum juga dibayarkan. Informasi terbaru menyebutkan bahwa pihak perempuan mengaku tidak mampu membayar karena telah meninggalkan rumah tanpa membawa harta apa pun.

Alasan tersebut justru menuai respons kritis dari masyarakat. Sejumlah warga menilai penjelasan itu tidak cukup kuat untuk menggugurkan tanggung jawab atas keputusan adat yang telah disepakati bersama.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau memang sudah ada putusan adat, maka harus dijalankan. Tidak bisa berhenti hanya karena alasan ekonomi sepihak,” ujar salah satu warga, Senin (6/5/2026).

Warga juga berpendapat bahwa peristiwa tersebut terjadi karena peran kedua belah pihak. Oleh karena itu, tanggung jawab dinilai harus dibebankan secara adil, bukan hanya bergantung pada keberadaan salah satu pihak saja.

Baca Juga:  Pelayanan di Bank BJB Cabang Soreang sangat mengecewakan dan terkesan tidak profesional. Dari lima loket kasir

Kondisi ini membuat masyarakat mendesak pengurus adat Desa Lubuk Antuk agar tidak lepas tangan. Mereka meminta adanya langkah konkret untuk memastikan keputusan adat benar-benar dijalankan dan tidak menjadi preseden buruk ke depan.

“Pengurus adat harus bisa mempertanggungjawabkan keputusan yang sudah dibuat. Kalau tidak ditegakkan, kepercayaan masyarakat bisa hilang,” tambah warga lainnya.

Perspektif Hukum

Dalam konteks hukum nasional, perzinaan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 284, serta diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan pendekatan delik aduan.

Sementara itu, keberadaan hukum adat tetap diakui dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18B ayat (2), selama dijalankan secara adil dan bertanggung jawab.

Masyarakat kini berharap adanya transparansi dan ketegasan dari pengurus adat serta aparat terkait. Jika tidak ada kejelasan, dikhawatirkan keputusan adat hanya akan menjadi simbol tanpa kekuatan nyata dalam menyelesaikan persoalan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi lanjutan dari pihak pengurus adat maupun pemerintah desa terkait penyelesaian denda tersebut.

(Reported Dd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

‎Hampir Dua Tahun Pendopo Sekda Aceh Singkil Kosong, Masyarakat Pertanyakan Anggaran Miliaran Rupiah
‎Diduga Tunggak Pembayaran Kebutuhan Mess, Sekda Aceh Singkil Diminta Tuntaskan Sisa Tagihan
Gas Subsidi 3 Kg di Gunung Meriah Tembus Rp 37 Ribu, Ada Apa Dengan Distribusinya?
Laporan Dugaan Pungli KOPERTAIS IV Diterima Kejagung RI, Pelapor Soroti Pengangkatan Plt Rektor UINSA
Bupati Lantik 27 Kepala Sekolah SD dan SMP
Bupati Sampaikan Apresiasi atas Capaian Kinerja DALDUKPPA Saat Pimpin Apel
Serah Terima Jabatan Kadinkes, Harapkan Penguatan Pelayanan Kesehatan
KAKAN ATR/BPN KAB. BANDUNG IIM ROHIMAN BANTAH TUDUHAN SUAP OKNUM WARTAWAN: TIDAK ADA SUAP MENYUAP, KAMI KOMITMEN JAGA INTEGRITAS*
Berita ini 128 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 12:56 WIB

‎Hampir Dua Tahun Pendopo Sekda Aceh Singkil Kosong, Masyarakat Pertanyakan Anggaran Miliaran Rupiah

Senin, 6 Juli 2026 - 12:51 WIB

‎Diduga Tunggak Pembayaran Kebutuhan Mess, Sekda Aceh Singkil Diminta Tuntaskan Sisa Tagihan

Senin, 6 Juli 2026 - 12:10 WIB

Gas Subsidi 3 Kg di Gunung Meriah Tembus Rp 37 Ribu, Ada Apa Dengan Distribusinya?

Senin, 6 Juli 2026 - 11:08 WIB

Laporan Dugaan Pungli KOPERTAIS IV Diterima Kejagung RI, Pelapor Soroti Pengangkatan Plt Rektor UINSA

Senin, 6 Juli 2026 - 06:10 WIB

Bupati Sampaikan Apresiasi atas Capaian Kinerja DALDUKPPA Saat Pimpin Apel

Berita Terbaru