Tolak Pergub No. 2 Tahun 2026, EK LMND Desak Pembebasan Massa Aksi Tanpa Syarat

- Penulis

Selasa, 5 Mei 2026 - 01:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 50?

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 50?

Aceh Singkil kompas1.id –
Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Eksekutif Kabupaten (EK) Aceh Singkil menyatakan sikap tegas mendukung aksi yang dilakukan oleh Aliansi Rakyat Aceh dalam menolak pemberlakuan Pergub No. 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh.

‎Surya Padli ketua EK LMND Aceh Singkil menilai bahwa kebijakan tersebut bertentangan dengan prinsip keadilan sosial serta semangat Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang seharusnya menjamin pemenuhan hak-hak dasar rakyat Aceh, khususnya dalam memperoleh layanan kesehatan yang layak, adil, dan merata.

‎Pergub ini justru dinilai mempersempit akses masyarakat terhadap jaminan kesehatan dan berpotensi memperburuk kondisi sosial masyarakat, terutama bagi kelompok rentan.

‎”Sebagai bentuk solidaritas terhadap perjuangan rakyat, LMND Aceh Singkil juga mengecam tindakan represif aparat keamanan terhadap massa aksi yang menyampaikan aspirasi secara demokratis” ujar Surya.

‎Penangkapan terhadap massa aksi merupakan bentuk pembungkaman terhadap kebebasan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi.

‎Oleh karena itu, LMND Aceh Singkil menyatakan:

‎Mendukung penuh aksi Aliansi Rakyat Aceh dalam menolak Pergub No. 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh.

‎Mendesak Pemerintah Aceh untuk segera mencabut Pergub tersebut karena tidak berpihak kepada rakyat.

‎Mengecam tindakan represif aparat keamanan terhadap massa aksi.

‎Mendesak pembebasan seluruh massa aksi yang ditangkap tanpa syarat.

‎Menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat untuk bersatu mengawal hak-hak rakyat Aceh, khususnya dalam sektor kesehatan.

‎EK LMND Aceh Singkil menegaskan bahwa perjuangan ini adalah bagian dari upaya menjaga hak dasar rakyat serta memastikan kebijakan publik tetap berpihak kepada kepentingan masyarakat luas.(SB)

Baca Juga:  *Polres Metro Bekasi Kota Ungkap Kasus Pengeroyokan di Mustika Jaya*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Respon Cepat Pemdes Ciparay Tangani Rumah Runtuh Di RT.04 RW.10 Desa Ciparay.
Bupati Bandung Perintahkan Verifikasi 1.066 ASN Terindikasi Judi Online, Jika Terbukti Akan Ditindak Tegas
SUARA RAKYAT PATI BERGEMA DI SENAYAN — DPR RI TERIMA ASPIRASI FORUM KOMUNIKASI RAKYAT PATI
Wujudkan Kamtibmas Kondusif, Polres Way Kanan Gelar Patroli Malam di Jalinsum Bumi Baru
Peduli Kamtibmas, Senpi Rakitan dan Amunisi Milik Warga Diserahkan Kakam Banjar Negara di Polsek Baradatu
Sadar Hukum, Seorang Warga Bumi Harjo Serahkan Senpi Rakitan Beserta 5 Butir Amunisi ke Polisi
Hari Pramuka ke-65, Kwarran Rancabali Terima Penghargaan dari Kwarcab
KADER HANURA APRESIASI LANGKAH TEGAS BUPATI KDS DEMI KENYAMANAN DAN KINERJA PEMKAB
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:02 WIB

Respon Cepat Pemdes Ciparay Tangani Rumah Runtuh Di RT.04 RW.10 Desa Ciparay.

Senin, 24 Agustus 2026 - 09:59 WIB

Bupati Bandung Perintahkan Verifikasi 1.066 ASN Terindikasi Judi Online, Jika Terbukti Akan Ditindak Tegas

Senin, 24 Agustus 2026 - 09:12 WIB

SUARA RAKYAT PATI BERGEMA DI SENAYAN — DPR RI TERIMA ASPIRASI FORUM KOMUNIKASI RAKYAT PATI

Senin, 24 Agustus 2026 - 07:05 WIB

Wujudkan Kamtibmas Kondusif, Polres Way Kanan Gelar Patroli Malam di Jalinsum Bumi Baru

Senin, 24 Agustus 2026 - 07:01 WIB

Peduli Kamtibmas, Senpi Rakitan dan Amunisi Milik Warga Diserahkan Kakam Banjar Negara di Polsek Baradatu

Berita Terbaru