Tolak Pergub No. 2 Tahun 2026, EK LMND Desak Pembebasan Massa Aksi Tanpa Syarat

Berita, Daerah433 Dilihat

Aceh Singkil kompas1.id –
Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Eksekutif Kabupaten (EK) Aceh Singkil menyatakan sikap tegas mendukung aksi yang dilakukan oleh Aliansi Rakyat Aceh dalam menolak pemberlakuan Pergub No. 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh.

‎Surya Padli ketua EK LMND Aceh Singkil menilai bahwa kebijakan tersebut bertentangan dengan prinsip keadilan sosial serta semangat Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang seharusnya menjamin pemenuhan hak-hak dasar rakyat Aceh, khususnya dalam memperoleh layanan kesehatan yang layak, adil, dan merata.

‎Pergub ini justru dinilai mempersempit akses masyarakat terhadap jaminan kesehatan dan berpotensi memperburuk kondisi sosial masyarakat, terutama bagi kelompok rentan.

‎”Sebagai bentuk solidaritas terhadap perjuangan rakyat, LMND Aceh Singkil juga mengecam tindakan represif aparat keamanan terhadap massa aksi yang menyampaikan aspirasi secara demokratis” ujar Surya.

‎Penangkapan terhadap massa aksi merupakan bentuk pembungkaman terhadap kebebasan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi.

‎Oleh karena itu, LMND Aceh Singkil menyatakan:

‎Mendukung penuh aksi Aliansi Rakyat Aceh dalam menolak Pergub No. 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh.

‎Mendesak Pemerintah Aceh untuk segera mencabut Pergub tersebut karena tidak berpihak kepada rakyat.

‎Mengecam tindakan represif aparat keamanan terhadap massa aksi.

‎Mendesak pembebasan seluruh massa aksi yang ditangkap tanpa syarat.

‎Menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat untuk bersatu mengawal hak-hak rakyat Aceh, khususnya dalam sektor kesehatan.

‎EK LMND Aceh Singkil menegaskan bahwa perjuangan ini adalah bagian dari upaya menjaga hak dasar rakyat serta memastikan kebijakan publik tetap berpihak kepada kepentingan masyarakat luas.(SB)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *