Tolak Pergub No. 2 Tahun 2026, EK LMND Desak Pembebasan Massa Aksi Tanpa Syarat

- Penulis

Selasa, 5 Mei 2026 - 01:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 50?

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 50?

Aceh Singkil kompas1.id –
Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Eksekutif Kabupaten (EK) Aceh Singkil menyatakan sikap tegas mendukung aksi yang dilakukan oleh Aliansi Rakyat Aceh dalam menolak pemberlakuan Pergub No. 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh.

‎Surya Padli ketua EK LMND Aceh Singkil menilai bahwa kebijakan tersebut bertentangan dengan prinsip keadilan sosial serta semangat Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang seharusnya menjamin pemenuhan hak-hak dasar rakyat Aceh, khususnya dalam memperoleh layanan kesehatan yang layak, adil, dan merata.

‎Pergub ini justru dinilai mempersempit akses masyarakat terhadap jaminan kesehatan dan berpotensi memperburuk kondisi sosial masyarakat, terutama bagi kelompok rentan.

‎”Sebagai bentuk solidaritas terhadap perjuangan rakyat, LMND Aceh Singkil juga mengecam tindakan represif aparat keamanan terhadap massa aksi yang menyampaikan aspirasi secara demokratis” ujar Surya.

‎Penangkapan terhadap massa aksi merupakan bentuk pembungkaman terhadap kebebasan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi.

‎Oleh karena itu, LMND Aceh Singkil menyatakan:

‎Mendukung penuh aksi Aliansi Rakyat Aceh dalam menolak Pergub No. 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh.

‎Mendesak Pemerintah Aceh untuk segera mencabut Pergub tersebut karena tidak berpihak kepada rakyat.

‎Mengecam tindakan represif aparat keamanan terhadap massa aksi.

‎Mendesak pembebasan seluruh massa aksi yang ditangkap tanpa syarat.

‎Menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat untuk bersatu mengawal hak-hak rakyat Aceh, khususnya dalam sektor kesehatan.

‎EK LMND Aceh Singkil menegaskan bahwa perjuangan ini adalah bagian dari upaya menjaga hak dasar rakyat serta memastikan kebijakan publik tetap berpihak kepada kepentingan masyarakat luas.(SB)

Baca Juga:  JELANG IDUL ADHA, BHABINKAMTIBMAS DESA NANJUNG POLSEK MARGAASIH POLRES CIMAHI KONTROL PENJUALAN HEWAN KURBAN DI JLN. TERUSAN NANJUNG DARAULIN*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

‎Hampir Dua Tahun Pendopo Sekda Aceh Singkil Kosong, Masyarakat Pertanyakan Anggaran Miliaran Rupiah
‎Diduga Tunggak Pembayaran Kebutuhan Mess, Sekda Aceh Singkil Diminta Tuntaskan Sisa Tagihan
Gas Subsidi 3 Kg di Gunung Meriah Tembus Rp 37 Ribu, Ada Apa Dengan Distribusinya?
Laporan Dugaan Pungli KOPERTAIS IV Diterima Kejagung RI, Pelapor Soroti Pengangkatan Plt Rektor UINSA
Bupati Lantik 27 Kepala Sekolah SD dan SMP
Bupati Sampaikan Apresiasi atas Capaian Kinerja DALDUKPPA Saat Pimpin Apel
Serah Terima Jabatan Kadinkes, Harapkan Penguatan Pelayanan Kesehatan
KAKAN ATR/BPN KAB. BANDUNG IIM ROHIMAN BANTAH TUDUHAN SUAP OKNUM WARTAWAN: TIDAK ADA SUAP MENYUAP, KAMI KOMITMEN JAGA INTEGRITAS*
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 12:56 WIB

‎Hampir Dua Tahun Pendopo Sekda Aceh Singkil Kosong, Masyarakat Pertanyakan Anggaran Miliaran Rupiah

Senin, 6 Juli 2026 - 12:51 WIB

‎Diduga Tunggak Pembayaran Kebutuhan Mess, Sekda Aceh Singkil Diminta Tuntaskan Sisa Tagihan

Senin, 6 Juli 2026 - 12:10 WIB

Gas Subsidi 3 Kg di Gunung Meriah Tembus Rp 37 Ribu, Ada Apa Dengan Distribusinya?

Senin, 6 Juli 2026 - 11:08 WIB

Laporan Dugaan Pungli KOPERTAIS IV Diterima Kejagung RI, Pelapor Soroti Pengangkatan Plt Rektor UINSA

Senin, 6 Juli 2026 - 06:10 WIB

Bupati Sampaikan Apresiasi atas Capaian Kinerja DALDUKPPA Saat Pimpin Apel

Berita Terbaru