Aksi Curanmor Dini Hari di Majalengka Digagalkan, Pelaku Tertangkap Massa Saat Dorong Motor Korban

- Penulis

Minggu, 3 Mei 2026 - 01:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majalengka – KOMPAS1.id || Upaya pencurian sepeda motor yang terjadi pada dini hari di wilayah Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka, berhasil digagalkan berkat kesigapan korban dan respons cepat warga sekitar.

Seorang pelaku berinisial A A kini telah diamankan aparat kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (1/5/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di garasi rumah milik korban, Prita Marliyani, yang berada di Blok Kidul, Desa Pancaksuji, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aksi pelaku terbongkar saat korban tiba-tiba terbangun dari tidurnya setelah mendengar suara pintu garasi terbuka. Ketika dilakukan pengecekan, korban mendapati seorang pria tak dikenal tengah mendorong sepeda motor miliknya keluar menuju jalan depan rumah.

Tanpa berpikir panjang, korban langsung berteriak “maling” sambil berusaha menggagalkan aksi pelaku. Teriakan tersebut memecah keheningan malam dan mengundang perhatian warga sekitar yang segera berdatangan ke lokasi.

Baca Juga:  *Cerita Baik atau Buruk*

Berbekal kekompakan warga, pelaku akhirnya berhasil dikepung dan diamankan sebelum sempat melarikan diri membawa kendaraan hasil incarannya. Selanjutnya, pelaku diserahkan kepada personel kepolisian dari Polsek Sumberjaya guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Scoopy tahun 2020 warna hitam, 1 lembar STNK asli, 1 buku BPKB asli, serta 1 buah kunci kontak kendaraan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan/atau percobaan pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (2) dan/atau Pasal 477 ayat (1) huruf e, f, dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

287 WNA Diciduk di Markas Judi Online Hayam Wuruk! Komisi III DPR Apresiasi Bareskrim, Desak Usut Aktor Intelektual hingga Tuntas
Putuskan Isolasi Dua Desa, Praka Heru Bersama Warga Bangun Jembatan Perintis Garuda di Lampung Utara
Bupati Nanda Tinjau Sejumlah Infrastruktur di Kecamatan Punduh Pedada dan Marga Punduh
Jembatan Perintis Garuda di Desa Sukaraja Sepanjang 35 Meter Rampung Dibangun
Ribuan Masyarakat Transmigrasi Mesuji Ancam Duduki Kantor Gubernur dan DPRD Lampung
Sambut 1 Muharam 1448 H, BAZNAS Bandung & KUA Margaasih Gelar Santunan Yatim Piatu “Muharam Penuh Cinta”
Pendekatan Literasi & Estetika Medis (Smart, Sleek & Professional
Perkuat Sinergi dengan Masyarakat, Polsek Tanjung Raja Ogan Ilir Dukung Program Belida melalui Pengecoran Jalan Desa
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 23:57 WIB

287 WNA Diciduk di Markas Judi Online Hayam Wuruk! Komisi III DPR Apresiasi Bareskrim, Desak Usut Aktor Intelektual hingga Tuntas

Sabtu, 27 Juni 2026 - 12:24 WIB

Putuskan Isolasi Dua Desa, Praka Heru Bersama Warga Bangun Jembatan Perintis Garuda di Lampung Utara

Sabtu, 27 Juni 2026 - 05:56 WIB

Bupati Nanda Tinjau Sejumlah Infrastruktur di Kecamatan Punduh Pedada dan Marga Punduh

Sabtu, 27 Juni 2026 - 05:21 WIB

Jembatan Perintis Garuda di Desa Sukaraja Sepanjang 35 Meter Rampung Dibangun

Sabtu, 27 Juni 2026 - 05:17 WIB

Ribuan Masyarakat Transmigrasi Mesuji Ancam Duduki Kantor Gubernur dan DPRD Lampung

Berita Terbaru