Aksi Curanmor Dini Hari di Majalengka Digagalkan, Pelaku Tertangkap Massa Saat Dorong Motor Korban

- Penulis

Minggu, 3 Mei 2026 - 01:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majalengka – KOMPAS1.id || Upaya pencurian sepeda motor yang terjadi pada dini hari di wilayah Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka, berhasil digagalkan berkat kesigapan korban dan respons cepat warga sekitar.

Seorang pelaku berinisial A A kini telah diamankan aparat kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (1/5/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di garasi rumah milik korban, Prita Marliyani, yang berada di Blok Kidul, Desa Pancaksuji, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aksi pelaku terbongkar saat korban tiba-tiba terbangun dari tidurnya setelah mendengar suara pintu garasi terbuka. Ketika dilakukan pengecekan, korban mendapati seorang pria tak dikenal tengah mendorong sepeda motor miliknya keluar menuju jalan depan rumah.

Tanpa berpikir panjang, korban langsung berteriak “maling” sambil berusaha menggagalkan aksi pelaku. Teriakan tersebut memecah keheningan malam dan mengundang perhatian warga sekitar yang segera berdatangan ke lokasi.

Baca Juga:  Ditunjuk Jadi Pemateri Dekan Fakultas Hukum UM Metro Sosialisasikan KUHP Baru Tentang Hak Pejabat Negara

Berbekal kekompakan warga, pelaku akhirnya berhasil dikepung dan diamankan sebelum sempat melarikan diri membawa kendaraan hasil incarannya. Selanjutnya, pelaku diserahkan kepada personel kepolisian dari Polsek Sumberjaya guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Scoopy tahun 2020 warna hitam, 1 lembar STNK asli, 1 buku BPKB asli, serta 1 buah kunci kontak kendaraan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan/atau percobaan pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (2) dan/atau Pasal 477 ayat (1) huruf e, f, dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Curi Uang Rp17 Juta, Seorang Pemuda Ditangkap Polsek Banjit di Bandar Lampung
Polres Way Kanan Ringkus Pelaku Curat HP Menggunakan Bambu di Baradatu
ANTISIPASI KEJAHATAN, POLSEK MARGAASIH CEK GUDANG DI DESA NANJUNG
KAWAL TRADISI REBO WAKASAN, POLSEK MARGAASIH AMANKAN KEGIATAN DI PONPES DARUSUR
JELANG HUT KE-81 KEMERDEKAAN RI, ATR/BPN KABUPATEN BANDUNG SEMARAKKAN KANTOR DENGAN NUANSA MERAH PUTIH
Polisi Berhasil Amankan Belasan Botol Miras Di Wanaraja
AKTIVITAS WARGA SETIAP PAGI MENGGUNAKAN TRANS METRO PASUNDAN, JADI PILIHAN TRANSPORTASI HARIAN
*Tindak keras pelaku Begal polres subang komitmen berantas begal bersama masyarakat dan segenap elemen masyrakat*
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 05:26 WIB

Diduga Curi Uang Rp17 Juta, Seorang Pemuda Ditangkap Polsek Banjit di Bandar Lampung

Rabu, 12 Agustus 2026 - 05:20 WIB

Polres Way Kanan Ringkus Pelaku Curat HP Menggunakan Bambu di Baradatu

Rabu, 12 Agustus 2026 - 04:01 WIB

ANTISIPASI KEJAHATAN, POLSEK MARGAASIH CEK GUDANG DI DESA NANJUNG

Rabu, 12 Agustus 2026 - 03:14 WIB

JELANG HUT KE-81 KEMERDEKAAN RI, ATR/BPN KABUPATEN BANDUNG SEMARAKKAN KANTOR DENGAN NUANSA MERAH PUTIH

Rabu, 12 Agustus 2026 - 00:31 WIB

Polisi Berhasil Amankan Belasan Botol Miras Di Wanaraja

Berita Terbaru