Aksi Curanmor Dini Hari di Majalengka Digagalkan, Pelaku Tertangkap Massa Saat Dorong Motor Korban

- Penulis

Minggu, 3 Mei 2026 - 01:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majalengka – KOMPAS1.id || Upaya pencurian sepeda motor yang terjadi pada dini hari di wilayah Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka, berhasil digagalkan berkat kesigapan korban dan respons cepat warga sekitar.

Seorang pelaku berinisial A A kini telah diamankan aparat kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (1/5/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di garasi rumah milik korban, Prita Marliyani, yang berada di Blok Kidul, Desa Pancaksuji, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aksi pelaku terbongkar saat korban tiba-tiba terbangun dari tidurnya setelah mendengar suara pintu garasi terbuka. Ketika dilakukan pengecekan, korban mendapati seorang pria tak dikenal tengah mendorong sepeda motor miliknya keluar menuju jalan depan rumah.

Tanpa berpikir panjang, korban langsung berteriak “maling” sambil berusaha menggagalkan aksi pelaku. Teriakan tersebut memecah keheningan malam dan mengundang perhatian warga sekitar yang segera berdatangan ke lokasi.

Baca Juga:  Perkuat Sinergitas Penegak Hukum, Kapolres Way Kanan AKBP Ramadhona Silaturahmi ke Kejaksaan Negeri

Berbekal kekompakan warga, pelaku akhirnya berhasil dikepung dan diamankan sebelum sempat melarikan diri membawa kendaraan hasil incarannya. Selanjutnya, pelaku diserahkan kepada personel kepolisian dari Polsek Sumberjaya guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Scoopy tahun 2020 warna hitam, 1 lembar STNK asli, 1 buku BPKB asli, serta 1 buah kunci kontak kendaraan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan/atau percobaan pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (2) dan/atau Pasal 477 ayat (1) huruf e, f, dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

JOKOWI HADIRI RAKORDA PSI JABAR, MINTA STRUKTUR PARTAI AKTIF DAN DEKAT DENGAN RAKYAT
Cibadak Culinary Day and Night Meriahkan HJKB ke-216, Bawa Nuansa Nostalgia Era 80–90-an
Apresiasi Lendeng Bikers Indonesia untuk “The Kulture Union” di Laswi Heritage
Mengaku Wartawan Trans TV dari Medan, Empat Oknum Bikin Resah Sekolah di kecamatan Sultan Daulat
Apresiasi Lendeng Bikers Indonesia untuk “The Kulture Union”
Kuasa Hukum Tegaskan Suryadi Sah Terpilih sebagai Kepala Desa Lae Ikan
Perkuat Pembangunan Desa, Pemdes Tenjolaya Gandeng Unpas
Semarak HUT TNI ke-81, TNI-Polri dan Komunitas Bersatu Gelar Touring, Karya Bakti dan Bakti Sosial di Goa Seplawan
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 01:50 WIB

JOKOWI HADIRI RAKORDA PSI JABAR, MINTA STRUKTUR PARTAI AKTIF DAN DEKAT DENGAN RAKYAT

Sabtu, 26 September 2026 - 12:38 WIB

Cibadak Culinary Day and Night Meriahkan HJKB ke-216, Bawa Nuansa Nostalgia Era 80–90-an

Sabtu, 26 September 2026 - 11:21 WIB

Apresiasi Lendeng Bikers Indonesia untuk “The Kulture Union” di Laswi Heritage

Sabtu, 26 September 2026 - 10:05 WIB

Apresiasi Lendeng Bikers Indonesia untuk “The Kulture Union”

Sabtu, 26 September 2026 - 08:41 WIB

Kuasa Hukum Tegaskan Suryadi Sah Terpilih sebagai Kepala Desa Lae Ikan

Berita Terbaru