*Skandal Praktik Ilegal Girimulya: Mantri A* Diduga Libatkan Mahasiswa Tanpa STR-SIPP Suntik Pasien, Kondisi Drop Langsung Lempar Tanggung Jawab.

- Penulis

Jumat, 1 Mei 2026 - 10:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

*MAJALENGKA, http://Kompas1.Id* –
Praktik keperawatan ilegal yang pertaruhkan nyawa pasien mencuat di Desa Girimulya, Kec. Banjaran, Kab. Majalengka. Seorang tenaga kesehatan berinisial *A** diduga jadi dalang dengan melibatkan adiknya yang *masih mahasiswa keperawatan, tanpa STR, tanpa SIPP, belum lulus UKOM, untuk suntik & pasang infus pasien di rumah.

Lebih biadab, pasien drop setelah ditangani si mahasiswa. Bukan ditanggung jawab, Mantri A, malah lempar bola ke paguyuban. Paguyuban? Cuci tangan.

*1. Pengakuan Keluarga: Pasien Drop Usai Disuntik Mahasiswa*
Skandal ini dibongkar keluarga pasien sendiri ke http://Kompas1.Id.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Iya betul, dulu pernah ada tindakan seperti suntik atau pemasangan infus di rumah. Saat itu saudara saya sakit dan kami minta pak mantri A* datang. *Biasanya beliau yang menangani, tapi saat itu dilakukan oleh adiknya yang masih mahasiswa karena pak mantri A* sedang tugas di rumah sakit*,” ungkap keluarga pasien.

Hasilnya? *Kondisi pasien sempat mengalami penurunan* usai disuntik si mahasiswa. Keluarga panik, akhirnya lari ke fasilitas kesehatan lain untuk penanganan lanjutan.

“Ini nyawa manusia, Pak. Bukan kelinci percobaan buat mahasiswa latihan suntik,” tegas keluarga dengan nada geram.

*2. Mantri A* Ngeles: “Sudah Diatur Paguyuban”__
Dikonfirmasi http://Kompas1.Id, Mantri A, bukannya jawab tegas malah ngeles pakai bahasa Sunda.

“Punten pa sateacana sadaya perkawis praktek atos di atur sadaya ku paguruban pa🙏🏻,” kilah A.

Artinya: *Semua urusan praktik sudah diatur paguyuban.* Mau cuci tangan?

*3. Paguyuban Saling Lempar: Dari Yoga ke Engkus, Ujungnya Cuci Tangan*
http://Kompas1.Id kejar ke Yoga, ketua paguyuban yang ditunjuk Mantri A. Jawaban Yoga bikin melongo:

“Silakan ke Pak Engkus, karena saat ini bukan lagi kewenangan saya,” ujarnya.

Giliran Engkus dikonfirmasi, dia langsung *cuci tangan dari ulah Mantri A*__:

Baca Juga:  Sinergi Amankan Aset Negara, Kantah Kota Bandung Raih Penghargaan Bergengsi dari PT KAI

“Kami hanya bermitra dengan tenaga kesehatan yang menjalankan praktik sesuai aturan. *Jika terdapat tindakan di luar kewenangan, hal tersebut menjadi tanggung jawab masing-masing pihak untuk segera diklarifikasi. Itu di luar tanggung jawab paguyuban*,” tegas Engkus.

Artinya: *Paguyuban lepas tangan. Mantri A* silakan tanggung sendiri dosanya.

*4. Langgar UU Keperawatan & UU Kesehatan: Ancaman Pidana Menanti*
Praktik Mantri A, jelas melanggar hukum:

1. *UU No. 38/2014 tentang Keperawatan Pasal 30*: Perawat wajib punya STR & SIPP. *Mahasiswa jelas HARAM suntik pasien.*
2. *UU No. 17/2023 tentang Kesehatan Pasal 274*: Setiap nakes wajib punya izin. Praktik tanpa izin = pidana.
3. *KUHP Pasal 359*: Kelalaian yang sebabkan orang lain luka berat/sakit = pidana penjara.

*Sanksinya berat:* Teguran, denda, cabut STR/SIPP, hingga *pidana penjara jika pasien cacat/mati.*

“Mahasiswa belum UKOM, belum STR, belum SIPP disuruh suntik. Ini malpraktik telanjang. Kalau pasien mati, itu pembunuhan,” tegas sumber http://Kompas1.Id dari IDI Majalengka.

*5. Desakan ke Dinkes & Polres Majalengka: Segel & Pidanakan!*
http://Kompas1.Id mendesak:
1. *Dinkes Majalengka*: Segel praktik Mantri A, audit semua pasien yang pernah ditangani si mahasiswa.
2. *Polres Majalengka*: Periksa Mantri A, & adiknya. Terapkan UU Kesehatan + KUHP.
3. *OP PPNI Majalengka*: Sidang etik Mantri A. Cabut keanggotaan kalau terbukti.

“Ini preseden buruk. Jangan sampai ada Mantri A, lain yang jadikan pasien kelinci percobaan mahasiswa. Nyawa tidak bisa dibeli,” pungkas Pimpred http://Kompas1.Id.

Hingga berita ini tayang, Mantri A” tak merespons lagi, Dinkes Majalengka wajib turun tangan, sebelum terjadi satu nyawa melayang karena suntikan ilegal, siapa yang bertanggung jawab?”
STR-SIPP bukan pajangan. Itu nyawa pasien.

Red & Tim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Waspada Modus Penipuan Spam Internasional via WhatsApp: Tinjauan Hukum dan Langkah Mitigasi
Pelajar SMA Diserang Saat Berangkat Sekolah, Diduga Jadi Korban Pembegalan di Bumi Nabung
Tindak Lanjut Laporan Warga, Polsek Baleendah Amankan Pelaku Pencurian HP di RSUD Welas Asih
Peringatan Keras: Peredaran Obat Keras Golongan G Tanpa Izin Edar di Cikarang Selatan Terancam Hukuman Berat
Hadiat Laksanakan Reses, Fokus Menampung Aspirasi dan Keluhan Warga
Kompolnas RI Lakukan Visitasi ke Polsek Metro Pusat dalam Penilaian Kompolnas Awards 2026
Perkuat Sinergitas Penegak Hukum, Kapolres Way Kanan AKBP Ramadhona Silaturahmi ke Kejaksaan Negeri
Pakuan Ratu Tangkap DPO Kasus Pencurian TBS Sawit di Belitang Jaya
Berita ini 55 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 12:43 WIB

Waspada Modus Penipuan Spam Internasional via WhatsApp: Tinjauan Hukum dan Langkah Mitigasi

Rabu, 19 Agustus 2026 - 12:04 WIB

Pelajar SMA Diserang Saat Berangkat Sekolah, Diduga Jadi Korban Pembegalan di Bumi Nabung

Rabu, 19 Agustus 2026 - 12:02 WIB

Tindak Lanjut Laporan Warga, Polsek Baleendah Amankan Pelaku Pencurian HP di RSUD Welas Asih

Rabu, 19 Agustus 2026 - 09:14 WIB

Peringatan Keras: Peredaran Obat Keras Golongan G Tanpa Izin Edar di Cikarang Selatan Terancam Hukuman Berat

Rabu, 19 Agustus 2026 - 08:47 WIB

Hadiat Laksanakan Reses, Fokus Menampung Aspirasi dan Keluhan Warga

Berita Terbaru