*Skandal Praktik Ilegal Girimulya: Mantri A* Diduga Libatkan Mahasiswa Tanpa STR-SIPP Suntik Pasien, Kondisi Drop Langsung Lempar Tanggung Jawab.

- Penulis

Jumat, 1 Mei 2026 - 10:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

*MAJALENGKA, http://Kompas1.Id* –
Praktik keperawatan ilegal yang pertaruhkan nyawa pasien mencuat di Desa Girimulya, Kec. Banjaran, Kab. Majalengka. Seorang tenaga kesehatan berinisial *A** diduga jadi dalang dengan melibatkan adiknya yang *masih mahasiswa keperawatan, tanpa STR, tanpa SIPP, belum lulus UKOM, untuk suntik & pasang infus pasien di rumah.

Lebih biadab, pasien drop setelah ditangani si mahasiswa. Bukan ditanggung jawab, Mantri A, malah lempar bola ke paguyuban. Paguyuban? Cuci tangan.

*1. Pengakuan Keluarga: Pasien Drop Usai Disuntik Mahasiswa*
Skandal ini dibongkar keluarga pasien sendiri ke http://Kompas1.Id.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Iya betul, dulu pernah ada tindakan seperti suntik atau pemasangan infus di rumah. Saat itu saudara saya sakit dan kami minta pak mantri A* datang. *Biasanya beliau yang menangani, tapi saat itu dilakukan oleh adiknya yang masih mahasiswa karena pak mantri A* sedang tugas di rumah sakit*,” ungkap keluarga pasien.

Hasilnya? *Kondisi pasien sempat mengalami penurunan* usai disuntik si mahasiswa. Keluarga panik, akhirnya lari ke fasilitas kesehatan lain untuk penanganan lanjutan.

“Ini nyawa manusia, Pak. Bukan kelinci percobaan buat mahasiswa latihan suntik,” tegas keluarga dengan nada geram.

*2. Mantri A* Ngeles: “Sudah Diatur Paguyuban”__
Dikonfirmasi http://Kompas1.Id, Mantri A, bukannya jawab tegas malah ngeles pakai bahasa Sunda.

“Punten pa sateacana sadaya perkawis praktek atos di atur sadaya ku paguruban pa🙏🏻,” kilah A.

Artinya: *Semua urusan praktik sudah diatur paguyuban.* Mau cuci tangan?

*3. Paguyuban Saling Lempar: Dari Yoga ke Engkus, Ujungnya Cuci Tangan*
http://Kompas1.Id kejar ke Yoga, ketua paguyuban yang ditunjuk Mantri A. Jawaban Yoga bikin melongo:

“Silakan ke Pak Engkus, karena saat ini bukan lagi kewenangan saya,” ujarnya.

Giliran Engkus dikonfirmasi, dia langsung *cuci tangan dari ulah Mantri A*__:

Baca Juga:  Konflik Antar Desa Sibenpopo - Banemo, Halmahera Tengah: Ketum SENTRAL Pergerakan Sosial Masyarakat Maluku Utara Angkat Bicara.!!

“Kami hanya bermitra dengan tenaga kesehatan yang menjalankan praktik sesuai aturan. *Jika terdapat tindakan di luar kewenangan, hal tersebut menjadi tanggung jawab masing-masing pihak untuk segera diklarifikasi. Itu di luar tanggung jawab paguyuban*,” tegas Engkus.

Artinya: *Paguyuban lepas tangan. Mantri A* silakan tanggung sendiri dosanya.

*4. Langgar UU Keperawatan & UU Kesehatan: Ancaman Pidana Menanti*
Praktik Mantri A, jelas melanggar hukum:

1. *UU No. 38/2014 tentang Keperawatan Pasal 30*: Perawat wajib punya STR & SIPP. *Mahasiswa jelas HARAM suntik pasien.*
2. *UU No. 17/2023 tentang Kesehatan Pasal 274*: Setiap nakes wajib punya izin. Praktik tanpa izin = pidana.
3. *KUHP Pasal 359*: Kelalaian yang sebabkan orang lain luka berat/sakit = pidana penjara.

*Sanksinya berat:* Teguran, denda, cabut STR/SIPP, hingga *pidana penjara jika pasien cacat/mati.*

“Mahasiswa belum UKOM, belum STR, belum SIPP disuruh suntik. Ini malpraktik telanjang. Kalau pasien mati, itu pembunuhan,” tegas sumber http://Kompas1.Id dari IDI Majalengka.

*5. Desakan ke Dinkes & Polres Majalengka: Segel & Pidanakan!*
http://Kompas1.Id mendesak:
1. *Dinkes Majalengka*: Segel praktik Mantri A, audit semua pasien yang pernah ditangani si mahasiswa.
2. *Polres Majalengka*: Periksa Mantri A, & adiknya. Terapkan UU Kesehatan + KUHP.
3. *OP PPNI Majalengka*: Sidang etik Mantri A. Cabut keanggotaan kalau terbukti.

“Ini preseden buruk. Jangan sampai ada Mantri A, lain yang jadikan pasien kelinci percobaan mahasiswa. Nyawa tidak bisa dibeli,” pungkas Pimpred http://Kompas1.Id.

Hingga berita ini tayang, Mantri A” tak merespons lagi, Dinkes Majalengka wajib turun tangan, sebelum terjadi satu nyawa melayang karena suntikan ilegal, siapa yang bertanggung jawab?”
STR-SIPP bukan pajangan. Itu nyawa pasien.

Red & Tim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

287 WNA Diciduk di Markas Judi Online Hayam Wuruk! Komisi III DPR Apresiasi Bareskrim, Desak Usut Aktor Intelektual hingga Tuntas
Putuskan Isolasi Dua Desa, Praka Heru Bersama Warga Bangun Jembatan Perintis Garuda di Lampung Utara
Bupati Nanda Tinjau Sejumlah Infrastruktur di Kecamatan Punduh Pedada dan Marga Punduh
Jembatan Perintis Garuda di Desa Sukaraja Sepanjang 35 Meter Rampung Dibangun
Ribuan Masyarakat Transmigrasi Mesuji Ancam Duduki Kantor Gubernur dan DPRD Lampung
Sambut 1 Muharam 1448 H, BAZNAS Bandung & KUA Margaasih Gelar Santunan Yatim Piatu “Muharam Penuh Cinta”
Pendekatan Literasi & Estetika Medis (Smart, Sleek & Professional
Perkuat Sinergi dengan Masyarakat, Polsek Tanjung Raja Ogan Ilir Dukung Program Belida melalui Pengecoran Jalan Desa
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 23:57 WIB

287 WNA Diciduk di Markas Judi Online Hayam Wuruk! Komisi III DPR Apresiasi Bareskrim, Desak Usut Aktor Intelektual hingga Tuntas

Sabtu, 27 Juni 2026 - 12:24 WIB

Putuskan Isolasi Dua Desa, Praka Heru Bersama Warga Bangun Jembatan Perintis Garuda di Lampung Utara

Sabtu, 27 Juni 2026 - 05:56 WIB

Bupati Nanda Tinjau Sejumlah Infrastruktur di Kecamatan Punduh Pedada dan Marga Punduh

Sabtu, 27 Juni 2026 - 05:21 WIB

Jembatan Perintis Garuda di Desa Sukaraja Sepanjang 35 Meter Rampung Dibangun

Sabtu, 27 Juni 2026 - 05:17 WIB

Ribuan Masyarakat Transmigrasi Mesuji Ancam Duduki Kantor Gubernur dan DPRD Lampung

Berita Terbaru