Arinal Djunaidi Ditahan, Kasus Dana PI Migas Lampung Mengguncang Publik

- Penulis

Rabu, 29 April 2026 - 03:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG, – KOMPAS1.id || Selasa, 28 April 2026—Kejaksaan Tinggi (Kejati) resmi menahan Arinal Djunaidi setelah menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen di Wilayah Kerja Offshore Southeast Sumatra (WK OSES).

Penahanan ini menjadi babak baru dalam pengungkapan kasus yang menyedot perhatian publik di Provinsi Lampung.

Penahanan dilakukan usai Arinal menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Ia kemudian dititipkan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandar Lampung di Way Hui untuk masa penahanan awal selama 20 hari, terhitung hingga 17 Mei 2026.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Proses hukum ini menandai langkah tegas aparat penegak hukum dalam menindak dugaan korupsi di sektor energi daerah.

Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan dana PI senilai 17,28 juta dolar Amerika Serikat yang dikelola melalui PT Lampung Energi Berjaya, anak usaha dari PT Lampung Jasa Utama (Perseroda).

Dana tersebut seharusnya menjadi sumber pendapatan strategis bagi daerah, namun diduga disalahgunakan dalam proses pengelolaannya.

Dalam konstruksi perkara, Arinal disebut memiliki peran penting saat menjabat sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) di perusahaan daerah tersebut.

Baca Juga:  Rapuhnya Gencatan Senjata: Konflik AS-Iran Kembali di Ambang Titik Didih

Posisi ini memberikan kewenangan strategis dalam pengambilan keputusan, yang kini diduga dimanfaatkan secara tidak semestinya hingga menimbulkan kerugian negara.

Selain melakukan penahanan, Kejati Lampung juga menyita sejumlah aset yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi.

Barang bukti yang diamankan meliputi tujuh unit kendaraan, logam mulia seberat 648 gram, uang tunai, deposito, serta 29 sertifikat hak milik. Total nilai aset yang disita diperkirakan mencapai Rp35,58 miliar.

Dalam perkara ini, Arinal dijerat dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia juga dikenakan pasal subsidair, yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor, yang mengatur penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.

Penetapan tersangka terhadap mantan kepala daerah ini menjadi sorotan luas masyarakat, mengingat besarnya nilai dana yang dikelola serta posisi strategis yang pernah diembannya.

Kejati Lampung menegaskan bahwa penyidikan masih terus berkembang guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gelar Patroli Presisi dan KRYD Ops Jaran Lodaya 2026 Antisipasi C3*
Menyikapi Gempa Bitung: Kesiapsiagaan Bukan Lagi Pilihan, Melainkan Kebutuhan
SUARA DARI PEDALAMAN: UNTUK APA MEMILIKI WAKIL RAKYAT JIKA RAKYAT MASIH TERTINGGAL?
*Polres Metro Bekasi Kota Ungkap Kasus Pengeroyokan di Mustika Jaya*
Gagalkan Aksi Curanmor di Kranji, Polres Metro Bekasi Kota Bekuk Dua Pelaku Pasca-Pesta Miras
Wali Kota Subulussalam Dampingi Menteri PUPR Tinjau Tanjakan Kedabuhan, Bahas Rekonstruksi Cegah Kecelakaan
**Wamentrans Viva Yoga Siap Jadi Panelis Debat Kandidat Caketum BM PAN**
📰 Bupati Bandung Lepas 500 Peserta Bapenda Bedas Run 5K, Gabungkan Olahraga dan Edukasi Pajak
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 00:45 WIB

Gelar Patroli Presisi dan KRYD Ops Jaran Lodaya 2026 Antisipasi C3*

Sabtu, 13 Juni 2026 - 23:24 WIB

Menyikapi Gempa Bitung: Kesiapsiagaan Bukan Lagi Pilihan, Melainkan Kebutuhan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 15:37 WIB

SUARA DARI PEDALAMAN: UNTUK APA MEMILIKI WAKIL RAKYAT JIKA RAKYAT MASIH TERTINGGAL?

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:25 WIB

*Polres Metro Bekasi Kota Ungkap Kasus Pengeroyokan di Mustika Jaya*

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:16 WIB

Gagalkan Aksi Curanmor di Kranji, Polres Metro Bekasi Kota Bekuk Dua Pelaku Pasca-Pesta Miras

Berita Terbaru