Satpol PP Tertibkan Galian Tanah Ilegal di Kampung Gembong, Warga Lega

- Penulis

Selasa, 21 April 2026 - 15:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Tangerang -Media Kompas1.id- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menertibkan aktivitas galian tanah di Kampung Gembong, Desa Sindang Sono, Kecamatan Sindang Jaya, Selasa (21/4/2026).

Penertiban tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang Nomor: B/300.1.2.1/935/IV/Satpol PP/2026 tertanggal 20 April 2026.

Kegiatan dimulai pukul 10.00 WIB dengan melibatkan personel Satpol PP yang mengenakan pakaian dinas lapangan (PDL) lengkap sesuai ketentuan. Lokasi penertiban berada di area galian tanah yang diduga belum memiliki izin resmi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di lapangan, petugas menghentikan seluruh aktivitas penggalian, memberikan teguran kepada penanggung jawab, serta memasang tanda larangan beroperasi.

Penertiban dilakukan karena aktivitas galian tersebut dinilai meresahkan warga. Selain berpotensi merusak infrastruktur jalan, aktivitas tersebut juga menimbulkan debu dan dikhawatirkan memicu dampak lingkungan yang lebih luas.

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

“Kami tindak tegas seluruh aktivitas galian yang tidak berizin. Ini demi melindungi masyarakat dan lingkungan,” ujarnya.

Camat Sindang Jaya yang turut hadir dalam kegiatan tersebut menyampaikan apresiasi atas respons cepat Satpol PP.

Baca Juga:  Kapolsek Bekasi Selatan Pastikan Aksi Penyampaian Aspirasi Berjalan Aman dan Kondusif

“Warga sudah lama mengeluhkan aktivitas ini. Kami berterima kasih karena akhirnya ditindak,” katanya.

Salah satu warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengaku lega atas penutupan galian tersebut.

“Kami bersyukur galian tanpa izin ini ditutup. Kami khawatir jalan beton rusak, debu juga mengganggu. Selain itu, usaha seperti ini tidak memberi manfaat bagi masyarakat maupun pemerintah daerah,” ujarnya.

Seluruh rangkaian kegiatan telah didokumentasikan dan akan dilaporkan kepada pimpinan sebagai bahan evaluasi dan tindak lanjut.

Satpol PP juga mengimbau para pelaku usaha untuk melengkapi perizinan sebelum beroperasi, serta meminta masyarakat aktif melaporkan jika menemukan aktivitas serupa.

Dasar Konstitusional
Penertiban ini juga sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 33 ayat (3) yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Selain itu, Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 juga menegaskan hak setiap warga negara untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

( Kaperwil Aris Prastio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SATPOL PP KABUPATEN BANDUNG KEMBALI LAKSANAKAN KEGIATAN RUTIN PAGI, JAGA KETERTIBAN DAN KENYAMANAN MASYARAKAT
Polisi Berhasil Amankan Belasan Botol Miras Di Wanaraja
AKTIVITAS WARGA SETIAP PAGI MENGGUNAKAN TRANS METRO PASUNDAN, JADI PILIHAN TRANSPORTASI HARIAN
*Tindak keras pelaku Begal polres subang komitmen berantas begal bersama masyarakat dan segenap elemen masyrakat*
Jelang HUT RI ke-81, Pemkab Lampura Gebrak Ekonomi Warga Lewat Pasar Murah, Gebyar UMKM dan Job Fair
Jaga Marwah ID Card Wartawan: Bukan Barang untuk Diobral dan Digadaikan
Jelang Rakernas IV, LSM Trinusa Lampung Turun Langsung Bagikan Bansos kepada Warga
Estafet Kepemimpinan Bergulir, M. Ardhiansyah Resmi Pimpin Dinas Kominfotiksan Pesawaran
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 01:14 WIB

SATPOL PP KABUPATEN BANDUNG KEMBALI LAKSANAKAN KEGIATAN RUTIN PAGI, JAGA KETERTIBAN DAN KENYAMANAN MASYARAKAT

Rabu, 12 Agustus 2026 - 00:31 WIB

Polisi Berhasil Amankan Belasan Botol Miras Di Wanaraja

Rabu, 12 Agustus 2026 - 00:23 WIB

AKTIVITAS WARGA SETIAP PAGI MENGGUNAKAN TRANS METRO PASUNDAN, JADI PILIHAN TRANSPORTASI HARIAN

Rabu, 12 Agustus 2026 - 00:06 WIB

*Tindak keras pelaku Begal polres subang komitmen berantas begal bersama masyarakat dan segenap elemen masyrakat*

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:49 WIB

Jaga Marwah ID Card Wartawan: Bukan Barang untuk Diobral dan Digadaikan

Berita Terbaru

Berita

Polisi Berhasil Amankan Belasan Botol Miras Di Wanaraja

Rabu, 12 Agu 2026 - 00:31 WIB