SEMAINDO Desak Kejati Maluku Utara Segera Panggil dan Periksa Dirut RSUD Jailolo dr. Novimaryana Drakel, Ungkap Dugaan Kejanggalan Anggaran BLUD Rp.22 Miliar

Berita, Daerah231 Dilihat

Kompas1.id Halmahera Barat –
SEMAINDO Halmahera Barat mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk tidak tinggal diam dan segera mengambil langkah hukum dengan memanggil serta memeriksa Direktur Utama RSUD Jailolo, dr. Novimaryana Drakel, terkait dugaan ketidaktransparanan dan potensi penyimpangan anggaran BLUD.

Desakan ini didasarkan pada data keuangan RSUD yang menunjukkan total pendapatan BLUD mencapai Rp22.067.940.784,93, dengan rincian:

banner 336x280

Pendapatan BPJS: Rp17.300.831.300
Pendapatan jasa umum: Rp1.447.684.606
Pendapatan lain-lain: Rp21.383.352
Saldo awal: Rp3.298.041.526,93

Sementara itu, otal belanja BLUD tercatat sebesar Rp19.395.395.195,42, dengan komposisi:

Jasa pelayanan: Rp9.169.525.775,22
Belanja barang dan jasa: Rp4.634.685.388,20
Belanja obat: Rp4.682.742.632
Belanja modal: Rp889.941.400
Belanja pegawai: Rp18.500.000

Adapun sisa kas BLUD tercatat sebesar Rp2.679.658.487,74, yang secara matematis terlihat seimbang, namun menurut SEMAINDO menyimpan banyak kejanggalan dalam struktur penggunaannya.

Ketua SEMAINDO Halmahera Barat, Sahrir Jamsin, menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa lagi dipandang sebagai isu administratif biasa, melainkan sudah masuk pada indikasi serius yang membutuhkan penanganan hukum.

“Ini bukan sekadar soal angka yang cocok di atas kertas. Ini soal bagaimana anggaran Rp22 miliar itu digunakan. Struktur belanja yang tidak proporsional, terutama jasa pelayanan yang mencapai Rp9,1 miliar, harus dipertanyakan secara hukum,” tegas Sahrir.

Ia menilai, dominasi belanja jasa pelayanan yang hampir 47% dari total belanja tanpa transparansi indikator kinerja merupakan sinyal kuat adanya potensi penyalahgunaan.

“Dalam analisis ekonomi publik, belanja harus berbasis output pelayanan. Tapi jika hampir setengah anggaran habis tanpa kejelasan distribusi dan indikator, maka itu bukan lagi efisiensi, tapi potensi pemborosan atau penyimpangan,” ujarnya.

Lebih jauh, Sahrir menegaskan bahwa Kejaksaan Tinggi Maluku Utara tidak boleh menunggu dan harus segera bertindak.

“Kami tegaskan: Kejati Maluku Utara tidak boleh diam. Segera panggil dan periksa Direktur Utama RSUD Jailolo, dr. Novimaryana Drakel. Jangan tunggu kasus ini menjadi bola liar di publik,” tegasnya.

Menurutnya, lambannya penanganan justru akan memperkuat kecurigaan publik terhadap adanya upaya pembiaran.

“Kalau aparat penegak hukum lambat, maka publik akan menilai ada pembiaran. Ini berbahaya bagi kepercayaan masyarakat. Kejati harus hadir dan bertindak cepat,” katanya.

Sahrir juga menyoroti bahwa klarifikasi yang disampaikan pihak RSUD sejauh ini tidak menjawab substansi persoalan, bahkan terkesan normatif dan tidak berbasis data rinci.

“Klarifikasi yang disampaikan hanya retorika. Seharusnya sebagai Direktur, menjelaskan angka secara tegas, bukan terkesan meraba-raba dan tidak konsisten. Ini memperkuat dugaan ada tekanan dan sesuatu yang ditutup-tutupi,” ujarnya.

SEMAINDO menegaskan bahwa dengan besarnya anggaran yang dikelola, pengawasan hukum adalah sebuah keharusan.

“Ini uang rakyat, ini sektor kesehatan. Tidak boleh ada ruang gelap. Kejati harus segera masuk, periksa, dan buka semuanya ke publik,” tegas Sahrir.

Selain itu, SEMAINDO juga menuntut dilakukannya audit terbuka yang melibatkan lembaga independen dan disaksikan langsung oleh masyarakat.

“Kalau tidak ada masalah, buktikan dengan audit terbuka. Tapi kalau terus dihindari, maka publik punya alasan kuat untuk curiga,” tambahnya.

Di akhir pernyataan, Sahrir menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti sampai ada tindakan nyata dari aparat penegak hukum.

“Kami akan terus kawal. Jika Kejati tidak bergerak, kami siap turun aksi besar dan mendorong proses hukum lebih jauh. Ini bukan lagi dugaan biasa, ini sudah menyangkut potensi penyalahgunaan anggaran, “tutupnya.

(Noval).

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *