Satresnarkoba Polres Garut Ungkap Peredaran Sabu, Seorang Buruh Harian Diamankan di Cilawu

- Penulis

Kamis, 16 April 2026 - 03:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garut Kompas1.id
Satres Narkoba Polres Garut kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Garut.

Seorang pria berinisial CP (33), warga Kecamatan Cilawu, diamankan petugas pada Selasa malam, 15 April 2026 sekitar pukul 22.00 WIB di kawasan Jalan Raya Garut–Tasikmalaya, tepatnya di Kampung Sawah Lega, Desa Ngamplangsari, Kecamatan Cilawu.

Kasat Resnarkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil dari penyelidikan yang dilakukan oleh Unit I Satresnarkoba Polres Garut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari hasil pengungkapan, petugas berhasil mengamankan satu orang pelaku beserta sejumlah barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 4,44 gram,” ujar AKP Usep kepada awak media, Kamis (16/4/2026).

Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya beberapa paket sabu yang dikemas dalam plastik klip bening, timbangan digital, alat bantu konsumsi, serta satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi.

Baca Juga:  Bupati Nanda Dampingi Wasev Panglima TNI Tinjau TMMD Ke-127 Kodim 0421/Lampung Selatan

Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut melalui akun media sosial Instagram berinisial I, Sabu tersebut rencananya akan digunakan untuk konsumsi pribadi serta diedarkan kembali.

“Pelaku mengakui bahwa sebagian narkotika tersebut akan diedarkan, sehingga yang bersangkutan diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika, Saat ini, kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul barang bukti serta jaringan yang lebih luas.” tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lainnya yang berlaku.

Polres Garut mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.

 

Pewarta wa Ratno

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SMK Negeri 2 Sungai Penuh Sambut Kunjungan Monitoring SPMB dari Dinas Pendidikan Provinsi Jambi
Madrasah Nurul Ikhlas Gelar Pengajian dan Santunan Anak Yatim Sambut Tahun Baru Islam 1448 H
Kapal Tongkang Pengangkut Batu Bara Tenggelam di Pantai Pangandaran
Kapolsek Margaasih Hadiri Sosialisasi Pelaporan Keuangan BUMDes, Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas*
Kepsek SDN 1 Cinagara “Diduga Langgar UU KIP”! Proyek Pagar Benteng Siluman Tanpa Papan Proyek.
Kapolsek Margaasih Silaturahmi ke SMAN 1 Margaasih,Monitoring SPMB dan Pekan Olahraga Sekolah*
Kejari Kota Bekasi Musnahkan 109 Ribu Butir Narkoba dan 880 Ribu Batang Rokok Ilegal
Bupati Kerinci Tinjau Pelayanan Paspor di Kantor Imigrasi, Dorong Peningkatan Kualitas Layanan Publik
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 13:15 WIB

SMK Negeri 2 Sungai Penuh Sambut Kunjungan Monitoring SPMB dari Dinas Pendidikan Provinsi Jambi

Kamis, 18 Juni 2026 - 13:07 WIB

Madrasah Nurul Ikhlas Gelar Pengajian dan Santunan Anak Yatim Sambut Tahun Baru Islam 1448 H

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:26 WIB

Kapal Tongkang Pengangkut Batu Bara Tenggelam di Pantai Pangandaran

Kamis, 18 Juni 2026 - 10:11 WIB

Kepsek SDN 1 Cinagara “Diduga Langgar UU KIP”! Proyek Pagar Benteng Siluman Tanpa Papan Proyek.

Kamis, 18 Juni 2026 - 10:07 WIB

Kapolsek Margaasih Silaturahmi ke SMAN 1 Margaasih,Monitoring SPMB dan Pekan Olahraga Sekolah*

Berita Terbaru