Tumpukan Pasir Dekat Badan Jalan di Sanggau Ancam Keselamatan Pengguna Jalan

- Penulis

Minggu, 12 April 2026 - 08:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kompas1.id
Sanggau, Kalimantan Barat — Aktivitas penambangan pasir yang berada di kawasan Jalan Lintas Kalimantan Poros Tengah, tepatnya di Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, menuai kekhawatiran dari masyarakat. Pasalnya, tumpukan material pasir terlihat semakin mendekati badan jalan, sehingga berpotensi membahayakan para pengguna jalan yang melintas.Minggu (12/04/2026)

Berdasarkan pantauan di lokasi pada 11 April 2026 sekitar pukul 13.59 hingga 14.09 WIB, terlihat gundukan pasir dalam jumlah besar berada di sisi jalan utama. Selain itu, aktivitas alat berat seperti excavator juga tampak beroperasi di area tersebut. Kondisi jalan yang berdebu dan sebagian tertutup material pasir membuat ruang lalu lintas menjadi sempit dan berisiko menimbulkan kecelakaan.

Sejumlah warga sekitar menyampaikan kekhawatiran mereka terhadap situasi ini. Mereka menilai bahwa aktivitas penambangan yang terlalu dekat dengan badan jalan dapat mengganggu jarak pandang pengendara serta meningkatkan potensi tergelincir, terutama bagi pengendara sepeda motor.
“Kalau dibiarkan terus, ini bisa berbahaya. Apalagi kalau hujan, jalan jadi licin karena pasir,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, aktivitas keluar masuk kendaraan pengangkut pasir juga memperparah kondisi lalu lintas. Debu yang beterbangan akibat aktivitas tersebut turut mengganggu kenyamanan dan kesehatan masyarakat sekitar.
Potensi Pelanggaran Hukum
Aktivitas ini diduga melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, khususnya Pasal 12, yang menyebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengganggu fungsi jalan.

Baca Juga:  Kasus viral ibu muda Nina Saleha (27) yang Mengaku bayinya nyaris dibawa Orang tak dikenal

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pada:
Pasal 28 ayat (1): Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan.
Pasal 274 ayat (1): Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp24 juta.

Selain itu, jika aktivitas penambangan tidak memiliki izin resmi atau melanggar ketentuan lingkungan, maka dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya terkait kewajiban perizinan usaha pertambangan.
Harapan Masyarakat
Masyarakat berharap agar pihak terkait, baik dari pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum, segera turun tangan untuk menertibkan aktivitas penambangan tersebut. Penataan ulang lokasi penumpukan material serta pengawasan terhadap aktivitas tambang dinilai sangat penting guna mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Jika tidak segera ditindaklanjuti, kondisi ini dikhawatirkan akan semakin memburuk dan membahayakan keselamatan pengguna jalan, mengingat jalan tersebut merupakan jalur utama yang cukup padat dilalui kendaraan **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kurang dari 12 Jam, Terduga Pembunuh Security PT AKG Sungsang Serahkan Diri ke Polres Way Kanan
Hari Pramuka ke-65, Kang Edo Apresiasi Gerakan KDM Perkuat Kesadaran Masyarakat tentang Bahaya Obat Terlarang
URC RESMOB POLRES TOMOHON INTENSIFKAN PATROLI JAM RAWAN, SASAR TITIK ATM DAN ANTISIPASI SAJAM
Sempat Todongkan Pisau ke Remaja, Pelaku Curas Rp50 Juta di Way Tuba Diringkus Polisi
Menjemput Keberkahan di Hari Agung: Ketulusan Berbagi untuk Sesama
Sambut Hari Pramuka: Memperkuat Peran Pramuka dalam Mencetak Generasi Muda Berkarakter
CEGAH KEJAHATAN, POLSEK MARGAASIH POLRES CIMAHI CEK KOS-KOSAN DI DESA NANJUNG
Fantastis Aggaran Internet kominfo Ogan Ilir Tak Sesuai Sirup
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 11:09 WIB

Kurang dari 12 Jam, Terduga Pembunuh Security PT AKG Sungsang Serahkan Diri ke Polres Way Kanan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 09:26 WIB

Hari Pramuka ke-65, Kang Edo Apresiasi Gerakan KDM Perkuat Kesadaran Masyarakat tentang Bahaya Obat Terlarang

Jumat, 14 Agustus 2026 - 08:55 WIB

URC RESMOB POLRES TOMOHON INTENSIFKAN PATROLI JAM RAWAN, SASAR TITIK ATM DAN ANTISIPASI SAJAM

Jumat, 14 Agustus 2026 - 06:02 WIB

Menjemput Keberkahan di Hari Agung: Ketulusan Berbagi untuk Sesama

Jumat, 14 Agustus 2026 - 04:42 WIB

Sambut Hari Pramuka: Memperkuat Peran Pramuka dalam Mencetak Generasi Muda Berkarakter

Berita Terbaru