Team Tekab 308 Presisi Polres Metro Ungkap Kasus Percobaan Pencurian Motor, 2 Pelaku Diamankan

- Penulis

Sabtu, 4 April 2026 - 04:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Metro – KOMPAS1.id || Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Metro Polda Lampung berhasil mengungkap kasus tindak pidana percobaan pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah hukum Polres Metro. Dua orang tersangka berhasil diamankan dalam pengungkapan tersebut.

Peristiwa percobaan pencurian ini terjadi pada Jumat, 27 Maret 2026 sekitar pukul 19.38 WIB di area parkir sebuah minimarket di Jalan AH Nasution, Kelurahan Yosorejo, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro. Korban diketahui seorang mahasiswa berinisial O (24).
Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/94/III/2026/SPKT/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG, pelaku berusaha mencuri sepeda motor milik korban dengan cara merusak kunci kontak menggunakan alat berupa kunci leter T. Namun, aksi tersebut gagal setelah pelaku diteriaki warga sehingga melarikan diri dan meninggalkan kendaraan korban dalam kondisi kunci kontak rusak.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap dua tersangka masing-masing berinisial A.S (29, alamat Kel. Bojong Kec. Sekampung Udik Kab. Lampung Timur) dan C.N.R (26, alamat Kel. Pelindung Jaya Kec. Gunung Pelindung Kab. Lampung Timur).

Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan, S.I.K., membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi terkait keberadaan pelaku.

“Tim Tekab 308 Presisi bergerak cepat menindaklanjuti informasi masyarakat. Pada Kamis malam (2/4/2026), petugas berhasil mengamankan tersangka A.S di kediamannya di wilayah Lampung Timur,” ujarnya.

Selanjutnya, pada Jumat dini hari (3/4/2026), petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka lainnya, C.N.R, di kediamannya di Kecamatan Gunung Pelindung, Lampung Timur.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih biru, satu buah kunci leter T, satu lembar STNK milik korban, serta pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait percobaan tindak pidana pencurian.

 

 

 

 

Sumber / dok tim.(JMI)

Editor wep / Kompas1.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Prabowo Resmikan Groundbreaking LNG Abadi Masela, Proyek Rp340 Triliun Penguat Kedaulatan Energi Nasional
Argentina Bungkam Inggris 2-1, Tantang Spanyol di Final Piala Dunia 2026
BANDUNG ARTS FESTIVAL 2026 SIAP MEMERIAHKAN KOTA BANDUNG!
Angka Perceraian di Kabupaten Cirebon Naik 13,6 Persen, Ekonomi Masih Pemicu Utama
Sinergi UU Pers dan Nota Kesepahaman Dewan Pers–Polri, Perlindungan Hak Jurnalis 📰
LEMDIKLAT IWUNG PERKUAT KEPEMIMPINAN DAN PENDIDIKAN KARAKTER SANTRI BERSAMA PONDOK PESANTREN AL-IHYA LEMBANG
Manusia Cepat Lupa
Argentina Tantang Spanyol di Final Piala Dunia 2026 Setelah Singkirkan Inggris
Berita ini 96 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 01:13 WIB

Prabowo Resmikan Groundbreaking LNG Abadi Masela, Proyek Rp340 Triliun Penguat Kedaulatan Energi Nasional

Jumat, 17 Juli 2026 - 00:51 WIB

Argentina Bungkam Inggris 2-1, Tantang Spanyol di Final Piala Dunia 2026

Jumat, 17 Juli 2026 - 00:05 WIB

BANDUNG ARTS FESTIVAL 2026 SIAP MEMERIAHKAN KOTA BANDUNG!

Kamis, 16 Juli 2026 - 23:55 WIB

Angka Perceraian di Kabupaten Cirebon Naik 13,6 Persen, Ekonomi Masih Pemicu Utama

Kamis, 16 Juli 2026 - 23:40 WIB

LEMDIKLAT IWUNG PERKUAT KEPEMIMPINAN DAN PENDIDIKAN KARAKTER SANTRI BERSAMA PONDOK PESANTREN AL-IHYA LEMBANG

Berita Terbaru

Berita

BANDUNG ARTS FESTIVAL 2026 SIAP MEMERIAHKAN KOTA BANDUNG!

Jumat, 17 Jul 2026 - 00:05 WIB