Jelang Hari Raya, Pemkot Perkuat Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi

Berita, Daerah258 Dilihat

Kota Pekalongan – KOMPAS1.id ||  Pemerintah Kota Pekalongan menggelar kegiatan sosialisasi pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan. Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, Lurah, ASN, serta perwakilan BUMD/BULD, berlangsung di ruang Buketan Kantor Sekretariat Daerah, Kamis (12/3/2026).

Acara dibuka secara resmi oleh Wali Kota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid yang didampingi Sekretaris Daerah Kota Pekalongan, Nur Priyantomo dan Inspektur Kota Pekalongan, Miji Rustiyanti. Dalam kegiatan tersebut turut hadir Kepala Kejaksaan Negeri Pekalongan, Khunairi Alhumami sebagai narasumber yang memberikan pemaparan terkait aspek hukum dan teknis mengenai pencegahan korupsi serta pengendalian gratifikasi di lingkungan pemerintahan.

banner 336x280

Dalam sambutannya, Wali Kota Aaf menyampaikan bahwa sosialisasi ini penting untuk memperkuat pemahaman seluruh aparatur pemerintah mengenai praktik korupsi dan potensi gratifikasi, khususnya menjelang hari raya.

Menurutnya, secara umum seluruh ASN telah memahami pengertian korupsi, namun dalam praktik teknisnya masih terdapat kemungkinan adanya tindakan yang dianggap biasa namun sebenarnya melanggar aturan.

“Dalam rangka sosialisasi anti korupsi di Pemerintah Kota Pekalongan, saya yakin semuanya sudah mengetahui apa itu korupsi. Namun secara teknis mungkin belum semuanya memahami. Jangan sampai kita merasa apa yang kita lakukan tidak ada masalah, tetapi ternyata itu salah. Oleh karena itu akan dijelaskan lebih lanjut oleh narasumber kita, Kepala Kejaksaan Pekalongan,” ujarnya.

Ia melihat adanya dinamika antara aturan hukum dengan tradisi masyarakat, terutama menjelang Hari Raya Idulfitri. Menurutnya, tradisi saling memberi atau silaturahmi seringkali terjadi di berbagai daerah, termasuk dalam hubungan antara pejabat pemerintah dengan kolega di luar pemerintahan.

Ia menambahkan bahwa Pemerintah Kota Pekalongan telah berkomitmen kuat dalam pembangunan zona integritas, dimana seluruh dinas telah meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).

“Alhamdulillah seluruh dinas sudah berstatus WBK. Namun demikian kita tetap harus menjaga integritas, termasuk terkait gratifikasi yang biasanya meningkat menjelang Lebaran,” tambahnya.

Sementara itu, Sekda Nur menjelaskan bahwa dalam kegiatan tersebut juga disosialisasikan Surat Edaran Wali Kota Pekalongan Nomor B/13/700/2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan.

Surat edaran tersebut memuat sejumlah ketentuan penting yang wajib dipatuhi oleh seluruh pegawai negeri dan penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan.

Di antaranya adalah larangan menerima maupun memberikan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugas sebagai penyelenggara negara.

Selain itu, ASN juga dilarang keras meminta dana, hadiah, maupun Tunjangan Hari Raya (THR) baik atas nama pribadi maupun instansi kepada masyarakat atau pihak perusahaan. Permintaan tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.

Ia menegaskan bahwa fasilitas dinas tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk dalam momentum hari raya.

Gratifikasi sendiri dapat berbentuk berbagai macam, seperti uang, barang, makanan, maupun bentuk pemberian lainnya.

Terkait mekanisme pelaporan, Sekda menjelaskan bahwa apabila pegawai menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan, maka wajib melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan.

Sementara untuk gratifikasi berupa barang yang mudah rusak seperti makanan atau minuman, terdapat mekanisme pelaporan khusus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Saya berharap seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan tidak meminta dalam bentuk apa pun, baik secara lisan maupun tertulis,” tandasnya.

Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Kota Pekalongan berharap dapat memperkuat komitmen seluruh aparatur pemerintah dalam menjaga integritas, meningkatkan transparansi, serta mencegah praktik korupsi dan gratifikasi, khususnya dalam momentum hari raya yang seringkali berpotensi menimbulkan konflik.(Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *