PROYEK GEDUNG MBG ACEH SINGKIL JADI SOROTAN: DIDUGA TABRAK ATURAN PBG DAN STANDAR NASIONAL ‎

- Penulis

Kamis, 5 Maret 2026 - 00:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Singkil kompas1.id –

4 Maret 2026-Pelaksanaan pembangunan gedung Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Aceh Singkil memicu tanda tanya besar terkait kepatuhan regulasi. Berdasarkan pantauan lapangan, aktivitas pembangunan tersebut diduga kuat belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan disinyalir belum memenuhi standar operasional yang diwajibkan oleh Pemerintah Pusat.

‎Meskipun Kemendagri telah menginstruksikan pemerintah daerah untuk memberikan jalur prioritas, pembangunan di Aceh Singkil diduga justru mengabaikan prosedur legalitas tersebut. Padahal, sesuai aturan Badan Gizi Nasional (BGN), setiap gedung operasional wajib memiliki izin PBG dan standar kebersihan yang ketat untuk menjamin keamanan pangan.

‎Beberapa poin krusial yang menjadi landasan dugaan ketidakpatuhan ini meliputi:

‎– Status Izin PBG: Pembangunan fisik terus berjalan, namun diduga belum memiliki dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sah.

‎– Legalitas Mitra: Muncul dugaan ketidaklengkapan dokumen legalitas (NIB, NPWP, Akta) serta Surat Penunjukan resmi dari BGN bagi pelaksana proyek.

‎– Kualifikasi Personel: Terdapat dugaan bahwa petugas gizi yang akan ditempatkan belum seluruhnya memiliki sertifikasi kompetensi sesuai standar nasional.

‎Sangat disayangkan apabila program nasional yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi anak bangsa ini diduga dimulai dengan cara-cara yang menabrak aturan daerah. Jika aspek legalitas dan sanitasi diabaikan sejak tahap pembangunan, maka integritas program MBG di Aceh Singkil patut dipertanyakan.

‎“Jangan sampai proyek ini hanya mengejar formalitas fisik, sementara keamanan pangan dan kepatuhan hukum diletakkan di nomor sekian,” tulis Redaksi dalam catatan investigasinya.

‎Hingga berita ini ditayangkan, pihak pengelola proyek MBG maupun instansi terkait di Aceh Singkil belum memberikan penjelasan resmi. untuk memberikan Hak Jawab atau klarifikasi guna memastikan keberimbangan informasi sesuai amanat Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

‎Reporter Sabri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jadwal Penerbangan Bandara Syekh Hamzah Fanshuri 02 Juli ‎Jadwal Penerbangan di Bandara Syekh Hamzah Fansuri
Ketua DPRK H. Amaliun Hadiri Peringatan Hari Bhayangkara ke-80, Apresiasi Komitmen Polri Layani Masyarakat
H.Amaliun Hadir Hari Bhayangkara ke-80, di Mapolres Aceh Singkil, “Polri untuk Masyarakat
Ayah dan Anak Hilang Usai Perahu Karam di Perairan Aceh Singkil, Tim SAR Diminta Bergerak Cepat
Polres Aceh Singkil Gelar Upacara Hari Bhayangkara ke-80, “Polri untuk Masyarakat
Perahu Karam di Perairan Aceh Singkil Ayah dan Anak Terombang-ambing di Sekitar Pulau Birahan ‎
Warga Desa Suka Damai Harapkan Lampu Jalan Segera Diaktifkan kembali ‎Rabu, 1 Juli 2026
Pesantren Darul Muta’allimin Tingkatkan Kapasitas Tim Media Lewat Pelatihan Canva dan AI Selama Tiga Hari
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 08:12 WIB

Jadwal Penerbangan Bandara Syekh Hamzah Fanshuri 02 Juli ‎Jadwal Penerbangan di Bandara Syekh Hamzah Fansuri

Kamis, 2 Juli 2026 - 08:09 WIB

Ketua DPRK H. Amaliun Hadiri Peringatan Hari Bhayangkara ke-80, Apresiasi Komitmen Polri Layani Masyarakat

Kamis, 2 Juli 2026 - 08:04 WIB

H.Amaliun Hadir Hari Bhayangkara ke-80, di Mapolres Aceh Singkil, “Polri untuk Masyarakat

Rabu, 1 Juli 2026 - 10:43 WIB

Ayah dan Anak Hilang Usai Perahu Karam di Perairan Aceh Singkil, Tim SAR Diminta Bergerak Cepat

Rabu, 1 Juli 2026 - 10:39 WIB

Polres Aceh Singkil Gelar Upacara Hari Bhayangkara ke-80, “Polri untuk Masyarakat

Berita Terbaru