PROYEK GEDUNG MBG ACEH SINGKIL JADI SOROTAN: DIDUGA TABRAK ATURAN PBG DAN STANDAR NASIONAL ‎

- Penulis

Kamis, 5 Maret 2026 - 00:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Singkil kompas1.id –

4 Maret 2026-Pelaksanaan pembangunan gedung Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Aceh Singkil memicu tanda tanya besar terkait kepatuhan regulasi. Berdasarkan pantauan lapangan, aktivitas pembangunan tersebut diduga kuat belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan disinyalir belum memenuhi standar operasional yang diwajibkan oleh Pemerintah Pusat.

‎Meskipun Kemendagri telah menginstruksikan pemerintah daerah untuk memberikan jalur prioritas, pembangunan di Aceh Singkil diduga justru mengabaikan prosedur legalitas tersebut. Padahal, sesuai aturan Badan Gizi Nasional (BGN), setiap gedung operasional wajib memiliki izin PBG dan standar kebersihan yang ketat untuk menjamin keamanan pangan.

‎Beberapa poin krusial yang menjadi landasan dugaan ketidakpatuhan ini meliputi:

‎– Status Izin PBG: Pembangunan fisik terus berjalan, namun diduga belum memiliki dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sah.

‎– Legalitas Mitra: Muncul dugaan ketidaklengkapan dokumen legalitas (NIB, NPWP, Akta) serta Surat Penunjukan resmi dari BGN bagi pelaksana proyek.

‎– Kualifikasi Personel: Terdapat dugaan bahwa petugas gizi yang akan ditempatkan belum seluruhnya memiliki sertifikasi kompetensi sesuai standar nasional.

‎Sangat disayangkan apabila program nasional yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi anak bangsa ini diduga dimulai dengan cara-cara yang menabrak aturan daerah. Jika aspek legalitas dan sanitasi diabaikan sejak tahap pembangunan, maka integritas program MBG di Aceh Singkil patut dipertanyakan.

‎“Jangan sampai proyek ini hanya mengejar formalitas fisik, sementara keamanan pangan dan kepatuhan hukum diletakkan di nomor sekian,” tulis Redaksi dalam catatan investigasinya.

‎Hingga berita ini ditayangkan, pihak pengelola proyek MBG maupun instansi terkait di Aceh Singkil belum memberikan penjelasan resmi. untuk memberikan Hak Jawab atau klarifikasi guna memastikan keberimbangan informasi sesuai amanat Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

‎Reporter Sabri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Merah Putih Serentak Berkibar Pemuda Desa Blok VI Baru Sulap Wajah Aceh Singkil Sambut HUT RI ke-81
Hadirnya Jembatan Dua Penghubung Bukti nyata Kepedulian Presiden Prabowo dan Pengabdian TNI untuk Rakyat
MUBES HIPMASIL Ke-X Sukses Digelar Amsyardin Maulana Putra dan Ali Kusuma Terpilih Secara Aklamasi Pimpin HIPMASIL Periode 2026–2028
Jumat Besok Hidayat Riadi Manik Bakal Dilantik Sebagai Anggota DPRK Aceh Singkil ‎
LMND Desak MPK Aceh Singkil Tinjau Ulang Syarat Beasiswa yang Larang Penerima KIP Kuliah
Sebanyak 17 Pelajar Dari Aceh Singkil Bertarung Di Ajang Olimpiade Olah Raga Siswa Nasional (02SN) Tingkat Provinsi Aceh
Jadwal Penerbangan Bandara Syekh Hamzah Fanshuri 02 Juli ‎Jadwal Penerbangan di Bandara Syekh Hamzah Fansuri
Ketua DPRK H. Amaliun Hadiri Peringatan Hari Bhayangkara ke-80, Apresiasi Komitmen Polri Layani Masyarakat
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 11:55 WIB

Merah Putih Serentak Berkibar Pemuda Desa Blok VI Baru Sulap Wajah Aceh Singkil Sambut HUT RI ke-81

Minggu, 2 Agustus 2026 - 11:50 WIB

Hadirnya Jembatan Dua Penghubung Bukti nyata Kepedulian Presiden Prabowo dan Pengabdian TNI untuk Rakyat

Minggu, 2 Agustus 2026 - 11:45 WIB

MUBES HIPMASIL Ke-X Sukses Digelar Amsyardin Maulana Putra dan Ali Kusuma Terpilih Secara Aklamasi Pimpin HIPMASIL Periode 2026–2028

Kamis, 16 Juli 2026 - 13:53 WIB

Jumat Besok Hidayat Riadi Manik Bakal Dilantik Sebagai Anggota DPRK Aceh Singkil ‎

Kamis, 16 Juli 2026 - 12:55 WIB

LMND Desak MPK Aceh Singkil Tinjau Ulang Syarat Beasiswa yang Larang Penerima KIP Kuliah

Berita Terbaru