Tim Sancang Sat Reskrim Polres Garut Bekuk Dua Penadah Mobil Curian di Bekasi

Berita, Garut, Hukum614 Dilihat

Garut – KOMPAS1.id ||  Tim Sancang Unit III Pidum Sat Reskrim Polres Garut berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana penadahan kendaraan bermotor roda empat hasil pencurian, Minggu (1/3/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di wilayah Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat.

banner 336x280

Kasat Reskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin, S.H. menyampaikan pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) satu unit mobil pick up. Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu, 7 Januari 2026 sekitar pukul 05.30 WIB di Kampung Babakan Loa, Desa Karangpawitan, Kabupaten Garut. Satu unit mobil Suzuki ST 150 Futura pick up warna putih tahun 2005 dengan Nopol Z-8104-GN dilaporkan hilang dari halaman rumah korban. Pelaku diduga masuk melalui gerbang yang tidak digembok, kemudian mencongkel pintu mobil dan merusak kunci kontak menggunakan kunci palsu sebelum membawa kabur kendaraan tersebut. Selain kendaraan, sejumlah dokumen penting turut hilang.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan, Tim Sancang yang dipimpin Kanit III Pidum Sat Reskrim Polres Garut IPDA Alif Dhuhriadi Kurniawan, S.Tr.K., berkoordinasi dengan Resmob Dit Reskrimum Polda Jabar dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial H (30) di Jalan Masjid At-Taqwa, Jatirangga, Jatisampurna, Kota Bekasi.

Dari hasil interogasi awal, petugas kemudian turut mengamankan seorang pria lainnya berinisial A (29), warga Kabupaten Cianjur, yang diduga terkait dalam perkara tersebut. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit kendaraan Suzuki Futura tahun 2005 warna putih yang diduga merupakan hasil tindak pidana. Saat ini kedua tersangka.(Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *