Pemprov Jabar memastikan tidak ada kenaikan tarif PKB maupun BBNKB pada 2026, meskipun skema opsen 66 persen sudah berlaku secara nasional sesuai Undang-Undang HKPD.

Pemerintah17 Dilihat

Kompas1.id
Saat banyak daerah menerapkan dampak kebijakan opsen pajak kendaraan hingga membuat nominal tagihan membengkak, Jawa Barat justru memilih menahan diri.
Pemprov Jabar memastikan tidak ada kenaikan tarif PKB maupun BBNKB pada 2026, meskipun skema opsen 66 persen sudah berlaku secara nasional sesuai Undang-Undang HKPD.

Gubernur Dedi Mulyadi mengungkapkan, sejak awal dirinya sudah berkomitmen tidak menaikkan pajak kendaraan.jum.at 27/02/2023

banner 336x280

“Lebih baik yang bayarnya banyak dibanding dengan naik yang bayarnya sedikit,” tegasnya.

Alih-alih mengejar kenaikan tarif, Jabar memilih memperluas basis wajib pajak. Strategi ini dinilai lebih aman untuk menjaga stabilitas ekonomi masyarakat sekaligus mempertahankan penerimaan daerah.

Menariknya, bukan hanya tidak naik , sejumlah tarif malah diturunkan.

Kendaraan angkutan umum penumpang kini hanya dikenakan pajak 30 persen (sebelumnya 60 persen). Angkutan barang pun dipangkas menjadi 70 persen dari sebelumnya 100 persen.

Langkah ini dinilai sebagai sinyal kuat bahwa Pemprov Jabar ingin menjaga daya beli sekaligus mendorong kepatuhan pajak.

Apakah kebijakan ini akan membuat warga makin taat bayar pajak? Atau justru daerah lain akan ikut langkah Jabar?

Red

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *