Tambang Diduga Ilegal di Parung Panjang Disorot, Pemprov Jabar Desak Penegakan Hukum

- Penulis

Rabu, 25 Februari 2026 - 14:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOMPAS1.id || Aktivitas pertambangan yang diduga berlangsung tanpa izin di Parung Panjang, Kabupaten Bogor, menjadi perhatian serius pemerintah daerah.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, meminta aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan menyeluruh terkait dugaan kerugian negara yang ditimbulkan dari kegiatan tersebut.

Menurut laporan yang diterima, praktik tambang tersebut disebut telah berjalan cukup lama. Komunitas Bogoh Bumi Sunda memperkirakan potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp49,4 miliar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dedi menegaskan agar laporan ini dapat ditangani oleh Kejaksaan Tinggi maupun Direktorat Kriminal Khusus Polda Jawa Barat, sehingga proses hukum berjalan transparan dan sesuai ketentuan.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyatakan konsisten menindak aktivitas penambangan ilegal, khususnya di wilayah Bogor.

Baca Juga:  Ramadan: Saat Waktu Mengalir Lebih Tenang dan Bermakna

Jika terbukti tidak memiliki izin resmi, kegiatan tersebut akan ditertibkan dan dihentikan.

Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga diminta segera melakukan pengecekan langsung ke lokasi.

Kegiatan tambang yang dilaporkan berada di Desa Gorowong, Kecamatan Parung Panjang, dan kini menjadi perhatian masyarakat luas.

Isu ini bahkan disebut berpotensi mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi apabila ditemukan unsur memperkaya diri dari pengelolaan sumber daya alam secara melawan hukum.

Publik kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum dalam menuntaskan persoalan ini secara transparan dan menyeluruh.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Pesawaran Setujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025
DPP JMI Resmi Gugat Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan Cq. Dinas Pendidikan ke Pengadilan Negeri Kalianda atas Dugaan Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)
*Satresnarkoba Polres Ogan Ilir dan Polsek Tanjung Raja Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Empat Tersangka Beserta Barang Bukti Diamankan*
Jejak Kasih di Aspal Pangandaran: Bila Roda Berputar, Hati Berlabuh
*”DUGAAN KSOP BITUNG LANGKAHI KEWENANGAN DIR KPLP.! SCRAPING BELASAN KAPAL DI TANDURUSA JADI SOROTAN NASIONAL”*
Hadirnya Sekolah Nasional Terintegrasi, Angkat Wibawa Kecamatan Longkib Menuju Level Nasional
Kapolres Tulang Bawang Bantu Lunasi Utang Nenek Sarmi, Korban Pencurian yang Hidup Sebatang Kara
Pemerintah Siapkan 1.000 Rusun di Kiaracondong Bandung, Pembangunan Tunggu Regulasi Pemanfaatan Aset BUMN
Berita ini 55 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 11:52 WIB

DPRD Pesawaran Setujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025

Kamis, 30 Juli 2026 - 11:37 WIB

DPP JMI Resmi Gugat Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan Cq. Dinas Pendidikan ke Pengadilan Negeri Kalianda atas Dugaan Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)

Kamis, 30 Juli 2026 - 07:22 WIB

Jejak Kasih di Aspal Pangandaran: Bila Roda Berputar, Hati Berlabuh

Kamis, 30 Juli 2026 - 06:24 WIB

*”DUGAAN KSOP BITUNG LANGKAHI KEWENANGAN DIR KPLP.! SCRAPING BELASAN KAPAL DI TANDURUSA JADI SOROTAN NASIONAL”*

Kamis, 30 Juli 2026 - 04:59 WIB

Hadirnya Sekolah Nasional Terintegrasi, Angkat Wibawa Kecamatan Longkib Menuju Level Nasional

Berita Terbaru