Tegas Danny Kaloh : Modus Penolakan RTRW Seperti By Order Taksi Online “Bergerak Karena Ada Orderan dan Tampil Seolah Bak Pahlawan Lingkungan

- Penulis

Rabu, 25 Februari 2026 - 12:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kompas 1.id
Bitung, 25 Februari 2026 – Ketua Aliansi Penambang Rakyat Kota Bitung, Danny Kaloh, menyayangkan aksi penolakan terhadap Perda RTRW Sulawesi Utara 2026–2044 yang dilakukan sejumlah kelompok yang mengatasnamakan aliansi masyarakat sipil.

Danny Kaloh menilai gerakan tersebut patut dipertanyakan motif dan konsistensinya.

“Kami menduga pergerakan ini bukan murni bentuk kepedulian, tetapi seperti by order. Gerakan ini seperti taksi online yang bergerak karena ada orderan. Seolah tampil bak pahlawan lingkungan, tetapi publik perlu bertanya, selama ini ketika terjadi kerusakan lingkungan, putusnya akses jalan warga, banjir, kematian ternak sapi, kerusakan rumah warga, hingga dugaan penyerobotan tanah oleh korporasi besar seperti PT MSM dan PT TTN, mereka ada di mana?” tegas Danny.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, aksi yang menolak keberadaan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dalam RTRW justru berpotensi merugikan masyarakat kecil yang selama puluhan tahun hidup dalam ketidakpastian hukum.

Danny menjelaskan bahwa salah satu substansi penting dalam Perda RTRW Sulut 2026–2044 adalah pengakuan dan penetapan ruang bagi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

Selama ini, penambang rakyat kerap, diburu aparat karena dianggap ilegal, tidak memiliki kepastian lokasi, tidak mendapatkan perlindungan hukum, rentan terhadap kriminalisasi

Padahal, menurut Danny, para penambang rakyat adalah masyarakat lokal yang menggantungkan hidup dari aktivitas tersebut secara turun-temurun.

“Siapa yang diuntungkan dalam perda RTRW ini? Mereka adalah penambang rakyat. Mereka yang selama ini hidup dalam ketidakpastian, kini mulai melihat harapan. Ini adalah kerinduan puluhan tahun,” ujarnya.

Keberadaan pertambangan rakyat memiliki dasar hukum yang jelas dalam peraturan perundang-undangan, antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

Baca Juga:  ANAK TERJATUH DARI LANTAI DUA PELABUHAN BITUNG: KELALAIAN FATAL PELINDO REGIONAL 4, DIREKSI PELINDO PUSAT DIMINTA IKUT DIPERIKSA

Mengatur penguatan peran negara dalam pengelolaan minerba.

Memberikan ruang legal melalui Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

2. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021

Mengatur tata cara pemberian IPR.

Menegaskan bahwa WPR diperuntukkan bagi masyarakat setempat.

3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang

Menyatakan bahwa RTRW menjadi instrumen legal dalam penentuan peruntukan ruang, termasuk ruang pertambangan rakyat.

Dengan demikian, memasukkan WPR dalam RTRW justru merupakan bentuk kepastian hukum dan penataan yang terencana, bukan bentuk perampasan ruang hidup sebagaimana dituduhkan sebagian kelompok.

Aliansi Penambang Rakyat Kota Bitung juga menyampaikan apresiasi kepada Gubernur Sulawesi Utara atas perjuangannya mengakomodir WPR dalam dokumen RTRW.

Menurut Danny, langkah tersebut menunjukkan keberpihakan pemerintah kepada masyarakat kecil yang selama ini termarginalkan dalam kebijakan pertambangan.

“Kami mengapresiasi Gubernur yang telah membuka ruang legal bagi penambang rakyat. Ini bukan soal politik, ini soal keberpihakan kepada rakyat kecil,” katanya.

Dorongan untuk Pemerintah: Tata, Bina, dan Awasi

Aliansi Penambang Rakyat Kota Bitung menegaskan dukungan terhadap pemerintah untuk:

Menyusun penetapan WPR secara transparan dan berbasis data

Memberikan IPR kepada masyarakat lokal yang memenuhi syarat

Melakukan pembinaan teknis pertambangan ramah lingkungan

Mengawasi agar tidak ada elite yang menyalahgunakan skema WPR

Danny menutup pernyataannya dengan harapan agar polemik RTRW tidak dipelintir menjadi narasi yang justru menghambat legalisasi penambang rakyat.

“Jika benar berpihak pada rakyat, maka jangan cabut harapan rakyat kecil. Mari kita kawal bersama agar WPR benar-benar untuk rakyat, bukan untuk kepentingan lain,” pungkasnya.

Sumber: Ketua Aliansi Penambang Rakyat Kota Bitung, “Danny Kaloh.

(Noval).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pangbes Manguni Muda Indonesia Apresiasi Kinerja Satresnarkoba Polres Bitung: Di Bawah Komando Kasat IPTU Jefri Duabai, Perang Terhadap Narkoba Nyata.!
FAMILY GATHERING PAGUYUBAN SCOOTER BANDUNG (PSB) SIAP GEBER GARUT 17-18 OKTOBER 2026 – USUNG TEMA SAREUNDEUK SAIGEL SABOBOT SAPIHANEAN.
Viral ! Lansia 73 Tahun di KBB Ditolak Berobat di RSUD Cikalongwetan Gara-Gara Tak Punya JKN Mobile.
Masyarakat Boltim Titip Harapan Ke Kapolri Baru: Polisi Bersama Masyarakat Rasakan Kesulitan Kami
Dari Boltim Untuk Istana: Selamat Datang Kapolri Jendral Suyudi, 25 WPR Menanti Kepastian
Penertiban Tanpa Solusi Dinilai Bom Waktu, Aktivis Sulut Ingatkan Potensi Gejolak Sosial di Boltim
Hari Batik Nasional 2026, H. Dadan Sobara Mari Tumbuhkan Cinta Budaya Bangsa Melalui Batik.
Pengaduan Solar Subsidi di SPBU Langowan Diterima BPH Migas “SOROTAN PUBLIK”
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:45 WIB

Pangbes Manguni Muda Indonesia Apresiasi Kinerja Satresnarkoba Polres Bitung: Di Bawah Komando Kasat IPTU Jefri Duabai, Perang Terhadap Narkoba Nyata.!

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 10:56 WIB

FAMILY GATHERING PAGUYUBAN SCOOTER BANDUNG (PSB) SIAP GEBER GARUT 17-18 OKTOBER 2026 – USUNG TEMA SAREUNDEUK SAIGEL SABOBOT SAPIHANEAN.

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 06:33 WIB

Viral ! Lansia 73 Tahun di KBB Ditolak Berobat di RSUD Cikalongwetan Gara-Gara Tak Punya JKN Mobile.

Minggu, 4 Oktober 2026 - 13:07 WIB

Masyarakat Boltim Titip Harapan Ke Kapolri Baru: Polisi Bersama Masyarakat Rasakan Kesulitan Kami

Minggu, 4 Oktober 2026 - 12:53 WIB

Dari Boltim Untuk Istana: Selamat Datang Kapolri Jendral Suyudi, 25 WPR Menanti Kepastian

Berita Terbaru