Jaringan Frenly–Riko di Minahasa Diduga Terkait TPPU Solar Subsidi Ilegal, Publik Desak Pemeriksaan Internal

- Penulis

Selasa, 24 Februari 2026 - 07:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kompas 1.id MINAHASA –
Dugaan praktik penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar kembali mencuat di wilayah Minahasa. Sejumlah sumber menyebut adanya jaringan yang diduga dikendalikan oleh Frenly dan Riko dalam distribusi solar subsidi secara ilegal.

Selain dugaan pelanggaran distribusi BBM subsidi, isu ini juga berkembang ke arah dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) apabila terbukti ada aliran dana hasil praktik ilegal yang diputar melalui usaha atau rekening tertentu.

Masyarakat sipil dan sejumlah aktivis meminta aparat penegak hukum untuk mendalami kemungkinan pelanggaran berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Desakan juga mengarah pada evaluasi internal terhadap penanganan perkara di tingkat Polres. Publik meminta agar Divisi Profesi dan Pengamanan Polri turun melakukan klarifikasi dan pemeriksaan apabila terdapat dugaan ketidakprofesionalan atau konflik kepentingan dalam proses penyelidikan.

Baca Juga:  Kemendagri: Fotokopi KTP-el Langgar Perlindungan Data Pribadi, Lembaga Wajib Pakai Card Reader

Ketua DPD LSM Gadapaksi Sulut, Ato Tamila, menyatakan bahwa apabila benar terdapat jaringan terorganisir, maka penanganannya tidak cukup hanya pada pelaku lapangan.

Jika ada indikasi TPPU, maka harus ditelusuri aliran dananya. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada sopir atau gudang saja. Semua pihak yang diduga terlibat harus diperiksa secara objektif, “ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait perkembangan penyelidikan. Publik pun berharap proses hukum berjalan transparan, profesional, dan sesuai aturan yang berlaku.

Media ini tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.

(Lipsus Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejagung Tetapkan Mantan Komisioner Ombudsman Yeka Hendra Fatika Tersangka Perintangan Penyidikan Kasus Korupsi CP
Rapuhnya Gencatan Senjata: Konflik AS-Iran Kembali di Ambang Titik Didih
Isu Kebocoran Data Bank Kembali Mengintai: Ancaman Nyata atau Sekadar Isapan Jempol?
Diduga Ada Beking Oknum.! Gudang Solar PT SKL di Perum Bumi Beringin Matuari Disorot, Nama Oknum Wartawan dan Perwira Polres Bitung Ikut Disebut
DI BALIK SIMBOL PERDAMAIAN: ANCAMAN PENCURIAN DATA BIOMETRIK LEWAT POSE ‘PEA
Mengapa Sekadar Memblokir Situs Judi Online Tidak Akan Pernah Cukup?
Presiden Prabowo Resmikan 1060 KDMP, Kodim 0708 Purworejo Launching 52 Titik KDKMP.
Swedia dan Ambisi “Manusia Digital”: Kemudahan Mutlak atau Awal Distopia?
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 12:18 WIB

Kejagung Tetapkan Mantan Komisioner Ombudsman Yeka Hendra Fatika Tersangka Perintangan Penyidikan Kasus Korupsi CP

Selasa, 26 Mei 2026 - 06:21 WIB

Rapuhnya Gencatan Senjata: Konflik AS-Iran Kembali di Ambang Titik Didih

Selasa, 26 Mei 2026 - 01:02 WIB

Isu Kebocoran Data Bank Kembali Mengintai: Ancaman Nyata atau Sekadar Isapan Jempol?

Selasa, 19 Mei 2026 - 05:27 WIB

Diduga Ada Beking Oknum.! Gudang Solar PT SKL di Perum Bumi Beringin Matuari Disorot, Nama Oknum Wartawan dan Perwira Polres Bitung Ikut Disebut

Senin, 18 Mei 2026 - 23:44 WIB

DI BALIK SIMBOL PERDAMAIAN: ANCAMAN PENCURIAN DATA BIOMETRIK LEWAT POSE ‘PEA

Berita Terbaru

Berita

Menembak Begal*

Kamis, 28 Mei 2026 - 13:12 WIB