Jaringan Frenly–Riko di Minahasa Diduga Terkait TPPU Solar Subsidi Ilegal, Publik Desak Pemeriksaan Internal

- Penulis

Selasa, 24 Februari 2026 - 07:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kompas 1.id MINAHASA –
Dugaan praktik penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar kembali mencuat di wilayah Minahasa. Sejumlah sumber menyebut adanya jaringan yang diduga dikendalikan oleh Frenly dan Riko dalam distribusi solar subsidi secara ilegal.

Selain dugaan pelanggaran distribusi BBM subsidi, isu ini juga berkembang ke arah dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) apabila terbukti ada aliran dana hasil praktik ilegal yang diputar melalui usaha atau rekening tertentu.

Masyarakat sipil dan sejumlah aktivis meminta aparat penegak hukum untuk mendalami kemungkinan pelanggaran berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Desakan juga mengarah pada evaluasi internal terhadap penanganan perkara di tingkat Polres. Publik meminta agar Divisi Profesi dan Pengamanan Polri turun melakukan klarifikasi dan pemeriksaan apabila terdapat dugaan ketidakprofesionalan atau konflik kepentingan dalam proses penyelidikan.

Baca Juga:  Ribuan Warga Jabar di Timur Tengah Dipantau Ketat, Pemprov Buka Hotline 24 Jam

Ketua DPD LSM Gadapaksi Sulut, Ato Tamila, menyatakan bahwa apabila benar terdapat jaringan terorganisir, maka penanganannya tidak cukup hanya pada pelaku lapangan.

Jika ada indikasi TPPU, maka harus ditelusuri aliran dananya. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada sopir atau gudang saja. Semua pihak yang diduga terlibat harus diperiksa secara objektif, “ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait perkembangan penyelidikan. Publik pun berharap proses hukum berjalan transparan, profesional, dan sesuai aturan yang berlaku.

Media ini tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.

(Lipsus Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

AS Tawarkan Hadiah Rp 1,8 Triliun untuk Buru Delapan Pemimpin Kartel Jalisco
GEMPA MAGNITUDO 6,2 GUNCANG PARIGI MOUTONG SULAWESI TENGAH, TIDAK BERPOTENSI TSUNAMI
Ketua DPR RI Puan Maharani: RUU Perampasan Aset Masih Terbuka Terima Masukan Masyarakat
HARI KEMERDEKAAN RI KE-81: SEMOGA BANGSA KITA SEMAKIN JAYA
Mengapa Negeri Muslim Justru Rentan Korup? Sebuah Refleksi Integritas dan Sistem
Mulai 17 Agustus, Balik Nama Sertifikat Tanah Ditargetkan Selesai Maksimal 10 Hari Kerja
Pembatasan Subsidi Pertalite: Kelompok Mampu Siap-Siap Gigit Jari
Skilau Mewah di Balik Bayang-Bayang: Skandal Berlian US$57 Juta Guncang Vietnam
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 03:34 WIB

AS Tawarkan Hadiah Rp 1,8 Triliun untuk Buru Delapan Pemimpin Kartel Jalisco

Minggu, 16 Agustus 2026 - 03:08 WIB

GEMPA MAGNITUDO 6,2 GUNCANG PARIGI MOUTONG SULAWESI TENGAH, TIDAK BERPOTENSI TSUNAMI

Minggu, 16 Agustus 2026 - 02:03 WIB

Ketua DPR RI Puan Maharani: RUU Perampasan Aset Masih Terbuka Terima Masukan Masyarakat

Minggu, 16 Agustus 2026 - 01:25 WIB

HARI KEMERDEKAAN RI KE-81: SEMOGA BANGSA KITA SEMAKIN JAYA

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 01:00 WIB

Mengapa Negeri Muslim Justru Rentan Korup? Sebuah Refleksi Integritas dan Sistem

Berita Terbaru