Kuasa Hukum Korban Melaporkan: Kasat Reskrim Polres Halbar & Kanit Reskrim Polsek IBU Ke Propam Polda Maluku Utara

- Penulis

Rabu, 18 Februari 2026 - 04:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kompas 1.id Halmahera Barat, 18 Februari 2026. Kasus ini telah dilaporkan secara resmi ke PROPAM POLDA MALUKU UTARA) Atas dugaan pembiaran kasus oleh tim penyidik.

Selain lambat, kelihatan kasus ini sengaja di tutupi karena diduga KANIT RES Polsek Ibu adalah keluarga para pelaku pencurian Rompong Di Perairan BATAKA-BARU.

Kuasa hukum KORBAN Adv. Yeyen Makalauas menjelaskan, “kliennya melaporkan dugaan tindak pidana pencurian ROMPONG ini sejak tanggal 21 Agustus 2024 dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/07/VIII/2024/Sek Ibu. Berjalan waktu dilakukan proses penyelidikan kurang lebih 7 bulan sejak Laporan Polisi terbit. Pada tanggal 17 Maret 2024 telah dilakukan gelar perkara naik status LIDIK Ke SIDIK, kemudian dilakukan gelar perkara lagi untuk penetapan tersangka tetapi tidak dilakukan penahanan karena alasan penyidik tersangka ini punya tanggung jawab keluarga”.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bergilir Waktu sampai memasuki Tahun 2026 Klien kami tidak mendapatkan kepastian hukum soal kasus ini sehingga, menurut kami ini sengaja di tunda-tunda oleh KANIT RES Polsek Ibu dikarenakan tersangka merupakan keluarganya. “Lanjut Yeyen

Bahwa melihat itu sebagai PENASEHAT HUKUM Korban datang menyurat ke KABID PROPAM POLDA MALUKU UTARA meminta untuk segera memanggil dan memeriksa bahkan tindak tegas KANIT RES Polsek Ibu dan juga KASAT RESKRIM POLRES HALMAHERA BARAT karena tidak mengontrol setiap tunggakan kasus Tahun sebelumnya.

Baca Juga:  ‎Polres Aceh Singkil Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba, Kenakalan Remaja dan Pergaulan Bebas.

“Kami juga meminta kepada KABID PROPAM agar memerintahkan KASAT RESKRIM segera mengambil langkah untuk melengkapi semua bentuk administrasi atau petunjuk JAKSA PENUNTUT UMUM. “Tegas Yeyen.

Bahwa sebagai PENASEHAT HUKUM Korban menilai perbuatan seperti ini sudah melanggar ketentuan PERPOL Nomor 07 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia Sebagaimana diatur dalam PARAGRAF 3 Etika Kemasyarakatan pasal 7 point (c), paragraf 4 Etika kepribadian pasal 8 point (b), PARAGRAF 4 Etika Kepribadian pasal 8 point (c), PARAGRAF 2 Etika Kelembagaan pasal 10 ayat (1) huruf (a) angka (1), PARAGRAF 2 Etika Kelembagaan pasal 10 ayat (2) huruf (a),(c),(f),(g) dan (j).

Maka dari itu sebagai PENASEHAT HUKUM Korban meminta segera menindak Anggota yang Diduga melanggar agar program polisi PRESISI, yang bertujuan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan fokus pada penegakan hukum yang profesional, transparan dan akuntabel benar-benar nyata bukan hanya simbol semata. “Tutup Yeyen

(N – Dj,)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Enam Bulan Pasca pelimpahan Kejati Aceh, ALAMP AKSI Desak Kejari Aceh Singkil Ungkap Progres Dugaan Korupsi Genset Puskesmas APBD 2016
100 HARI UNTUK BUKTI.! JIKA TIDAK TEGAS, KAPOLRES BITUNG LEBIH BAIK MUNDUR
Sambut 1448 Hijriah, Bupati Safriadi Oyon Ajak Masyarakat Jadikan Semangat Hijrah sebagai Kekuatan Membangun Aceh Singkil
Ketua DPRD Hadir dan Menyapa Masyarakat dalam Dialog Forum
Laporan Khusus: Membedah Gurita “Makelar Kasus” di Balik Bayang-bayang Institus
Khidmat! Tradisi Peusijuk Awali Operasional Alat Berat di Desa Ujung Bawang, Simbol Keberkahan dan
‎Demi Masa Depan Anak, Pemdes Pea Bumbung Pinjamkan Gedung TPA Saat SD Direhab
‎Disperindagkop Aceh Singkil Siap Tindak Distributor dan Pangkalan LPG 3 Kg yang Nakal
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 16:48 WIB

Enam Bulan Pasca pelimpahan Kejati Aceh, ALAMP AKSI Desak Kejari Aceh Singkil Ungkap Progres Dugaan Korupsi Genset Puskesmas APBD 2016

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:02 WIB

100 HARI UNTUK BUKTI.! JIKA TIDAK TEGAS, KAPOLRES BITUNG LEBIH BAIK MUNDUR

Rabu, 15 Juli 2026 - 06:27 WIB

Sambut 1448 Hijriah, Bupati Safriadi Oyon Ajak Masyarakat Jadikan Semangat Hijrah sebagai Kekuatan Membangun Aceh Singkil

Rabu, 15 Juli 2026 - 06:02 WIB

Ketua DPRD Hadir dan Menyapa Masyarakat dalam Dialog Forum

Rabu, 15 Juli 2026 - 02:59 WIB

Laporan Khusus: Membedah Gurita “Makelar Kasus” di Balik Bayang-bayang Institus

Berita Terbaru