Aceh Singkil kompas1.id – Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop) Kabupaten Aceh Singkil menegaskan akan menindak distributor maupun pangkalan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi yang terbukti melanggar aturan distribusi dan menjual di atas harga eceran tertinggi (HET).
Langkah ini menyusul maraknya keluhan masyarakat, khususnya di Kecamatan Gunung Meriah, terkait melonjaknya harga LPG 3 kg yang mencapai Rp35 ribu hingga Rp37 ribu per tabung, jauh di atas harga yang ditetapkan pemerintah.
Kepala Disperindagkop Aceh Singkil, Syafrizal, mengatakan pihaknya telah melakukan monitoring dan evaluasi ke lapangan. Dari hasil pengawasan tersebut, ditemukan sejumlah dugaan pelanggaran di beberapa titik, baik pada tingkat distributor maupun pangkalan.
”Kami terlebih dahulu memberikan teguran secara lisan. Jika imbauan itu tidak diindahkan, maka kami akan melayangkan surat peringatan secara tertulis kepada distributor maupun pangkalan yang diduga melakukan praktik distribusi LPG bersubsidi yang tidak sesuai aturan,” ujar Syafrizal saat ditemui wartawan Senin (13/7/2026).
Ia mengingatkan seluruh penyalur LPG 3 kg bersubsidi agar mematuhi ketentuan yang berlaku, termasuk menjual sesuai HET yang telah ditetapkan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil.
”Kami berharap seluruh penyalur mematuhi aturan yang berlaku agar masyarakat dapat memperoleh LPG bersubsidi dengan harga yang semestinya,” tegasnya.
Langkah cepat Disperindagkop mendapat apresiasi dari warga Kecamatan Gunung Meriah. Mereka berharap pengawasan tersebut mampu menekan praktik penjualan di atas HET sehingga harga LPG kembali normal.
”Kami mengucapkan terima kasih kepada Disperindagkop Aceh Singkil yang telah turun langsung melakukan monitoring. Semoga harga LPG segera kembali stabil seperti biasanya,” ujar salah seorang warga.
Reporter Sabri














