Dugaan Monopoli Material DAK Sanitasi Mencuat, Ini Penjelasan PPK Lampung Utara

- Penulis

Rabu, 11 Februari 2026 - 04:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG UTARA – KOMPAS1.id || Polemik pelaksanaan proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Sanitasi Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Lampung Utara mencuat ke publik. Isu dugaan pengkondisian dan monopoli pengadaan material yang menyeret nama pejabat Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) menjadi sorotan.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) DAK Sanitasi, Dirgantara, yang baru menjabat setelah rotasi dari pejabat sebelumnya, Erwin Syahputra, memberikan klarifikasi kepada awak media, Selasa (10/2/2026).

Dirgantara menanggapi dugaan adanya tekanan terhadap Kepala Desa dan Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) terkait penyerahan pengadaan material kepada dinas. Ia menegaskan, tidak terdapat unsur pemaksaan maupun intimidasi dalam penerbitan surat pernyataan ketidakmampuan pengadaan mandiri oleh KSM.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Perlu kami luruskan, tidak ada pemaksaan. KSM telah menyatakan bahwa mereka tidak dipaksa dan seluruh proses dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Dirgantara.

Baca Juga:  Satpol PP dan WH Kota Subulussalam Musnahkan Ribuan Liter Tuak

Terkait keberadaan surat pernyataan ketidakmampuan tersebut, Dirgantara menjelaskan bahwa surat penyataan tersebut merupakan bagian dari persyaratan administratif sebagaimana diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan (Juklak). Menurutnya, tanpa surat tersebut, PPK tidak dapat melakukan pengadaan barang.

Meski demikian, polemik tetap berkembang. Berdasarkan hasil penelusuran tim investigasi di lapangan, ditemukan dugaan bahwa konsep surat pernyataan telah disiapkan oleh pihak dinas.

Sejumlah pengelola KSM disebut hanya diminta menandatangani surat pernyataan tersebut. Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa pelaksanaan swakelola masyarakat hanya bersifat formalitas belaka, sementara pengendalian pengadaan material diduga tetap berada di pihak tertentu.

Situasi tersebut memicu desakan agar Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan. Masyarakat menuntut transparansi pelaksanaan program sanitasi agar penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan.

 

( Syamsir H ) Tim SPRI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jembatan Monjot Kertajati Ditutup 16 Mei 2026, Akses ke Tol Cipali & Bandara Kertajati Dialihkan.
Pembangunan Gedung Perpustakaan SDN 05 PB Penai Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi dan Terbengkalai
LANDau BADAI TERKEPUNG BANJIR, ALAM DIDUGA MULAI “MEMBALAS” ULah MANUSIA
Landau Badai Terkepung Banjir, Warga: Alam Mulai “Membalas” Ulah Manusia
Lelang Gagal, Proses Hukum Jangan Dipaksa Berhenti Oleh: Adv. E. Puguh . P., S.H., M.H., CPM., CPCLE., CPArb., CPL (Ketua Divisi Advokasi & Pembelaan Wartawan DPP PJS)
Lelang Gagal, Proses Hukum Jangan Dipaksa Berhenti
Bupati Aceh Singkil Lepas Keberangkatan 91 Jamaah Calon Haji, Doakan Menjadi Haji Mabrur ‎
Hampir Sebulan Wafat’ Keluarga Korban Menanti Jawaban
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 14:29 WIB

Jembatan Monjot Kertajati Ditutup 16 Mei 2026, Akses ke Tol Cipali & Bandara Kertajati Dialihkan.

Jumat, 15 Mei 2026 - 13:02 WIB

Pembangunan Gedung Perpustakaan SDN 05 PB Penai Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi dan Terbengkalai

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:31 WIB

LANDau BADAI TERKEPUNG BANJIR, ALAM DIDUGA MULAI “MEMBALAS” ULah MANUSIA

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:23 WIB

Landau Badai Terkepung Banjir, Warga: Alam Mulai “Membalas” Ulah Manusia

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:13 WIB

Lelang Gagal, Proses Hukum Jangan Dipaksa Berhenti Oleh: Adv. E. Puguh . P., S.H., M.H., CPM., CPCLE., CPArb., CPL (Ketua Divisi Advokasi & Pembelaan Wartawan DPP PJS)

Berita Terbaru