Aktivis Banten Minta APH Dalami Terkait Jalan Berlubang Diduga Akibatkan Siswi SMKN Terlindas Truk Hingga Meninggal Dunia

- Penulis

Senin, 9 Februari 2026 - 09:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lebak -Banten- Media-Kompas1.id
Jalan Berlubang di jalan Cikande-Rangkasbitung Diduga Menelan Korban Jiwa, Aktivis Banten Desak APH Mengusut Tuntas

Aktivis Banten meminta Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan penyelidikan khusus dan penegakan hukum terkait peristiwa yang mengakibatkan siswi SMKN di Rangkasbitung menjadi korban kecelakaan hingga meninggal dunia, diduga akibat masuk ke Jalan berlubang dan terlindas Mobil Truk bermuatan panjang tepatnya di Jalan Cikande–Rangkasbitung, di Desa Citeras, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten pada Jumat 6 Febuari 2026.

“Saya minta pihak Kepolisian menindaklanjuti secara serius kasus meninggalnya seorang siswi SMK di Rangkasbitung akibat menghindari Jalan berlubang. Saya berpandangan bahwa tidak juga dapat menyalahkan kendaraan mobil yang melintas, akan tetapi, jalan yang diduga tidak segera dilakukan perbaikan sehingga diduga mengakibatkan kecelakaan bahkan korban meninggal dunia itu yang harus diselidiki lebih dalam. Kemana tanggungjawab pemerintah khususnya penyelenggara Jalan Nasional ,” tegas Raksa, Senin 9 Fabuari 2026.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kata Raksa pihak aparat penegak hukum harus mengusut secara tuntas akar persoalan yang mengikbatkan pelajar menjadi korban kecelakaan hingga meninggal dunia ditempat.

“Saya secara pribadi mengucapkan bela sungkawa yang sedalam-dalamnya kepada keluarga besar korban dan semoga diberi ketabahan dan kesabaran. Akan tetapi, pegakan hukum soal Jalan Rusak itu harus ditegakan dan segera dilakukan pendalaman secara transparan dan adil,”ujar Raksa.

Baca Juga:  Waww.!!! Dapur MBG Yayasan Bhakti Nusantara Di Tegalwangi Pangkas Anggaran Demi Untung Besar

Raksa menegaskan tempat kejadian perkara (TKP) korban kecelakaan hingga meninggal dunia itu berlokasi di Jalan Nasional. Artinya, Kementrian PU RI melalui Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) seharusnya memperbaiki Jalan Rusak atau Jalan berlubang tersebut, karena, kata ia, berdasarkan Pasal 24 UU LLAJ, yaitu Penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Selain itu, Penyelenggara jalan juga wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak jika belum dapat dilakukan perbaikan jalan untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Lanjut Raksa menegaskan Pasal 273 ayat (1) UU LLAJ, bahwa, Jika Jalan Rusak tersebut mengakibatkan orang lain hingga meninggal dunia, pelaku dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp120 juta.

Sementara itu, bagi penyelenggara jalan yang tidak memberi tanda atau rambu-rambu pada jalan yang rusak dan belum diperbaiki dipidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp1,5 juta.

“UU LAJ harus ditegakan. Untuk itu, saya minta penegakan hukum dilakukan secara adil, transparan dan tak pandang bulu. Kemudian, pihak BPJN juga harus bertanggung jawab sebagai penyelanggara jalan Nasional, karena kerusakan jalan itu harusnya diperbaiki sesuai peraturan perundang-undangan, sehingga jalan rusak dan berlubang itu tidak dibiarkan dan langsung di perbaiki,” tandas Raksa.
( Reporter Aris Prastio.)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

“GAMMA Ultimatum Kejari Lebak: Dugaan Korupsi Proyek Alun-alun dan Puskesmas Disorot, Aksi Unjuk Rasa Segera Digelar”
Ribuan Masa Akan Aksi Depan Pemda Lebak,Soroti Pernyataan Bupati Pada Acara Halal Bihalal
Seleksi KI Pusat Dipersoalkan Dua Komisioner Banten Ajukan Gugatan Ke PTU N Jakarta
Karang Taruna Kancil Mas Santuni 70 Anak yatim Dalam Rangka Halal Bihalal
Isu Transaksi-Jual beli Jabatan di Lebak semakin Memanas, Advokat Ayi Ruba’i Desak Penyelidikan Transparan
Forum wartawan Banten Gelar Diskusi dan buka puasa bersama pengawas Disnaker di serang
Kuasa Hukum Erwan SH,” Tegaskan Tuduhan Pelecehan terhadap Anggota DPRD Kota Serang Adalah Fitnah Yang Kejam*
Waww.!!! Dapur MBG Yayasan Bhakti Nusantara Di Tegalwangi Pangkas Anggaran Demi Untung Besar
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 00:25 WIB

“GAMMA Ultimatum Kejari Lebak: Dugaan Korupsi Proyek Alun-alun dan Puskesmas Disorot, Aksi Unjuk Rasa Segera Digelar”

Rabu, 1 April 2026 - 02:27 WIB

Ribuan Masa Akan Aksi Depan Pemda Lebak,Soroti Pernyataan Bupati Pada Acara Halal Bihalal

Senin, 30 Maret 2026 - 12:40 WIB

Seleksi KI Pusat Dipersoalkan Dua Komisioner Banten Ajukan Gugatan Ke PTU N Jakarta

Minggu, 29 Maret 2026 - 11:42 WIB

Karang Taruna Kancil Mas Santuni 70 Anak yatim Dalam Rangka Halal Bihalal

Jumat, 13 Maret 2026 - 06:12 WIB

Isu Transaksi-Jual beli Jabatan di Lebak semakin Memanas, Advokat Ayi Ruba’i Desak Penyelidikan Transparan

Berita Terbaru