Asmara Palsu Berkedok Pejabat, Pria di Subang Tipu Wanita hingga Rugi Rp250 Juta

- Penulis

Senin, 9 Februari 2026 - 09:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOMPAS1.id || Kasus penipuan bermodus hubungan asmara kembali mencuat di Kabupaten Subang. Seorang pria berinisial MSA alias B diamankan aparat kepolisian setelah diduga menipu seorang wanita dengan mengaku sebagai staf khusus Gubernur Jawa Barat.

Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono mengungkapkan, pelaku memanfaatkan kedekatan emosional dengan korban untuk melancarkan aksinya. Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian hingga sekitar Rp250 juta.

Menurut penyelidikan, hubungan pelaku dan korban bermula dari komunikasi intens yang berlanjut ke hubungan asmara. Seiring berjalannya waktu, pelaku mulai meminta uang secara bertahap dengan berbagai alasan, mulai dari kebutuhan usaha, proyek, hingga rencana pernikahan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Nominal uang yang diminta pun bervariasi, dari Rp5 juta, Rp11 juta, Rp38 juta, hingga Rp150 juta.Tak hanya uang tunai, korban juga menyerahkan sepeda motor dan perhiasan emas kepada pelaku. Untuk meyakinkan korban, MSA mengaku memiliki jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga:  YAYASAN BANGRENG TERBANG BUHUN SUKSES MENGGELAR FESTIVAL BANGRENG DAN TERBANG BUHUN SE-KABUPATEN GARUT.

Namun, setelah seluruh permintaan dipenuhi, pelaku justru menghilang dan sulit dihubungi. Merasa menjadi korban penipuan, wanita tersebut akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polres Subang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Satreskrim Polres Subang bergerak cepat dan berhasil menangkap tersangka di wilayah Bekasi. Dari hasil pengembangan, polisi juga menemukan indikasi bahwa pelaku diduga memiliki korban lain di Kabupaten Cianjur dengan modus serupa, yakni mengaku sebagai staf pejabat pemerintahan.

Atas perbuatannya, MSA dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun. Kapolres Subang menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas tindak kejahatan yang merugikan masyarakat.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penipuan. Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti secara tegas,” ujarnya.

Satu tanggapan untuk “Asmara Palsu Berkedok Pejabat, Pria di Subang Tipu Wanita hingga Rugi Rp250 Juta”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Becak, Tumpeng, dan Doa Ulang Tahun ke-65 Presiden ke-7 RI
Becak, Tumpeng, dan Doa Ulang Tahun ke-65 Presiden ke-7 RI
Wagub Jihan Temui Massa Aksi Mahasiswa, Pemprov Lampung Kawal Aspirasi ke Pemerintah Pusat
Rumah Sakit Hewan Segera Beroperasi, Perkuat Layanan Kesehatan Hewan dan Dorong Peningkatan PAD
Gubernur Lampung Dorong ASN Optimalkan Lampung In untuk Percepat Layanan Publik Digital
Tak Lagi Sekadar Kritik, DPP JMI Tempuh Jalur Hukum terhadap Sekda OKU”
Prabowo: Persatuan dan Kolaborasi Kunci Wujudkan Kemandirian Ekonomi Berbasis Riset
Polres Garut Amankan Pengedar Sabu, Barang Bukti Sebanyak 4,55 Gram Diamankan
Berita ini 86 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 15:21 WIB

Becak, Tumpeng, dan Doa Ulang Tahun ke-65 Presiden ke-7 RI

Senin, 29 Juni 2026 - 15:16 WIB

Becak, Tumpeng, dan Doa Ulang Tahun ke-65 Presiden ke-7 RI

Senin, 29 Juni 2026 - 15:14 WIB

Wagub Jihan Temui Massa Aksi Mahasiswa, Pemprov Lampung Kawal Aspirasi ke Pemerintah Pusat

Senin, 29 Juni 2026 - 15:11 WIB

Rumah Sakit Hewan Segera Beroperasi, Perkuat Layanan Kesehatan Hewan dan Dorong Peningkatan PAD

Senin, 29 Juni 2026 - 15:06 WIB

Gubernur Lampung Dorong ASN Optimalkan Lampung In untuk Percepat Layanan Publik Digital

Berita Terbaru

Berita

Becak, Tumpeng, dan Doa Ulang Tahun ke-65 Presiden ke-7 RI

Senin, 29 Jun 2026 - 15:21 WIB

Berita

Becak, Tumpeng, dan Doa Ulang Tahun ke-65 Presiden ke-7 RI

Senin, 29 Jun 2026 - 15:16 WIB