Berpotensi Di Laporkan. Ketua KPKN-RI Minahasa Soroti Proyek RTLH Dinsos Provinsi Sulut.

- Penulis

Senin, 2 Februari 2026 - 02:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kompas 1.id Minahasa, 2 Februari 2026,Tujuan utama bantuan rehabilitasi dan pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yaitu meningkatkan kualitas hidup masyarakat berpenghasilan rendah dengan memperbaiki hunian agar aman, sehat, dan layak.

Program ini tentu sangat berdampak positif bagi kelangsungan kelayakan hunian bagi masyarakat penerima bantuan.

Namun sayangnya fakta di lapangan berbeda, di Kecamatan Kakas program ini menuai kekecewaan masyarakat penerima bantuan, pasalnya program dengan Tahun Anggaran 2025 ini sampai saat ini belum rampung dan diduga dalam pengerjaannya cenderung asal-asalan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Feike Stevy Raranta selaku Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Koalisi Pemantau Kinerja Nasional Republik Indonesia Wilayah Minahasa (LSM KPKN-RI Minahasa) menyampaikan dalam waktu dekat akan melaporkan program bantuan rehabilitasi / pembangunan RTLH ini ke Aparat Penegak Hukum (APH).

” Di Kecamatan Kakas saya mendapati pengerjaannya diduga asal asalan dan sampai saat ini belum rampung padahal program ini Tahun Anggaran 2025, dengan sudah saya konfirmasi ke Kadis Sosial Provinsi Sulut katanya ada adendum perpanjangan sampai 25 Januari 2026 tapi saya dapati belum rampung juga. Saya menduga di Kecamatan lain di wilayah Minahasa terjadi hal serupa pada program ini.
Dalam waktu dekat saya dan rekan akan melaporkan pihak pihak terkait ke APH.” Tegas Stevy.

Baca Juga:  KDM Bapa Aing Gubernur Jawa Barat Turun Temui Demonstras Ikut Tenang Kan Situasi Yang Mencekam

Terkonfirmasi via whatsapp Kepala Dinas Sosial Provinsi Sulut Andra Mawuntu menyampaikan dalam pengerjaan pihaknya kerja sesuai aturan karena sesuai kontrak akan di bayarkan apabila pekerjaan sudah selesai.

“Mohon maaf kami kerja sesuai aturan dan yang rugi adalah penyedia… karena sesuai kontrak akan di bayar apabila pekerjaan sudah selesai”. tutupnya.

Sampai berita ini di muat pihak penyedia dan pengawas tidak merespon dan memberikan tanggapan.

(Noval).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BARANG HILANG DI PROSES PENGIRIMAN, PENJUAL DI SHOPEE KECEWA: GANTI RUGI HANYA Rp150 RIBU PADAL NILAI BARANG Rp1,15 JU
PENJUAL DI SHOPEE KECEWA: BARANG HILANG, GANTI RUGI HANYA SEBAGIAN KECIL DARI NILAI BARANG
BLT DBHCHT Kembali Disalurkan, Ringankan Beban Buruh Rokok
Menjelang Pelantikan Heri Kusnadi Ketua PWI Ogan Ilir Terpilih Tegaskan Komitmen Perkuat Organisasi
Polsek Margaasih dan Kecamatan Dorong Teknologi Tepat Guna untuk Perkuat Keamanan Wilayah*
‎Hukum Adalah Panglima : Ampas Desak Pemkab Aceh Singkil Taati Regulasi Terkait Kasus Kades Rajab
KEBAKARAN LANDA RESTORAN AYCE DI JALAN LOMBOK BANDUNG
Putra Terbaik Jurnalis Aceh Singkil Ikuti Tradisi Pembaretan TNI AD Gelombang 1 2026 ‎
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 07:22 WIB

BARANG HILANG DI PROSES PENGIRIMAN, PENJUAL DI SHOPEE KECEWA: GANTI RUGI HANYA Rp150 RIBU PADAL NILAI BARANG Rp1,15 JU

Rabu, 24 Juni 2026 - 07:17 WIB

PENJUAL DI SHOPEE KECEWA: BARANG HILANG, GANTI RUGI HANYA SEBAGIAN KECIL DARI NILAI BARANG

Rabu, 24 Juni 2026 - 05:24 WIB

BLT DBHCHT Kembali Disalurkan, Ringankan Beban Buruh Rokok

Rabu, 24 Juni 2026 - 05:13 WIB

Menjelang Pelantikan Heri Kusnadi Ketua PWI Ogan Ilir Terpilih Tegaskan Komitmen Perkuat Organisasi

Rabu, 24 Juni 2026 - 03:49 WIB

Polsek Margaasih dan Kecamatan Dorong Teknologi Tepat Guna untuk Perkuat Keamanan Wilayah*

Berita Terbaru