‎Hukum Adalah Panglima : Ampas Desak Pemkab Aceh Singkil Taati Regulasi Terkait Kasus Kades Rajab

- Penulis

Selasa, 23 Juni 2026 - 15:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

‎ACEH SINGKIL kompas1.id
– Aliansi Muda Penggerak Aceh Singkil (AMPAS) secara tegas meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil untuk tidak terpengaruh oleh pemberitaan di media sosial terkait kasus yang menimpa Kepala Desa Sebatang, Rajab.

‎Ketua AMPAS, Syahrul Manik, menekankan bahwa setiap kebijakan pemerintah harus berlandaskan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, bukan asumsi publik yang sering kali keliru.
‎
‎Hal ini disampaikan Syahrul Manik kepada media ini pada Selasa (23/6/2026).
‎
‎Ia menilai banyaknya informasi yang beredar di media sosial menyebabkan masyarakat menafsirkan hukum secara sepotong-sepotong, sehingga menimbulkan kesalahpahaman terhadap prosedur hukum yang seharusnya diikuti.
‎
‎”Jika kita mendalami putusan Pengadilan Negeri Singkil, Kades Rajab terbukti bersalah namun hanya dijatuhi hukuman 10 bulan penjara.
‎
‎Ancaman pidananya kurang dari dua tahun. Berdasarkan hal tersebut, tidak ada alasan hukum apa pun untuk memberhentikan sementara Kepala Desa tersebut,” ungkap Syahrul Manik.
‎
‎Kemudian merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 41, yang menyatakan bahwa kepala desa baru dapat diberhentikan sementara oleh bupati/walikota jika dinyatakan sebagai terdakwa dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.
‎
‎Selain itu, Pasal 42 menegaskan bahwa pemberhentian sementara juga hanya berlaku jika tindak pidana yang dilakukan berkaitan dengan Korupsi, Terorisme, Makar, atau tindak pidana keamanan Negara.
‎
‎”Kasus Kades Rajab adalah perkara biasa yang berkaitan dengan pribadi beliau, bukan jabatan, dan bukan termasuk kategori kejahatan berat sebagaimana diatur dalam undang-undang.
‎
‎Jika Bupati melakukan penonaktifan tanpa dasar pasal yang tepat, maka jelas telah melanggar ketentuan hukum,” tegasnya.
‎
‎Lebih lanjut, Syahrul Manik juga menyinggung Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Keuchik.
‎
‎Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 43 ayat (2), tidak ditemukan satu pun pelanggaran yang dilakukan oleh Rajab yang membenarkan tindakan pemberhentian sementara.
‎
‎Kasus yang menjeratnya murni bersifat personal dan tidak memiliki korelasi dengan pelaksanaan tugas sebagai kepala desa.
‎
‎Menutup pernyataannya, Syahrul Manik mengingatkan prinsip Negara Hukum yang menjadi fondasi Republik Indonesia.
‎
‎”Hukum adalah panglima tertinggi. Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil wajib mempelajari dan mematuhi regulasi yang berlaku.
‎
‎Jika memang terdapat keraguan dalam penerapan hukum, sangat disarankan untuk terlebih dahulu berkoordinasi dengan pakar hukum agar keputusan yang diambil tidak cacat administrasi maupun substansi,” pungkasnya.
‎
‎Reporter Sabri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pangbes Manguni Muda Indonesia Apresiasi Kinerja Satresnarkoba Polres Bitung: Di Bawah Komando Kasat IPTU Jefri Duabai, Perang Terhadap Narkoba Nyata.!
FAMILY GATHERING PAGUYUBAN SCOOTER BANDUNG (PSB) SIAP GEBER GARUT 17-18 OKTOBER 2026 – USUNG TEMA SAREUNDEUK SAIGEL SABOBOT SAPIHANEAN.
Viral ! Lansia 73 Tahun di KBB Ditolak Berobat di RSUD Cikalongwetan Gara-Gara Tak Punya JKN Mobile.
Masyarakat Boltim Titip Harapan Ke Kapolri Baru: Polisi Bersama Masyarakat Rasakan Kesulitan Kami
Dari Boltim Untuk Istana: Selamat Datang Kapolri Jendral Suyudi, 25 WPR Menanti Kepastian
Penertiban Tanpa Solusi Dinilai Bom Waktu, Aktivis Sulut Ingatkan Potensi Gejolak Sosial di Boltim
Hari Batik Nasional 2026, H. Dadan Sobara Mari Tumbuhkan Cinta Budaya Bangsa Melalui Batik.
Pengaduan Solar Subsidi di SPBU Langowan Diterima BPH Migas “SOROTAN PUBLIK”
Berita ini 67 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:45 WIB

Pangbes Manguni Muda Indonesia Apresiasi Kinerja Satresnarkoba Polres Bitung: Di Bawah Komando Kasat IPTU Jefri Duabai, Perang Terhadap Narkoba Nyata.!

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 10:56 WIB

FAMILY GATHERING PAGUYUBAN SCOOTER BANDUNG (PSB) SIAP GEBER GARUT 17-18 OKTOBER 2026 – USUNG TEMA SAREUNDEUK SAIGEL SABOBOT SAPIHANEAN.

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 06:33 WIB

Viral ! Lansia 73 Tahun di KBB Ditolak Berobat di RSUD Cikalongwetan Gara-Gara Tak Punya JKN Mobile.

Minggu, 4 Oktober 2026 - 13:07 WIB

Masyarakat Boltim Titip Harapan Ke Kapolri Baru: Polisi Bersama Masyarakat Rasakan Kesulitan Kami

Minggu, 4 Oktober 2026 - 12:53 WIB

Dari Boltim Untuk Istana: Selamat Datang Kapolri Jendral Suyudi, 25 WPR Menanti Kepastian

Berita Terbaru