Guru SD di Pringsewu Diciduk Polisi, Akui Konsumsi Sabu Sejak Satu Dekade Lalu

- Penulis

Minggu, 1 Februari 2026 - 02:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kompas1.id || Aparat kepolisian mengamankan seorang guru Sekolah Dasar (SD) berinisial RP (34) di Kabupaten Pringsewu, Lampung, atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Dari hasil pemeriksaan awal, RP mengaku telah mengonsumsi barang haram tersebut selama kurang lebih 10 tahun, sejak masih duduk di bangku perkuliahan.

Penangkapan dilakukan pada Rabu siang, 21 Januari 2026, di kediaman RP yang berada di Kecamatan Pardasuka. Sebelumnya, polisi lebih dulu mengamankan kekasih RP. Sekitar 30 menit berselang, petugas kemudian menangkap RP.

Dalam penggeledahan di rumahnya, aparat menemukan 11 paket sabu-sabu yang disimpan di dalam lemari kamar tidur.

Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunus Saputra, dalam keterangannya pada Jumat, 30 Januari 2026, mengungkapkan bahwa berdasarkan pengakuan tersangka, RP menggunakan sabu-sabu secara rutin.

Ia disebut kerap mengonsumsinya pada pagi hari untuk memenuhi ketergantungan, serta pada malam hari saat bersama pasangannya.

Saat ini, RP telah diamankan di sel tahanan Polres Pringsewu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kepada penyidik, ia mengakui perbuatannya sebagai pengguna narkotika jenis sabu-sabu.(Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sambut Hari Pramuka: Memperkuat Peran Pramuka dalam Mencetak Generasi Muda Berkarakter
CEGAH KEJAHATAN, POLSEK MARGAASIH POLRES CIMAHI CEK KOS-KOSAN DI DESA NANJUNG
Fantastis Aggaran Internet kominfo Ogan Ilir Tak Sesuai Sirup
Perkuat Literasi Keuangan Masyarakat untuk Cegah Kejahatan Keuangan Digital
Resahkan Warga dan Pengguna Jalan, Polsek Baradatu Amankan Pria ODGJ Tanpa Identitas
Polres Garut Amankan Satu Tersangka Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Cibalong
Mulai 17 Agustus, Balik Nama Sertifikat Tanah Ditargetkan Selesai Maksimal 10 Hari Kerja
Sidang  Sengketa Informasi PPID Diskominfo Metro dan DPP JMI Bergulir di Komisi Informasi Lampung
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 04:42 WIB

Sambut Hari Pramuka: Memperkuat Peran Pramuka dalam Mencetak Generasi Muda Berkarakter

Jumat, 14 Agustus 2026 - 04:08 WIB

CEGAH KEJAHATAN, POLSEK MARGAASIH POLRES CIMAHI CEK KOS-KOSAN DI DESA NANJUNG

Jumat, 14 Agustus 2026 - 04:02 WIB

Fantastis Aggaran Internet kominfo Ogan Ilir Tak Sesuai Sirup

Jumat, 14 Agustus 2026 - 01:44 WIB

Perkuat Literasi Keuangan Masyarakat untuk Cegah Kejahatan Keuangan Digital

Jumat, 14 Agustus 2026 - 00:38 WIB

Polres Garut Amankan Satu Tersangka Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Cibalong

Berita Terbaru