

KOMPAS1.ID
Dugaan kasus kematian tidak wajar seorang warga binaan Rutan Kelas IIB Banjarnegara atas nama Kiki Al Katung menuai sorotan keras dan kecaman publik.
Tidak tinggal diam, Penasehat Hukum bersama LSM HARIMAU Banjarnegara beserta Peduli Masyarakat langsung menggeruduk Rutan Kelas IIB Banjarnegara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Muhammad Rizki Rifai, SH., selaku Penasehat Hukum Sdr. Riky Purnomo alias Gatot, bersama Ketua Umum LSM HARIMAU dan jajaran, mendatangi Rutan untuk menyampaikan kecaman keras dan menuntut pengusutan transparan atas kematian tersebut.
Dengan suara lantang melalui pengeras suara di depan gerbang Rutan, Muhammad Rizki Rifai mengecam keras dugaan adanya kejanggalan dalam kematian warga binaan tersebut.
“Saya Muhammad Rizki Rifai selaku penasehat hukum, bersama LSM HARIMAU, mengecam keras adanya dugaan bunuh diri atau pembunuhan di Rutan Kelas II B Banjarnegara. Rutan seharusnya tidak hanya berfungsi sebagai tempat menjalani masa tahanan, tetapi juga memiliki tanggung jawab pembinaan dan memastikan keamanan serta keselamatan warga binaan, bukan sampai terjadi korban,” tegasnya.
Pihaknya menegaskan, Rutan memiliki tanggung jawab penuh atas nyawa setiap warga binaan yang dititipkan negara di dalamnya. Kematian di dalam sel isolasi adalah bentuk kegagalan fatal dalam pengawasan dan pembinaan.
LSM HARIMAU dan Penasehat Hukum juga menyatakan sikap tegas akan mengambil langkah hukum lanjutan dengan melaporkan jajaran Rutan kepada pihak berwenang, baik ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jateng, Ombudsman, hingga Aparat Penegak Hukum agar persoalan ini diperiksa secara menyeluruh, transparan dan profesional.
Dalam video yang beredar, tampak Plt Kepala Rutan Banjarnegara, menerima audiensi tersebut dan meminta dukungan semua pihak. Ia menyebut dirinya sebagai bagian dari keluarga besar Jatilawang Banyumas dan berharap bersama-sama menciptakan suasana kondusif di Rutan Banjarnegara ke depan.
Namun bagi LSM HARIMAU, kata kondusif tidak cukup.
Kasus kematian Kiki Al Katung ini kini menjadi atensi publik. LSM HARIMAU meminta pertanggungjawaban objektif dan penyelidikan forensik untuk mengungkap penyebab kematian yang sebenarnya.
“Walaupun Kalapas Banjarnegara dicopot, proses hukum tetap harus berjalan! Nyawa tidak bisa diganti dengan jabatan. Jika ada kelalaian, penyiksaan atau pembiaran yang menyebabkan hilangnya nyawa, harus dipidana!” pungkas Ketua LSM HARIMAU DPC Banjarnegara.
Editor : Zul
Redaksi
Kompas1.Id









