Lulusan SMK Teknik Mesin Peraih Beasiswa Jepang Diamankan Polisi di Bandung Karena Miliki Senjata Rakitan

- Penulis

Minggu, 7 Juni 2026 - 00:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOMPAS1.ID
BANDUNG – Seorang pria berinisial MR (25), warga asal Aceh, diamankan pihak kepolisian di Kota Bandung karena kedapatan memiliki senjata api rakitan lengkap dengan amunisi. Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat latar belakang pendidikan dan prestasi pelaku yang cukup membanggakan.

Berdasarkan keterangan dari pihak kepolisian, MR diketahui merupakan lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) jurusan Teknik Mesin. Ia bahkan pernah berkesempatan mengikuti program beasiswa ke Jepang. Namun, keahlian teknis yang dimilikinya tidak disalurkan ke jalur yang tepat. Pelaku diketahui lebih menekuni hobi merakit senjata api secara otodidak.

Saat penggeledahan di tempat kos pelaku, petugas menemukan berbagai barang bukti berupa peralatan yang diduga digunakan untuk memperbaiki dan memodifikasi senjata. Selain itu, polisi juga menyita sejumlah komponen senjata, magazen, proyektil, hingga perlengkapan pendukung lainnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa MR mulai mempelajari cara merakit senjata sejak tahun 2023. Ia memperoleh pengetahuan dan panduan lengkap melalui berbagai sumber yang tersebar di media sosial. Senjata yang dimilikinya diperoleh melalui transaksi secara daring, kemudian diperbaiki dan dirangkai sendiri oleh pelaku menggunakan kemampuan teknik yang ia miliki.

Baca Juga:  Revitalisasi SDN Takal Pasir Rp1,7 Miliar Disorot, Inspektorat Diminta Turun Tangan

Saat ini, tim penyidik masih mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan pemasok komponen senjata maupun aktivitas lain yang berkaitan dengan peredaran senjata api ilegal tersebut. Polisi menegaskan bahwa kepemilikan maupun perakitan senjata api tanpa izin resmi merupakan tindakan yang melanggar hukum dan akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap konten dan transaksi barang berbahaya di ruang digital, mengingat kemudahan akses informasi yang kini bisa disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

KORWIL JABAR.ILHAM PIKOLO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

JOKOWI HADIRI RAKORDA PSI JABAR, MINTA STRUKTUR PARTAI AKTIF DAN DEKAT DENGAN RAKYAT
Cibadak Culinary Day and Night Meriahkan HJKB ke-216, Bawa Nuansa Nostalgia Era 80–90-an
Apresiasi Lendeng Bikers Indonesia untuk “The Kulture Union” di Laswi Heritage
Mengaku Wartawan Trans TV dari Medan, Empat Oknum Bikin Resah Sekolah di kecamatan Sultan Daulat
Apresiasi Lendeng Bikers Indonesia untuk “The Kulture Union”
Kuasa Hukum Tegaskan Suryadi Sah Terpilih sebagai Kepala Desa Lae Ikan
Perkuat Pembangunan Desa, Pemdes Tenjolaya Gandeng Unpas
Semarak HUT TNI ke-81, TNI-Polri dan Komunitas Bersatu Gelar Touring, Karya Bakti dan Bakti Sosial di Goa Seplawan
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 01:50 WIB

JOKOWI HADIRI RAKORDA PSI JABAR, MINTA STRUKTUR PARTAI AKTIF DAN DEKAT DENGAN RAKYAT

Sabtu, 26 September 2026 - 12:38 WIB

Cibadak Culinary Day and Night Meriahkan HJKB ke-216, Bawa Nuansa Nostalgia Era 80–90-an

Sabtu, 26 September 2026 - 11:21 WIB

Apresiasi Lendeng Bikers Indonesia untuk “The Kulture Union” di Laswi Heritage

Sabtu, 26 September 2026 - 10:05 WIB

Apresiasi Lendeng Bikers Indonesia untuk “The Kulture Union”

Sabtu, 26 September 2026 - 08:41 WIB

Kuasa Hukum Tegaskan Suryadi Sah Terpilih sebagai Kepala Desa Lae Ikan

Berita Terbaru