Lulusan SMK Teknik Mesin Peraih Beasiswa Jepang Diamankan Polisi di Bandung Karena Miliki Senjata Rakitan

- Penulis

Minggu, 7 Juni 2026 - 00:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOMPAS1.ID
BANDUNG – Seorang pria berinisial MR (25), warga asal Aceh, diamankan pihak kepolisian di Kota Bandung karena kedapatan memiliki senjata api rakitan lengkap dengan amunisi. Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat latar belakang pendidikan dan prestasi pelaku yang cukup membanggakan.

Berdasarkan keterangan dari pihak kepolisian, MR diketahui merupakan lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) jurusan Teknik Mesin. Ia bahkan pernah berkesempatan mengikuti program beasiswa ke Jepang. Namun, keahlian teknis yang dimilikinya tidak disalurkan ke jalur yang tepat. Pelaku diketahui lebih menekuni hobi merakit senjata api secara otodidak.

Saat penggeledahan di tempat kos pelaku, petugas menemukan berbagai barang bukti berupa peralatan yang diduga digunakan untuk memperbaiki dan memodifikasi senjata. Selain itu, polisi juga menyita sejumlah komponen senjata, magazen, proyektil, hingga perlengkapan pendukung lainnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa MR mulai mempelajari cara merakit senjata sejak tahun 2023. Ia memperoleh pengetahuan dan panduan lengkap melalui berbagai sumber yang tersebar di media sosial. Senjata yang dimilikinya diperoleh melalui transaksi secara daring, kemudian diperbaiki dan dirangkai sendiri oleh pelaku menggunakan kemampuan teknik yang ia miliki.

Baca Juga:  Ketua Harian PSSP Jawa Barat: Pagelaran Seni dan Audisi Calung Jadi Upaya Melestarikan Budaya Sunda Buhun

Saat ini, tim penyidik masih mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan pemasok komponen senjata maupun aktivitas lain yang berkaitan dengan peredaran senjata api ilegal tersebut. Polisi menegaskan bahwa kepemilikan maupun perakitan senjata api tanpa izin resmi merupakan tindakan yang melanggar hukum dan akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap konten dan transaksi barang berbahaya di ruang digital, mengingat kemudahan akses informasi yang kini bisa disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

KORWIL JABAR.ILHAM PIKOLO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Revitalisasi SDN Takal Pasir Rp1,7 Miliar Disorot, Inspektorat Diminta Turun Tangan
Wali Kota Subulussalam Perjuangkan Jadi Lokasi Kampus Baru Universitas Republik Indonesia
Kades Baru Lasmiadi Ajak Warga Kibarkan Merah Putih, Semarakkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI
Camat Silat Hilir Ajak Warga Kibarkan Merah Putih, Semarakkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI
Bulan Kemerdekaan 2026 Resmi Diluncurkan, Pemerintah Siapkan Rangkaian Agenda Nasional Sambut HUT ke-81 RI
DARURAT INTEGRITAS : 5 KEPALA DAERAH JATENG DIJERAT KPK, ALARM UNTUK SELURUH DAERAH.
H. DADAN SOBARA, S.KOM MM SIAP NAHKODAI DPW LSM HARIMAU JAWA BARAT USUNG VISI “PENGAWASAN & PEMBERDAYAAN”.
Menjalit Ketulusan di Hari yang Penuh Berkah: Catatan Kecil dari Aksi Berbagi Lendeng N D’Gank Chapter Barat
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:00 WIB

Revitalisasi SDN Takal Pasir Rp1,7 Miliar Disorot, Inspektorat Diminta Turun Tangan

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:26 WIB

Wali Kota Subulussalam Perjuangkan Jadi Lokasi Kampus Baru Universitas Republik Indonesia

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:19 WIB

Kades Baru Lasmiadi Ajak Warga Kibarkan Merah Putih, Semarakkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:13 WIB

Camat Silat Hilir Ajak Warga Kibarkan Merah Putih, Semarakkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Jumat, 31 Juli 2026 - 11:09 WIB

Bulan Kemerdekaan 2026 Resmi Diluncurkan, Pemerintah Siapkan Rangkaian Agenda Nasional Sambut HUT ke-81 RI

Berita Terbaru