KOMPAS1.ID
BANDUNG – Seorang pria berinisial MR (25), warga asal Aceh, diamankan pihak kepolisian di Kota Bandung karena kedapatan memiliki senjata api rakitan lengkap dengan amunisi. Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat latar belakang pendidikan dan prestasi pelaku yang cukup membanggakan.
Berdasarkan keterangan dari pihak kepolisian, MR diketahui merupakan lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) jurusan Teknik Mesin. Ia bahkan pernah berkesempatan mengikuti program beasiswa ke Jepang. Namun, keahlian teknis yang dimilikinya tidak disalurkan ke jalur yang tepat. Pelaku diketahui lebih menekuni hobi merakit senjata api secara otodidak.
Saat penggeledahan di tempat kos pelaku, petugas menemukan berbagai barang bukti berupa peralatan yang diduga digunakan untuk memperbaiki dan memodifikasi senjata. Selain itu, polisi juga menyita sejumlah komponen senjata, magazen, proyektil, hingga perlengkapan pendukung lainnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa MR mulai mempelajari cara merakit senjata sejak tahun 2023. Ia memperoleh pengetahuan dan panduan lengkap melalui berbagai sumber yang tersebar di media sosial. Senjata yang dimilikinya diperoleh melalui transaksi secara daring, kemudian diperbaiki dan dirangkai sendiri oleh pelaku menggunakan kemampuan teknik yang ia miliki.
Saat ini, tim penyidik masih mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan pemasok komponen senjata maupun aktivitas lain yang berkaitan dengan peredaran senjata api ilegal tersebut. Polisi menegaskan bahwa kepemilikan maupun perakitan senjata api tanpa izin resmi merupakan tindakan yang melanggar hukum dan akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap konten dan transaksi barang berbahaya di ruang digital, mengingat kemudahan akses informasi yang kini bisa disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
KORWIL JABAR.ILHAM PIKOLO














