Kotabumi – KOMPAS1.id || Pemerintah Kabupaten Lampung Utara bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh agama, organisasi kepemudaan hingga pelaku usaha hiburan resmi menyepakati pembatasan penyelenggaraan hiburan malam di wilayah tersebut.
Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan bersama di Gedung Pusiban Agung, Senin (7/9/2026). Salah satu poin utama yang disepakati adalah pembatasan kegiatan hiburan malam hingga pukul 17.00 WIB.
Bupati Lampung Utara, Dr. Ir. Hamartoni Ahadis, M.Si., menegaskan kebijakan tersebut bukan dimaksudkan untuk mematikan kreativitas masyarakat maupun menghambat perputaran ekonomi. Namun, setiap kegiatan hiburan harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab serta menghormati norma agama, adat istiadat dan ketentuan hukum yang berlaku.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Hamartoni, pemerintah ingin membangun pola baru dalam kehidupan bermasyarakat. Ruang berekspresi dan berkesenian tetap harus terbuka, tetapi tidak boleh mengorbankan keamanan, ketertiban maupun nilai-nilai luhur yang menjadi pijakan masyarakat Lampung Utara.
“Kepada para pemilik dan pengelola organ musik, mari kita menjadi seniman yang bertanggung jawab. Saya juga mengimbau seluruh masyarakat agar bersama-sama menjaga ketertiban dan keamanan demi kenyamanan bersama,” tegas Hamartoni.
Penguatan aspek hukum dalam penyelenggaraan hiburan kemudian disampaikan Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K., dan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara Edy Subhan, S.H., M.H. Keduanya memaparkan pengaturan hiburan malam dari perspektif hukum, termasuk ketentuan yang disebut berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan tersebut dalam KUHP.
Usai pemaparan, seluruh unsur yang hadir menandatangani Kesepakatan Bersama Penyelenggaraan Hiburan Masyarakat.
Kesepakatan tersebut menjadi komitmen bersama untuk mengatur batas waktu kegiatan hiburan malam hingga pukul 17.00 WIB, dengan mengedepankan ketertiban, keamanan dan kepatuhan terhadap norma serta aturan hukum.
Penandatanganan itu sekaligus menjadi penegasan bahwa penyelenggaraan hiburan di Lampung Utara tidak hanya berbicara soal kebebasan berekspresi dan aktivitas ekonomi, tetapi juga menyangkut tanggung jawab bersama dalam menjaga kondusivitas daerah serta menghormati nilai agama, adat dan hukum.
Editor wep / Kompas1.id









