*Satresnarkoba Polres Ogan Ilir dan Polsek Tanjung Raja Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Empat Tersangka Beserta Barang Bukti Diamankan*

- Penulis

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kompas1. I’d, OGAN ILIR

Sinergitas antara Satresnarkoba Polres Ogan Ilir dan Polsek Tanjung Raja kembali membuahkan hasil dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika. Empat orang tersangka berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di sebuah rumah yang berada di Kelurahan Tanjung Raja Barat, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, Selasa (28/7/2026).

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima personel Polsek Tanjung Raja mengenai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di salah satu rumah di wilayah Kelurahan Tanjung Raja Barat. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Tanjung Raja AKP Sondi Fraguna, S.H., M.Si., didampingi Kanit Reskrim IPTU Ettah Yuliansyah, S.E., bersama personel Polsek Tanjung Raja segera melakukan penyelidikan dan penggerebekan sekitar pukul 14.30 WIB.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil penggerebekan, petugas berhasil mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika, masing-masing berinisial F, MRA, MS, dan M. Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap para tersangka dan lokasi kejadian.

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,78 gram, satu buah pirek kaca berisi sabu dengan berat bruto 1,02 gram, satu bungkus klip bening kecil, satu unit timbangan digital, satu buah sekop plastik, satu alat hisap sabu, uang tunai sebesar Rp300.000, serta empat unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Usai diamankan di Mapolsek Tanjung Raja, keempat tersangka beserta barang bukti kemudian diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Ogan Ilir. Pada hari yang sama sekitar pukul 16.00 WIB, Kasat Resnarkoba Polres Ogan Ilir IPTU A. Surya Atmaja, S.H., didampingi Kanit II IPDA Maulana Agus Salim, S.H., M.H., memimpin proses penjemputan para tersangka dan barang bukti untuk dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Ogan Ilir guna menjalani pemeriksaan, penyidikan, serta pengembangan lebih lanjut.

Baca Juga:  Pastikan Pemudik Lancar Masuk Wilayah Jalinsum Way Kanan, Kapolres Cek Pos Yan Lebaran 1447 H di Rest Area Gunung Labuhan

Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti, S.H., S.I.K., M.H. menegaskan bahwa jajarannya akan terus berkomitmen dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Ogan Ilir.

Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Ogan Ilir. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara cepat, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba demi menyelamatkan generasi muda dan menciptakan situasi kamtibmas yang aman serta kondusif,” tegas AKBP Rizka Aprianti.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Ogan Ilir IPTU Mansyur, A.Md.Kep., S.H. mengatakan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil sinergi yang baik antara Polsek Tanjung Raja, Satresnarkoba Polres Ogan Ilir, dan peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian.

“Keberhasilan ini berawal dari informasi masyarakat yang segera ditindaklanjuti oleh personel Polsek Tanjung Raja hingga berhasil mengamankan para tersangka beserta barang bukti. Saat ini seluruh tersangka telah ditangani oleh Satresnarkoba Polres Ogan Ilir untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya. Kami mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing,” ujar IPTU Mansyur.

Keempat tersangka kini diproses sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polres Ogan Ilir menegaskan akan terus meningkatkan upaya pencegahan, penindakan, dan pengungkapan kasus narkotika sebagai bentuk komitmen dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Reporter : Reno. Sli

*HMS RES OI*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jejak Kasih di Aspal Pangandaran: Bila Roda Berputar, Hati Berlabuh
*”DUGAAN KSOP BITUNG LANGKAHI KEWENANGAN DIR KPLP.! SCRAPING BELASAN KAPAL DI TANDURUSA JADI SOROTAN NASIONAL”*
Hadirnya Sekolah Nasional Terintegrasi, Angkat Wibawa Kecamatan Longkib Menuju Level Nasional
Kapolres Tulang Bawang Bantu Lunasi Utang Nenek Sarmi, Korban Pencurian yang Hidup Sebatang Kara
Pemerintah Siapkan 1.000 Rusun di Kiaracondong Bandung, Pembangunan Tunggu Regulasi Pemanfaatan Aset BUMN
Kapolda Lampung Musnahkan Barang Bukti Narkotika Rp264,9 Miliar dan 166 Senjata Api Ilegal, Tegaskan Perang Tanpa Kompromi terhadap Kejahatan
Bupati Hamartoni Ajak Masyarakat Ubah Sampah Jadi Sumber Ekonomi, Perkuat Gerakan Peduli Lingkungan di Lampung Utara
Viral Keluhan Parkir Stadion Jalak Harupat, Pemilik Mobil Kaget Ditarif Rp50 Ribu Tanpa Karcis Lengkap
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:20 WIB

*Satresnarkoba Polres Ogan Ilir dan Polsek Tanjung Raja Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Empat Tersangka Beserta Barang Bukti Diamankan*

Kamis, 30 Juli 2026 - 07:22 WIB

Jejak Kasih di Aspal Pangandaran: Bila Roda Berputar, Hati Berlabuh

Kamis, 30 Juli 2026 - 06:24 WIB

*”DUGAAN KSOP BITUNG LANGKAHI KEWENANGAN DIR KPLP.! SCRAPING BELASAN KAPAL DI TANDURUSA JADI SOROTAN NASIONAL”*

Kamis, 30 Juli 2026 - 04:59 WIB

Hadirnya Sekolah Nasional Terintegrasi, Angkat Wibawa Kecamatan Longkib Menuju Level Nasional

Kamis, 30 Juli 2026 - 04:58 WIB

Kapolres Tulang Bawang Bantu Lunasi Utang Nenek Sarmi, Korban Pencurian yang Hidup Sebatang Kara

Berita Terbaru

Uncategorized

Jejak Kasih di Aspal Pangandaran: Bila Roda Berputar, Hati Berlabuh

Kamis, 30 Jul 2026 - 07:57 WIB

Uncategorized

Jejak Kasih di Aspal Pangandaran: Bila Roda Berputar, Hati Berlabuh

Kamis, 30 Jul 2026 - 06:20 WIB