KONTRADIKSI HUKUM & PENYITAAN “ANEH BIN AJAIB”: KASUS HOLIL VS YUDA DI DENTE TELADAS PICU DESAKAN PENGAWASAN EKSTERNAL!

- Penulis

Selasa, 21 Juli 2026 - 05:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulang Bawang,- KOMPAS1.ID || Proses penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan antara Holil (68) dan Yuda di Desa Pasiran Jaya, Kecamatan Dente Teladas, kini menuai sorotan tajam akibat sejumlah kejanggalan substantif maupun prosedural. Dari penelusuran redaksi, sengketa yang bermula dari transaksi gadai lahan sawah senilai Rp88 juta—dengan rincian pembayaran bertahap sebesar Rp63 juta—kini diproses secara pidana oleh Polsek Dente Teladas, padahal akar masalahnya jelas merupakan wanprestasi perdata.

Kontradiksi Fakta vs Pasal Pidana

Berdasarkan kronologi yang terkonfirmasi, transaksi awal 14 Maret 2026 untuk 5.000 m² seharga Rp38 juta berkembang menjadi kesepakatan gadai keseluruhan lahan ±15.000 m² seharga Rp88 juta. Perselisihan muncul ketika Yuda belum melunasi sisa Rp25 juta, sehingga Holil menahan lahan yang sedang digarap anak buah Yuda. Orang tua Yuda bahkan sempat menyatakan kesanggupan menyelesaikan perkara secara kekeluargaan, namun upaya mediasi tersebut nihil hingga kasus dilaporkan ke Polres Tulang Bawang pada 28 Mei 2026.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ironisnya, Unitreskrim Polsek Dente Teladas menetapkan Holil sebagai terlapor yang berdasarkan Pasal 486 atau 492 KUHPidana—pasal yang mensyaratkan unsur mens rea (niat jahat).

Padahal, dalam transaksi gadai yang tidak lunas, yang terjadi adalah kegagalan memenuhi prestasi (wanprestasi), bukan penipuan.

Mengkriminalisasi ketidakmampuan finansial atau perselisihan spesifikasi objek gadai melanggar asas ultimum remedium dan berpotensi menciptakan preseden berbahaya bagi transaksi agraria di masyarakat.

Penyitaan Traktor: Barang Bukti atau Kekeliruan Hukum?

Kejanggalan paling mencolok adalah penyitaan satu unit hand traktor milik Holil yang dibeli menggunakan dana sah dari transaksi gadai tersebut. Penyidik Ali Usman membenarkan bahwa pihaknya hanya menerima pelimpahan berupa Laporan Polisi (LP) dan BAP korban dari Satreskrim Polres Tulang Bawang. Namun, penetapan aset bergerak hasil transaksi sah sebagai barang bukti kejahatan tanpa pembuktian aliran dana ilegal (money laundering) menimbulkan pertanyaan serius: apakah penyidikan didasarkan pada bukti permulaan yang cukup (probable cause), atau sekadar respons terhadap tekanan emosional pelapor?

Baca Juga:  KEMATIAN MISTERIUS KIKI AL KATUNG DI RUTAN BANJARNEGARA MELEDAK! PENASEHAT HUKUM & LSM HARIMAU GERUDUK RUTAN : INI PEMBUNUHAN ATAU BUNUH DIRI ?

Komitmen Kapolsek vs Persepsi Publik

Kapolsek Dente Teladas, Ipda Nurkholik, S.H., menegaskan pada 20 Juli 2026 bahwa penyidikan dilakukan secara objektif untuk mengungkap fakta dan memulihkan hak korban, bukan mencari-cari kesalahan. Ia juga menyebutkan adanya indikasi modus serupa yang dialami warga lain dan membuka pintu seluas-luasnya bagi laporan tambahan.

Namun, pernyataan tersebut justru memicu persepsi tendensius di mata publik. Ketika aparat menyebut Yuda sebagai “korban penipuan” sebelum ada putusan pengadilan yang inkrah, prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocence) terasa terabaikan. Publik menilai narasi yang dibangun kepolisian seolah-olah sudah memvonis Holil bersalah, padahal status hukumnya masih terlapor yang berhak atas pembelaan.

Desakan Tegas untuk Kapolda & Propam Polda Lampung

Mengingat kompleksitas kejanggalan hukum, kontradiksi fakta, serta potensi pelanggaran prosedur, publik mendesak Kapolda Lampung dan Propam Polda Lampung untuk segera turun tangan melakukan pengawasan khusus (wasgatsus). Tiga hal yang harus diverifikasi secara independen:

1. Evaluasi Klasifikasi Kasus: Apakah benar terpenuhi unsur pidana penipuan/penggelapan, ataukah ini murni sengketa perdata yang harus dialihkan ke Pengadilan Negeri?

2. Audit Prosedur Penyitaan: Tinjau kembali dasar hukum penyitaan hand traktor. Jika tidak terkait tindak pidana pencucian uang atau fraud, aset harus dikembalikan atau diubah statusnya menjadi jaminan eksekusi perdata.

3. Netralitas Narasi Aparat: Pastikan seluruh pernyataan resmi kepolisian menghindari label “korban” sebelum ada putusan pengadilan, demi menjaga integritas proses hukum dan hak asasi terlapor. Keadilan dalam kasus ini bukan diukur dari seberapa.

(Samsir harni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cibadak Culinary Day and Night Meriahkan HJKB ke-216, Bawa Nuansa Nostalgia Era 80–90-an
Apresiasi Lendeng Bikers Indonesia untuk “The Kulture Union” di Laswi Heritage
Mengaku Wartawan Trans TV dari Medan, Empat Oknum Bikin Resah Sekolah di kecamatan Sultan Daulat
Apresiasi Lendeng Bikers Indonesia untuk “The Kulture Union”
Kuasa Hukum Tegaskan Suryadi Sah Terpilih sebagai Kepala Desa Lae Ikan
Perkuat Pembangunan Desa, Pemdes Tenjolaya Gandeng Unpas
Semarak HUT TNI ke-81, TNI-Polri dan Komunitas Bersatu Gelar Touring, Karya Bakti dan Bakti Sosial di Goa Seplawan
Guruh Soekarnoputra Meninggal Dunia, Putra Bungsu Bung Karno dan Maestro Seni Indonesia Tutup Usia
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 12:38 WIB

Cibadak Culinary Day and Night Meriahkan HJKB ke-216, Bawa Nuansa Nostalgia Era 80–90-an

Sabtu, 26 September 2026 - 11:21 WIB

Apresiasi Lendeng Bikers Indonesia untuk “The Kulture Union” di Laswi Heritage

Sabtu, 26 September 2026 - 11:13 WIB

Mengaku Wartawan Trans TV dari Medan, Empat Oknum Bikin Resah Sekolah di kecamatan Sultan Daulat

Sabtu, 26 September 2026 - 10:05 WIB

Apresiasi Lendeng Bikers Indonesia untuk “The Kulture Union”

Sabtu, 26 September 2026 - 08:41 WIB

Kuasa Hukum Tegaskan Suryadi Sah Terpilih sebagai Kepala Desa Lae Ikan

Berita Terbaru