MOJOKERTO, – KOMPAS1.id || Bertepatan dengan peringatan nasional pertama Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Kabupaten Mojokerto mencatatkan langkah kongkrit dalam pelayanan publik. Betapa tidak, pemilik Pendopo Paseban Tri Mukti, Edi Weliang, mendatangi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) untuk melakukan perbaikan layanan Administrasi Kependudukan, khususnya pada kolom agama. Senin, (13/7/2026).
Inisiatif itu menjadi penanda bahwa pengakuan konstitusional tidak hanya berhenti pada regulasi, tetapi harus mampu diwujudkan dalam catatan birokrasi yang bersentuhan langsung dengan warga di Bumi Wilwatikta. “Tanggal 13 Juli kini ditetapkan resmi sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Penetapan tersebut, berkaitan erat dengan puncak sejarah panjang perjuangan pengakuan hak konstitusional bagi komunitas para penghayat kepercayaan,” ungkap Edi Weliang.
Pria yang dikenal luas sebagai penggagas gerakan ‘Panglima Budaya Peci Merah Nusantara’ ini, baginya, budaya dan administrasi adalah dua sisi yang tidak bisa dipisahkan. Menurutnya, ketika negara mulai menempatkan warga penghayat kepercayaan pada posisi yang setara, maka tugas masyarakat sipil harusnya memastikan bahwa kebijakan itu sudah turun ke tingkat layanan paling dasar, yaitu perubahan perbaikan Kartu Tanda Penduduk dan dokumen kependudukan lainnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Bagi Edi Weliang, pemilihan tanggal 13 Juli untuk mendatangi Dispendukcapil, bukan sekedar momentum memperbarui data yang hanya bersifat seremonial semata. Bersama Kepala Dispendukcapil Norman Handhito, S.IP., M.Si., diskusi keduanya menyasar isu substansial, mulai dari pemahaman perubahan nomenklatur, mekanisme pencatatan administrasi kependudukan, hingga pemenuhan hak warga penghayat kepercayaan untuk mencantumkan identitas dan keyakinannya di dokumen resmi tanpa hambatan administratif.
“Ini adalah wujud pengakuan negara, penghormatan hak yang setara, dan komitmen perlindungan bagi komunitas penghayat kepercayaan di seluruh Indonesia. Dengan begitu, perbaikan layanan administrasi kependudukan di Mojokerto sudah menjadi bagian dari narasi nasional yang lebih besar, bukan hanya urusan teknis di satu kabupaten,” tambahnya.
Untuk itu, tanggal 13 Juli dipilih bukan tanpa alasan. Hari ini, kini ditetapkan sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa berdasarkan Keputusan Menteri Kebudayaan RI Nomor 135 Tahun 2026. Akar sejarahnya bisa ditelusuri pada 13 Juli 1945. Saat sidang BPUPKI kedua, Mr. K.R.M.T. Wongsonegoro mengusulkan frasa “dan Kepercayaannya” ke dalam Pasal 29 UUD 1945. Usulan tersebut, kemudian membuka ruang konstitusional bagi negara untuk mengakui bahwa kebebasan beragama juga mencakup kebebasan ber-kepercayaan.
Penguatan hukum juga datang dari Putusan MK Nomor 97/PUU-XIV/2016. Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa penghayat kepercayaan memiliki kedudukan yang sama dengan pemeluk agama dalam hak konstitusional, termasuk hak dicatat dalam dokumen negara. Putusan itu selanjutnya mewajibkan serta mengikat seluruh perangkat pemerintahan, dari pusat hingga daerah, untuk menyesuaikan kebijakan dalam praktik pelayanan. Keputusan tersebut menjadi instrumen negara untuk menunjukkan penghormatan setara dan komitmen perlindungan terhadap komunitas penghayat di seluruh wilayah Indonesia.
Sebelum ada kepastian hukum ini, kolom agama di KTP kerap jadi masalah. Banyak penghayat kepercayaan terpaksa memilih salah satu dari enam agama yang diakui, atau membiarkannya kosong. Kondisi itu, akhirnya menimbulkan persoalan dalam hukum, pendidikan, kesehatan, hingga akses layanan publik lainnya. “Rantai pengakuan secara hukum kini sudah lengkap. Ada konstitusi, ada putusan MK, ada keputusan menteri, dan ada pelaksanaan di tingkat kabupaten. Yang tersisa adalah konsistensi warga penghayat kepercayaan apakah mau mengurus dokumen perbaikan?”
Lebih lanjut, Dispendukcapil Kabupaten Mojokerto bersama Ketua komunitas Peci Merah Nusantara fokus pada dua hal, yakni sosialisasi prosedur baru dan penyesuaian sistem data. Targetnya, warga penghayat yang mengurus dokumen tidak perlu lagi berdebat atau melampirkan surat keterangan di luar ketentuan. Dari sisi Dispendukcapil, pertemuan dengan Edi Weliang menjadi pengingat bahwa kebijakan nasional harus diterjemahkan secara operasional. Kepala Dinas Norman Handhito menerima masukan tersebut sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik. Tantangannya adalah memastikan bahwa seluruh wilayah di kabupaten Mojokerto menerapkan standar yang sama, tanpa diskriminasi.
“Jadi pada prinsipnya berdasar pada putusan MK Nomor 97/PUU-XIV/2016, bahwa Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan yang Maha Esa adalah setara dengan pemeluk agama yang sudah lebih dulu diakui oleh pemerintah Republik Indonesia. Oleh karena itu, kami menyambut baik para warga tersebut yang karena momentum dasar keputusan MK akan melakukan perubahan kolom agama pada KTP,” jelasnya.
Sementara, Bagi komunitas penghayat, kehadiran tokoh budaya seperti Edi Weliang menumbuhkan rasa tenang secara psikologis. Sebagian dari mereka merasa bahwa sebelum ada pengakuan negara, sering terasa jauh ketika berhadapan dengan birokrasi. Karenanya, ketika ada putusan yang memahami bahasa budaya dan bahasa hukum, proses tersebut menjadi lebih baik serta manusiawi. Itu pula yang membuat momen 13 Juli ini tidak hanya dirayakan, tetapi juga diisi aksi.
Perlu diketahui, peringatan 13 Juli ditetapkan sebagai hari peringatan resmi, bukan hari libur nasional. Karenanya, ruang publik didorong untuk meningkatkan pemahaman tentang keragaman keyakinan. Negara ingin masyarakat memahami bahwa Indonesia tidak hanya terdiri dari enam agama. Namun ada tradisi dan adat kepercayaan yang masih hidup berdampingan, memiliki struktur, nilai, dan kontribusi budaya.Ketika pemahaman itu tumbuh, maka stigma dan diskriminasi administratif akan berkurang dengan sendirinya.
Layanan Adminduk di Dispendukcapil Kabupaten Mojokerto pada 13 Juli 2026, layak menjadi perhatian lebih dari sekedar kegiatan administratif. Dengan mengalirnya kebijakan dari sejarah 1945, putusan 2016, hingga ketetapan 2026, negara menunjukkan bahwa keberagaman Indonesia tidak hanya dirayakan dalam bentuk pidato, tetapi juga dicatat, dan dihormati.
Pewarta: Agung Ch














