Kompas1.id
BANDUNG, 3 Juli 2026 – Penyalahgunaan zat inhalan atau yang lebih dikenal dengan istilah populer “ngelem” masih menjadi masalah sosial yang memprihatinkan, terutama di kalangan anak-anak yang hidup dan beraktivitas di jalanan. Lem yang beredar secara umum mengandung senyawa pelarut organik seperti toluena, yang jika dihirup dapat memberikan efek halusinasi, rasa senang sesaat, hingga mati rasa. Namun di balik efek instan tersebut, tersimpan bahaya besar yang mengancam masa depan dan nyawa anak.
Dampak Berbahaya bagi Kesehatan
Penggunaan zat ini secara terus-menerus menimbulkan kerusakan permanen pada tubuh:
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
– Kerusakan Otak dan Sistem Saraf: Zat kimia beracun dapat merusak lapisan pelindung serabut saraf, sehingga menyebabkan gangguan gerak tubuh, penurunan daya pikir, kesulitan berkonsentrasi, dan menghambat kemampuan belajar anak.
– Gangguan Organ Dalam: Senyawa berbahaya tersebut juga membebani kerja hati dan ginjal, serta dapat menyebabkan kerusakan jaringan paru-paru secara kronis yang berlangsung seumur hidup.
–
Kematian Mendadak: Risiko terberat adalah terjadinya Sudden Sniffing Death Syndrome (SSDS), yaitu kematian mendadak akibat gagal jantung atau sesak napas akut yang bisa terjadi bahkan pada kali pertama seseorang mencobanya.
Faktor Pendorong Terjadinya Penyalahgunaan
Ada sejumlah alasan yang membuat anak-anak rentan terjerumus ke dalam kebiasaan berbahaya ini:
– Kemiskinan dan Keterbatasan Ekonomi: Bagi sebagian anak jalanan, efek menghirup lem sering kali dianggap cara instan untuk menekan rasa lapar, mengurangi rasa dingin, dan melupakan kesulitan hidup yang dihadapi.
– Kurangnya Pengawasan dan Pendidikan: Dalam kasus yang memprihatinkan, minimnya pengetahuan orang tua membuat mereka abai, bahkan ada yang membiarkan anaknya melakukan hal tersebut hanya agar anak terlihat tenang dan tidak rewel.
– Pengaruh Lingkungan: Kehidupan di jalanan menuntut anak untuk menyesuaikan diri dengan kelompoknya, sehingga tekanan dari teman sebaya sering kali menjadi pemicu utama mengapa mereka mulai mencobanya.
Tinjauan Hukum dan Perlindungan Anak
Tindakan membiarkan, memfasilitasi, atau melibatkan anak dalam penyalahgunaan zat berbahaya jelas melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku:
– Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak: Pasal 76H melarang menempatkan atau melibatkan anak dalam situasi berbahaya. Orang tua atau wali wajib melindungi anak sesuai Pasal 26. Jika justru menjerumuskan anak, hak asuh dapat dicabut dan pelaku diancam sanksi pidana yang diperberat.
– Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016: Mengatur sanksi bagi setiap perbuatan yang menimbulkan kerugian fisik, mental, maupun moril pada anak, dengan ancaman penjara dan denda yang cukup berat.
– Peraturan Daerah: Berbagai daerah telah mengeluarkan aturan yang melarang penjualan lem berbahaya kepada anak di bawah umur serta memberikan sanksi tegas bagi penjual maupun pihak yang memfasilitasi penyalahgunaannya.
Upaya Penanganan dan Solusi
Mengatasi masalah ini tidak cukup hanya dengan pendekatan hukum semata, melainkan memerlukan penanganan yang menyeluruh:
– Rehabilitasi Medis dan Sosial: Anak yang sudah kecanduan memerlukan proses pemulihan secara bertahap, mulai dari detoksifikasi zat racun hingga pendampingan psikologis agar dapat kembali beraktivitas normal.
– Pendidikan dan Pendampingan Keluarga: Peran Dinas Sosial dan lembaga perlindungan anak sangat dibutuhkan untuk memberikan pemahaman kepada orang tua mengenai pola asuh yang baik serta bahaya yang mengintai anak.
– Pengendalian Peredaran: Diperlukan kerja sama dengan pelaku usaha agar tidak menjual lem berbahaya secara bebas kepada anak-anak, serta pengawasan yang ketat di lingkungan tempat tinggal dan perniagaan.
Masalah ini mengingatkan kita semua akan tanggung jawab bersama. Dimanakah hati seorang ibu dan orang tua? Melindungi anak dari bahaya bukan hanya kewajiban hukum, melainkan juga amanah dan tanggung jawab moral untuk menjaga masa depan generasi bangsa.
BOB HARIAWAN
Kepala Biro Kota Bandung














