BEA CUKAI & PEMPROV JABAR MUSNAHKAN 44 JUTA BATANG ROKOK ILEGAL, SELAMATKAN NEGARA RP32,9 MILIAR

- Penulis

Kamis, 25 Juni 2026 - 05:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kompas1.id
Garut, 25 Juni 2026 – Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) serta Satpol PP menggelar pemusnahan besar-besaran rokok ilegal hasil penindakan di berbagai wilayah. Sebanyak lebih dari 44 juta batang rokok tanpa pita cukai resmi dimusnahkan, dengan nilai barang mencapai Rp65,1 miliar dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan senilai Rp32,9 miliar.

Kegiatan ini diawali dengan upacara simbolis di Alun-alun Garut, menjadi pemusnahan perdana yang diselenggarakan Bea Cukai Jawa Barat sepanjang tahun 2026. Setelah sesi simbolis, seluruh barang bukti akan dihancurkan total dan dibakar hingga tidak memiliki nilai ekonomi serta tidak dapat diedarkan kembali ke masyarakat.

Hasil Penindakan Selama 11 Bulan

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan akumulasi dari operasi pengawasan dan penindakan yang dilakukan sejak Juli 2025 hingga Mei 2026. Penyisiran dilakukan di titik-titik rawan peredaran, meliputi toko kelontong, gudang penyimpanan, hingga jalur distribusi lintas daerah di seluruh Jawa Barat .

Kepala Kanwil Bea Cukai Jabar menyatakan, rokok ilegal ini umumnya tidak dilengkapi pita cukai resmi atau menggunakan pita palsu. Keberadaannya tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga membahayakan kesehatan konsumen karena tidak terjamin standar keamanannya, serta merugikan pengusaha rokok legal yang sudah taat aturan.

Baca Juga:  Berita Lengkap: Pelantikan 720 ASN Jabar di Desa, Dorong Birokrat Turun ke Lapangan

Modus & Dampak Peredaran

Besarnya jumlah yang disita memicu pertanyaan seberapa luas jangkauan peredaran rokok ilegal di lapangan. Modus yang sering dipakai: disembunyikan dalam kiriman barang, dicampur barang lain, atau diedarkan lewat jalur tidak resmi. Harganya yang lebih murah membuatnya mudah masuk ke pasar, meski risiko hukum dan kesehatannya tinggi .

Pihak berwenang menegaskan komitmen terus memperketat pengawasan, bekerja sama dengan kepolisian, Satpol PP, dan pemerintah daerah. Masyarakat juga diminta waspada dan melaporkan jika menemukan peredaran rokok tanpa cukai, agar tidak menjadi korban maupun pelanggar aturan.

“Pemusnahan ini bukti nyata kami tidak memberi ruang bagi barang ilegal. Setiap kerugian negara yang berhasil diselamatkan berarti dana lebih untuk pembangunan daerah,” tegas perwakilan Pemprov Jabar.

Wa Ratno

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Lampung Utara Apresiasi DPRD Usai Sahkan Pertanggungjawaban APBD 2025
PEMERINTAH KUNINGAN TERIMA BANTUAN RP 10,8 MILIAR UNTUK PERBAIKAN JALAN INPRES LURAGUNG
Cerdas Mengurus Hak Waris: Membedakan Biaya Resmi Prosedur dan Jasa Profesional
Bupati Tanggamus Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Raih WTP Dua Kali Berturut-turut
Sri Sultan Sambut Baik Rencana Bakamla Bangun Stasiun Pemantauan Maritim di DIY
Diskominfo Lambar Luruskan Miskomunikasi Informasi Terkait ATK Penghapus Pensil Senilai Rp 30 Juta Pada DPMPTSP
Gerakan Percepatan Semai, Olah Lahan dan Tanam serentak di 11 Kabupaten/Kota di Jawa Barat Bersama Wakil Menteri Pertanian
Bupati Kerinci Tinjau Pelayanan Paspor di Kantor Imigrasi, Dorong Peningkatan Kualitas Layanan Publik
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 05:27 WIB

BEA CUKAI & PEMPROV JABAR MUSNAHKAN 44 JUTA BATANG ROKOK ILEGAL, SELAMATKAN NEGARA RP32,9 MILIAR

Kamis, 25 Juni 2026 - 05:03 WIB

Bupati Lampung Utara Apresiasi DPRD Usai Sahkan Pertanggungjawaban APBD 2025

Rabu, 24 Juni 2026 - 04:42 WIB

PEMERINTAH KUNINGAN TERIMA BANTUAN RP 10,8 MILIAR UNTUK PERBAIKAN JALAN INPRES LURAGUNG

Selasa, 23 Juni 2026 - 01:51 WIB

Cerdas Mengurus Hak Waris: Membedakan Biaya Resmi Prosedur dan Jasa Profesional

Senin, 22 Juni 2026 - 12:38 WIB

Bupati Tanggamus Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Raih WTP Dua Kali Berturut-turut

Berita Terbaru