Lampung Bidik Investasi Hijau Global, Perkuat Posisi dalam Perdagangan Karbon

- Penulis

Senin, 16 Februari 2026 - 12:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG,- KOMPAS1.id ||  Pemerintah Provinsi Lampung terus mendorong pengembangan investasi hijau dengan membuka peluang kerja sama perdagangan karbon bersama investor internasional. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen daerah dalam mendukung agenda global penurunan emisi sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Penjajakan tersebut dilakukan melalui kunjungan lapangan di kawasan Taman Nasional Way Kambas, yang menjadi salah satu wilayah potensial pengembangan sektor kehutanan berbasis karbon. Kegiatan ini sekaligus memperkenalkan potensi karbon Lampung kepada mitra strategis di tingkat nasional maupun global.

Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela Chalim, menegaskan bahwa Lampung memiliki kekuatan sumber daya alam yang selaras dengan komitmen dunia dalam pengurangan emisi karbon. Kawasan hutan, taman nasional, serta program perhutanan sosial dinilai memiliki potensi besar sebagai sumber nilai ekonomi karbon.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, perhutanan sosial menjadi model strategis karena masyarakat berperan langsung dalam menanam, merawat, dan menjaga pohon sebagai penyerap karbon (carbon sink). Skema ini tidak hanya mendukung pelestarian lingkungan, tetapi juga membuka peluang peningkatan pendapatan warga sekitar hutan.

Baca Juga:  Siswi SMKN 3 Metro Borong 4 Medali Emas di O2SN 2026, Siap Harumkan Kota Metro di Tingkat Provinsi

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, Yanyan Ruchyansyah, menjelaskan bahwa investor yang hadir menunjukkan minat untuk menjajaki perdagangan karbon di Indonesia, dengan Lampung sebagai salah satu lokasi potensial.

Selain kawasan Taman Nasional Way Kambas, potensi karbon juga diperkenalkan dari wilayah perhutanan sosial di Kabupaten Pesawaran. Ia menambahkan, proses perdagangan karbon memerlukan tahapan yang komprehensif, mulai dari pengukuran cadangan karbon, verifikasi independen, hingga skema transaksi di pasar karbon. Kunjungan ini menjadi langkah awal memperkuat posisi Lampung sebagai daerah yang siap mengembangkan ekonomi hijau berbasis kehutanan.

Sebagai bentuk dukungan nasional, Lampung telah ditetapkan sebagai proyek percontohan pengembangan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) Perhutanan Sosial melalui nota kesepahaman antara Otoritas Jasa Keuangan dan Kementerian Kehutanan Republik Indonesia, yang diharapkan menjadi landasan penguatan ekosistem perdagangan karbon di daerah.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Komitmen Ciptakan Generasi Sehat Melalui Imunisasi Pesawaran Hadirkan Edukasi Bersama Kemenkes RI
Dalam Sehari, Polres Way Kanan Bekuk Pelaku Tindak Pidana Penipuan, Narkotika Hingga Tambang Illegal
Antisipasi Rawan Kecelakaan, AMPAS Desak PEMKAB Aceh Singkil Segera Ambil Tindakan Nyata
Pemprov Lampung Dorong Dapur MBG Serap Produk Petani, Peternak, dan UMKM Lokal
Komdigi Godok Re-Registrasi Media Sosial, Pengguna Wajib Cantumkan Nomor Telepon
Bupati Monadi Resmi Tunjuk Maya Novefri sebagai Plt Dirut Perumda Tirta Sakti Kerinci
Polsek Margaasih Gelar Police Go To School di SMPN 2 Margaasih*
POLSEK MARGAASIH HADIRI EVALUASI DAN SOSIALISASI TATA CARA PELAPORAN KOPERASI DESA
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 14:08 WIB

Komitmen Ciptakan Generasi Sehat Melalui Imunisasi Pesawaran Hadirkan Edukasi Bersama Kemenkes RI

Selasa, 19 Mei 2026 - 13:38 WIB

Dalam Sehari, Polres Way Kanan Bekuk Pelaku Tindak Pidana Penipuan, Narkotika Hingga Tambang Illegal

Selasa, 19 Mei 2026 - 13:34 WIB

Antisipasi Rawan Kecelakaan, AMPAS Desak PEMKAB Aceh Singkil Segera Ambil Tindakan Nyata

Selasa, 19 Mei 2026 - 13:25 WIB

Pemprov Lampung Dorong Dapur MBG Serap Produk Petani, Peternak, dan UMKM Lokal

Selasa, 19 Mei 2026 - 12:59 WIB

Komdigi Godok Re-Registrasi Media Sosial, Pengguna Wajib Cantumkan Nomor Telepon

Berita Terbaru