Kompas1.id
SUMEDANG — Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumedang untuk pengambilan keputusan atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan Pemerintah Kabupaten Sumedang digelar di Ruang Paripurna DPRD setempat, Senin (22/6/2026). Kedua Raperda tersebut akhirnya disetujui bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Kedua peraturan yang disahkan adalah Raperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah dan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Medal.
Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas sinergi, komitmen, serta kerja sama yang terjalin selama proses pembahasan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Masukan, saran, dan penyempurnaan yang diberikan selama pembahasan menjadi fondasi penting dalam mewujudkan regulasi yang kuat, dapat dilaksanakan, adaptif terhadap perkembangan zaman, dan berkelanjutan demi kepentingan terbaik masyarakat Kabupaten Sumedang,” ujar Bupati Dony.
Perkuat Ketahanan Pangan Daerah
Menurut Bupati, Perda tentang Cadangan Pangan memiliki peran strategis sebagai instrumen utama memperkuat ketahanan pangan daerah. Peraturan ini bertujuan menjamin ketersediaan dan akses pangan yang cukup, aman, dan terjangkau bagi masyarakat dalam berbagai kondisi, termasuk saat terjadi bencana alam, musim kemarau berkepanjangan, krisis pangan, maupun gejolak harga di pasaran.
“Pangan adalah kebutuhan paling dasar sekaligus hak setiap warga negara. Oleh karena itu, pemerintah daerah wajib memiliki sistem cadangan pangan yang kokoh agar masyarakat tetap terlindungi dan kebutuhan pokoknya tetap terpenuhi dalam situasi apa pun,” tegasnya.
Sesuaikan Aturan untuk Tingkatkan Kualitas Layanan
Sementara itu, perubahan terhadap Perda tentang Perumda Tirta Medal dilakukan untuk menyesuaikan ketentuan yang berlaku dengan peraturan terbaru, yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian Badan Usaha Milik Daerah Bidang Air Minum.
“Penyesuaian ini diharapkan dapat semakin memperkuat tata kelola perusahaan yang profesional, transparan, dan akuntabel. Pada akhirnya, Perumda Tirta Medal mampu memberikan pelayanan air minum yang lebih baik, merata, dan berkualitas bagi seluruh warga Kabupaten Sumedang,” pungkas Bupati Dony.
Dengan disahkannya kedua peraturan daerah ini, diharapkan penyelenggaraan pemerintahan di Sumedang semakin terarah dalam menjaga kesejahteraan dasar serta meningkatkan kualitas layanan publik bagi masyarakat. *** Red














