KOMPAS1.ID
BANDUNG — Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengumumkan sayembara berhadiah senilai Rp250 juta bagi siapa saja yang dapat memberikan informasi akurat dan terpercaya mengenai keberadaan Taufik Hidayat, terduga pelaku kasus penyekapan dan penganiayaan berat terhadap seorang perempuan di wilayah Bandung. Langkah ini diambil untuk mempercepat penangkapan pelaku yang hingga saat ini masih berstatus buronan.
Pengumuman tersebut disampaikan setelah Dedi Mulyadi secara langsung melihat kondisi korban yang menderita luka-luka parah akibat dugaan penyiksaan yang dilakukan dalam kurun waktu yang cukup lama. Ia menilai perbuatan tersebut sangat keji, melanggar hak asasi manusia, dan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun.
“Saya sangat geram melihat apa yang dialami korban. Tindakan ini sangat biadab dan tidak berperikemanusiaan. Oleh karena itu, kami buka sayembara ini agar masyarakat turut membantu aparat kepolisian mencari keberadaan pelaku,” ujarnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Melalui kebijakan ini, masyarakat diajak untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Informasi yang disampaikan harus dapat dipertanggungjawabkan dan mengarah langsung pada penemuan serta penangkapan pelaku. Dedi menegaskan bahwa hadiah sebesar Rp250 juta akan diserahkan kepada pihak yang memberikan keterangan yang terbukti benar dan efektif membantu aparat mengamankan Taufik Hidayat.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga menyatakan akan memberikan dukungan penuh bagi proses penanganan medis dan pemulihan kondisi korban. Sementara itu, jajaran kepolisian terus memperluas penyelidikan dan melakukan pengejaran secara intensif ke berbagai lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian pelaku.
Gubernur menyampaikan keyakinannya bahwa dengan dukungan masyarakat dan kerja keras aparat, pelaku akan segera ditangkap dan dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini telah menyita perhatian publik secara luas, memicu harapan agar korban segera mendapatkan keadilan dan pelaku tidak dapat lepas dari jerat hukum.
DAYU STRAWROCK














