Kompas1.id
Bandung, 18 Juni 2026 – Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman serta instansi terkait melakukan penertiban dan pembersihan bangunan liar yang berdiri di sepanjang Terusan Jalan Pasirkoja, Kota Bandung.
Kegiatan ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi ruang publik dan jalur jalan sesuai dengan peruntukannya, sekaligus menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan teratur. Bangunan liar yang ditertibkan diduga berdiri tanpa memiliki izin mendirikan bangunan serta mempersempit ruang gerak dan alur lalu lintas di kawasan tersebut.
Kepala Bidang Penertiban dan Pengawasan menyatakan bahwa penertiban ini telah dilakukan melalui tahap sosialisasi dan pemberian peringatan terlebih dahulu kepada pemilik bangunan agar secara sukarela membongkar bangunannya. Namun karena belum ada tindak lanjut, maka dilakukan penertiban secara resmi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami melakukan langkah ini demi ketertiban umum. Kawasan ini seharusnya bebas dari bangunan yang tidak sesuai peruntukan, agar tidak mengganggu akses warga dan keindahan kota,” ujarnya.
Proses pembersihan berjalan tertib dan diawasi aparat kepolisian serta petugas keamanan. Pemerintah Kota Bandung menegaskan akan terus melakukan pengawasan agar tidak ada bangunan liar yang tumbuh kembali di lokasi tersebut *** Red














