Mantan Kades di Garut Ditahan Korupsi Dana Desa Rp653 Juta, Uang Posyandu Malah Dipakai Bayar Utang Pribadi

- Penulis

Rabu, 3 Juni 2026 - 05:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOMPAS1.ID
GARUT, 3 Juni 2026 – Seorang mantan Kepala Desa berinisial YS (57) warga Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, kini harus mendekam di balik jeruji besi. Ia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polres Garut atas dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) yang mencapai ratusan juta rupiah. Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pelayanan kesehatan warga itu ternyata disalahgunakan untuk menutupi utang pribadi pelaku.

Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, membenarkan penahanan tersebut saat dikonfirmasi, Rabu (3/6/2026). Ia menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya ketidakwajaran dalam pengelolaan keuangan desa setempat. Berdasarkan laporan itu, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan mendalam dan akhirnya menemukan bukti kuat keterlibatan YS.

“Yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Kasus ini terungkap berkat laporan dari masyarakat yang merasa ada yang janggal, dan setelah kami telusuri terbukti terjadi penyimpangan penggunaan anggaran,” ujar Joko.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan hasil penyelidikan dan audit keuangan, YS diduga kuat menggelapkan dana desa pada tahun anggaran 2022 dan 2023. Rinciannya, penyalahgunaan terjadi pada ADD tahap satu, dua, dan tiga di tahun 2022, serta ADD tahap satu di tahun 2023.

Baca Juga:  Tebar Kepedulian di Bulan Ramadhan, Polsek Banjarwangi Santuni Anak Yatim dan Lansia

Dana yang dikorupsi tersebut sejatinya dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur desa dan pembangunan Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) guna mendukung kesehatan warga. Namun, alih-alih digunakan untuk kepentingan umum, uang senilai total Rp653.562.688 itu justru disalahgunakan pelaku.

“Dari pengakuan tersangka, uang-uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi. Salah satunya diakui dipakai untuk membayar utang-utang pribadi yang ia miliki,” ungkap Joko.

Atas perbuatannya tersebut, penyidik menjerat YS dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021.

Dengan pasal tersebut, YS menghadapi ancaman hukuman berat, yakni pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar. Saat ini, tersangka sudah diamankan di tahanan Polres Garut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara barang bukti terkait kasus ini terus dikembangkan oleh tim penyidik.

Pihak kepolisian berharap kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pengelola keuangan desa agar memegang teguh amanah dan tidak menyalahgunakan anggaran yang diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat.

Wa Ratno

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Membanggakan: Siswi SMAN 1 Liwa Raih Beasiswa Kedokteran Gigi Unsyiah
Mayat Laki-laki Ditemukan di Area persawahan Lebak Gedong, Warga Geger
Bupati Kuningan Tinjau Langsung Waduk Darma, Eceng Gondok Kian Menumpuk dan Tutupi 6 Hektare Area
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan Dua Wakilnya Resmi Ditangkap Kejagung, Pakai Rompi Tahanan
Polres Way Kanan Raih 3 Penghargaan Dari Kapolri dan Kapolda Lampung
Polsek Baradatu Bekuk Diduga Pelaku Curat Sepeda Motor di Wonosari
Syukuran dan Doa Bersama Tandai Rampungnya Jembatan Perintis Garuda di Pekon Menggala
Tepat Janji, Gubernur Dedi Mulyadi Serahkan Bonus Rp1 Miliar untuk Persib Bandung
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:34 WIB

Membanggakan: Siswi SMAN 1 Liwa Raih Beasiswa Kedokteran Gigi Unsyiah

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:22 WIB

Mayat Laki-laki Ditemukan di Area persawahan Lebak Gedong, Warga Geger

Rabu, 3 Juni 2026 - 12:57 WIB

Bupati Kuningan Tinjau Langsung Waduk Darma, Eceng Gondok Kian Menumpuk dan Tutupi 6 Hektare Area

Rabu, 3 Juni 2026 - 12:39 WIB

Eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan Dua Wakilnya Resmi Ditangkap Kejagung, Pakai Rompi Tahanan

Rabu, 3 Juni 2026 - 12:21 WIB

Polres Way Kanan Raih 3 Penghargaan Dari Kapolri dan Kapolda Lampung

Berita Terbaru