KOMPAS1.ID
GARUT, 3 Juni 2026 – Seorang mantan Kepala Desa berinisial YS (57) warga Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, kini harus mendekam di balik jeruji besi. Ia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polres Garut atas dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) yang mencapai ratusan juta rupiah. Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pelayanan kesehatan warga itu ternyata disalahgunakan untuk menutupi utang pribadi pelaku.
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, membenarkan penahanan tersebut saat dikonfirmasi, Rabu (3/6/2026). Ia menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya ketidakwajaran dalam pengelolaan keuangan desa setempat. Berdasarkan laporan itu, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan mendalam dan akhirnya menemukan bukti kuat keterlibatan YS.
“Yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Kasus ini terungkap berkat laporan dari masyarakat yang merasa ada yang janggal, dan setelah kami telusuri terbukti terjadi penyimpangan penggunaan anggaran,” ujar Joko.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan hasil penyelidikan dan audit keuangan, YS diduga kuat menggelapkan dana desa pada tahun anggaran 2022 dan 2023. Rinciannya, penyalahgunaan terjadi pada ADD tahap satu, dua, dan tiga di tahun 2022, serta ADD tahap satu di tahun 2023.
Dana yang dikorupsi tersebut sejatinya dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur desa dan pembangunan Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) guna mendukung kesehatan warga. Namun, alih-alih digunakan untuk kepentingan umum, uang senilai total Rp653.562.688 itu justru disalahgunakan pelaku.
“Dari pengakuan tersangka, uang-uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi. Salah satunya diakui dipakai untuk membayar utang-utang pribadi yang ia miliki,” ungkap Joko.
Atas perbuatannya tersebut, penyidik menjerat YS dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021.
Dengan pasal tersebut, YS menghadapi ancaman hukuman berat, yakni pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar. Saat ini, tersangka sudah diamankan di tahanan Polres Garut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara barang bukti terkait kasus ini terus dikembangkan oleh tim penyidik.
Pihak kepolisian berharap kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pengelola keuangan desa agar memegang teguh amanah dan tidak menyalahgunakan anggaran yang diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat.
Wa Ratno














