Mantan Kades di Garut Ditahan Korupsi Dana Desa Rp653 Juta, Uang Posyandu Malah Dipakai Bayar Utang Pribadi

- Penulis

Rabu, 3 Juni 2026 - 05:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOMPAS1.ID
GARUT, 3 Juni 2026 – Seorang mantan Kepala Desa berinisial YS (57) warga Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, kini harus mendekam di balik jeruji besi. Ia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polres Garut atas dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) yang mencapai ratusan juta rupiah. Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pelayanan kesehatan warga itu ternyata disalahgunakan untuk menutupi utang pribadi pelaku.

Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, membenarkan penahanan tersebut saat dikonfirmasi, Rabu (3/6/2026). Ia menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya ketidakwajaran dalam pengelolaan keuangan desa setempat. Berdasarkan laporan itu, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan mendalam dan akhirnya menemukan bukti kuat keterlibatan YS.

“Yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Kasus ini terungkap berkat laporan dari masyarakat yang merasa ada yang janggal, dan setelah kami telusuri terbukti terjadi penyimpangan penggunaan anggaran,” ujar Joko.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan hasil penyelidikan dan audit keuangan, YS diduga kuat menggelapkan dana desa pada tahun anggaran 2022 dan 2023. Rinciannya, penyalahgunaan terjadi pada ADD tahap satu, dua, dan tiga di tahun 2022, serta ADD tahap satu di tahun 2023.

Baca Juga:  Disperkintam Talk Gelar Peningkatan Partisipasi dan Kesadaran Keluarga dalam Mewujudkan Lingkungan Bersih

Dana yang dikorupsi tersebut sejatinya dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur desa dan pembangunan Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) guna mendukung kesehatan warga. Namun, alih-alih digunakan untuk kepentingan umum, uang senilai total Rp653.562.688 itu justru disalahgunakan pelaku.

“Dari pengakuan tersangka, uang-uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi. Salah satunya diakui dipakai untuk membayar utang-utang pribadi yang ia miliki,” ungkap Joko.

Atas perbuatannya tersebut, penyidik menjerat YS dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021.

Dengan pasal tersebut, YS menghadapi ancaman hukuman berat, yakni pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar. Saat ini, tersangka sudah diamankan di tahanan Polres Garut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara barang bukti terkait kasus ini terus dikembangkan oleh tim penyidik.

Pihak kepolisian berharap kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pengelola keuangan desa agar memegang teguh amanah dan tidak menyalahgunakan anggaran yang diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat.

Wa Ratno

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

JIKA TERBUKTI ADA PELANGGARAN, PERTAMINA DIMINTA COPOT MANAJER, PENGAWAS, DAN OPERATOR SPBU TATELI
LKP MEY Wisuda 28 Peserta, Siap Cetak Tenaga Terampil dan Mandiri
Komisi III DPR RI Diam atau Belum Mendengar? Dr. (c) Adv. Rikha Permatasari Pertanyakan Nasib Pencari Keadilan in Teguh Riyanto”
Bikers Rendezvous 3 Pecahkan Kemeriahan di Pangandaran, Tangis Haru Warnai HUT ke-60 Panglima Semprul
Meriahnya Bikers Rendezvous 3 di Pangandaran: Tangis Haru Warnai Kejutan Ulang Tahun ke-60 Panglima Semprul
Kondisi Tanggul Lumpur Lapindo Titik 10.D Semakin Kritis, Pemprov Jatim Kajian Opsi Relokasi Warga
Polres Garut Kerahkan 475 Personel Gabungan dalam Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan, Ciptakan Situasi Kamtibmas Tetap Aman dan Kondusif
Bawa Celurit dan Miras Saat Dini Hari, Seorang Pemuda Diamankan Polisi
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 05:16 WIB

JIKA TERBUKTI ADA PELANGGARAN, PERTAMINA DIMINTA COPOT MANAJER, PENGAWAS, DAN OPERATOR SPBU TATELI

Senin, 27 Juli 2026 - 05:07 WIB

LKP MEY Wisuda 28 Peserta, Siap Cetak Tenaga Terampil dan Mandiri

Senin, 27 Juli 2026 - 04:06 WIB

Komisi III DPR RI Diam atau Belum Mendengar? Dr. (c) Adv. Rikha Permatasari Pertanyakan Nasib Pencari Keadilan in Teguh Riyanto”

Senin, 27 Juli 2026 - 00:19 WIB

Bikers Rendezvous 3 Pecahkan Kemeriahan di Pangandaran, Tangis Haru Warnai HUT ke-60 Panglima Semprul

Senin, 27 Juli 2026 - 00:14 WIB

Meriahnya Bikers Rendezvous 3 di Pangandaran: Tangis Haru Warnai Kejutan Ulang Tahun ke-60 Panglima Semprul

Berita Terbaru