ĶOMPAS1.ID
JAKARTA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Timur berhasil mengamankan pasangan suami istri pengelola Wedding Organizer (WO) Marwah yang diduga telah melakukan penipuan terhadap puluhan klien. Aksi kejahatan ini dilaporkan menimbulkan kerugian materiil yang fantastis, mencapai angka Rp2,6 miliar.
Kapolres Metro Jakarta Timur dijelaskan melalui Kasatreskrim, AKBP Bayu Kurniawan, saat memberikan keterangan pada Senin (1/6) siang, mengungkapkan bahwa salah satu dari dua tersangka tersebut, yang berinisial ER, diketahui merupakan residivis atau pelaku berulang dengan kasus serupa. Sebelumnya, ER telah tercatat pernah terlibat dalam perkara penipuan yang sama di wilayah Jawa Barat.
“Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur menangkap pasangan suami istri pengelola Wedding Organizer (WO) Marwah yang diduga menipu puluhan klien dengan kerugian mencapai Rp2,6 miliar. Polisi mengungkap salah satu tersangka (ER), merupakan residivis kasus penipuan serupa di Jawa Barat,” tegas AKBP Bayu Kurniawan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, modus operandi yang digunakan pelaku adalah menawarkan jasa penyelenggaraan pernikahan dengan paket yang menarik dan harga yang menggiurkan. Namun, setelah para klien melakukan pembayaran baik secara lunas maupun bertahap, pelaku justru tidak memberikan pelayanan sesuai perjanjian, bahkan menghilang atau menunda-nunda pelaksanaan acara hingga waktu yang ditentukan lewat.
Tindakan pelaku ini akhirnya memicu gelombang laporan dari puluhan klien yang merasa dirugikan. Berdasarkan akumulasi kerugian dari para korban, nilai yang berhasil dihimpun mencapai lebih dari Rp2,6 miliar.
Kini, kedua tersangka telah diamankan dan akan dijerat dengan pasal tindak pidana penipuan. Pihak kepolisian masih mendalami perkara ini serta mengumpulkan barang bukti guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum.
Hasbunah















