MAKALENGKA – JAWA BARAT http://Kompas1.Id — Di tengah upaya pemerintah pusat menjaga lahan pertanian produktif demi ketahanan pangan nasional, pembangunan Yayasan Generasi Quran Majalengka di Blok Kramatmulya, Desa Tajur, Kec. Cigasong, Kab. Majalengka, memunculkan pertanyaan serius soal efektivitas pengawasan tata ruang.
PUTR Majalengka : Lokasi Masuk Zona LP2B-LSD-LBS, KRK & PBG Tidak Bisa Terbit.
Berdasarkan konfirmasi PPWI DPC Majalengka ke Bidang Tata Ruang Dinas PUTR Kab. Majalengka pada 20 Januari 2026, lokasi pembangunan berada di kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Lahan Sawah Dilindungi LSD, dan Lahan Baku Sawah LBS.LP2B
«”Iya, benar, lokasi pembangunan yayasan tersebut masuk kawasan LP2B, LSD dan LBS yang merupakan lahan pertanian pangan dilindungi, sehingga secara prinsip tidak diperbolehkan untuk pembangunan gedung non-pertanian,” ungkap perwakilan Bidang Tata Ruang.»
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
«”Betul, dengan status lahan seperti itu, izin Keterangan Rencana Kabupaten KRK, tidak bisa diterbitkan, sehingga otomatis proses Persetujuan Bangunan Gedung PBG juga tidak dapat diproses,”» lanjut pihak PUTR.
Status LP2B-LSD-LBS ditetapkan lewat UU No.41/2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan UU No.26/2007 tentang Penataan Ruang. Kebijakannya lintas kementerian: ATR/BPN, PU, dan Kementan.
4 Bulan Berlalu, Bangunan Tetap Berdiri
Ironisnya, meski sudah ada penegasan resmi sejak Januari 2026, pantauan lapangan 31 Mei 2026 aktivitas pembangunan masih berjalan. Publik bertanya: sudahkah Pemkab Majalengka lewat Satpol PP menerbitkan SP1-SP3, penghentian sementara, atau penyegelan?
Upaya Konfirmasi ke Yayasan Buntu.
http://Kompas1.Id berupaya meminta klarifikasi ke pengurus Yayasan Generasi Quran. Salah satu pengurus berinisial Ustad A justru memblokir nomor kontak awak media tanpa memberikan penjelasan apapun. Sikap tertutup ini menambah tanda tanya publik terkait legalitas dan itikad baik pengelola yayasan.
LP2B Disentuh Langgar UU, Ada Pidana
UU 41/2009 Pasal 44 ayat 1 tegas melarang alih fungsi LP2B. Pasal 72 mengancam pelaku dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp.1 miliar. Alih fungsi hanya boleh lewat mekanisme sangat ketat: ganti rugi lahan + izin alih fungsi lahan pangan.
Ujian Konsistensi Pemkab Majalengka.
Kasus ini kini jadi ujian konsistensi Pemkab Majalengka, Dinas PUTR, Satpol PP, Dinas Pertanian, dan DPRD. Masyarakat menuntut 3 hal: status hukum bangunan, langkah pengawasan sejak Januari 2026, dan sanksi yang diterapkan jika terbukti melanggar.
http://Kompas1.Id menegaskan pemberitaan mengedepankan asas praduga tak bersalah dan hak jawab. Kami masih membuka ruang seluas-luasnya bagi Pemkab Majalengka dan pihak Yayasan Generasi Quran untuk memberikan penjelasan resmi.
Karena yang dipertaruhkan bukan sekadar satu bangunan. Tapi kepastian hukum, wibawa aturan tata ruang, dan masa depan lahan pangan produktif Majalengka.
Pewarta: Zul & Tim.














