Majalengka Darurat LP2B, Yayasan Generasi Qur’an Majalengka Bangun di Sawah Lindung, Ustad Pengurus Hindari Klarifikasi.

- Penulis

Minggu, 31 Mei 2026 - 13:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKALENGKA – JAWA BARAT http://Kompas1.Id — Di tengah upaya pemerintah pusat menjaga lahan pertanian produktif demi ketahanan pangan nasional, pembangunan Yayasan Generasi Quran Majalengka di Blok Kramatmulya, Desa Tajur, Kec. Cigasong, Kab. Majalengka, memunculkan pertanyaan serius soal efektivitas pengawasan tata ruang.

PUTR Majalengka : Lokasi Masuk Zona LP2B-LSD-LBS, KRK & PBG Tidak Bisa Terbit.
Berdasarkan konfirmasi PPWI DPC Majalengka ke Bidang Tata Ruang Dinas PUTR Kab. Majalengka pada 20 Januari 2026, lokasi pembangunan berada di kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Lahan Sawah Dilindungi LSD, dan Lahan Baku Sawah LBS.LP2B

«”Iya, benar, lokasi pembangunan yayasan tersebut masuk kawasan LP2B, LSD dan LBS yang merupakan lahan pertanian pangan dilindungi, sehingga secara prinsip tidak diperbolehkan untuk pembangunan gedung non-pertanian,” ungkap perwakilan Bidang Tata Ruang.»

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

«”Betul, dengan status lahan seperti itu, izin Keterangan Rencana Kabupaten KRK, tidak bisa diterbitkan, sehingga otomatis proses Persetujuan Bangunan Gedung PBG juga tidak dapat diproses,”» lanjut pihak PUTR.

Status LP2B-LSD-LBS ditetapkan lewat UU No.41/2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan UU No.26/2007 tentang Penataan Ruang. Kebijakannya lintas kementerian: ATR/BPN, PU, dan Kementan.

4 Bulan Berlalu, Bangunan Tetap Berdiri
Ironisnya, meski sudah ada penegasan resmi sejak Januari 2026, pantauan lapangan 31 Mei 2026 aktivitas pembangunan masih berjalan. Publik bertanya: sudahkah Pemkab Majalengka lewat Satpol PP menerbitkan SP1-SP3, penghentian sementara, atau penyegelan?

Baca Juga:  Heboh Pemilihan BPKamp Desa Kilangan: Dinilai Tabrak Perbup, Warga Tuntut Pemilihan Ulang !!!

Upaya Konfirmasi ke Yayasan Buntu.
http://Kompas1.Id berupaya meminta klarifikasi ke pengurus Yayasan Generasi Quran. Salah satu pengurus berinisial Ustad A justru memblokir nomor kontak awak media tanpa memberikan penjelasan apapun. Sikap tertutup ini menambah tanda tanya publik terkait legalitas dan itikad baik pengelola yayasan.

LP2B Disentuh Langgar UU, Ada Pidana
UU 41/2009 Pasal 44 ayat 1 tegas melarang alih fungsi LP2B. Pasal 72 mengancam pelaku dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp.1 miliar. Alih fungsi hanya boleh lewat mekanisme sangat ketat: ganti rugi lahan + izin alih fungsi lahan pangan.

Ujian Konsistensi Pemkab Majalengka.
Kasus ini kini jadi ujian konsistensi Pemkab Majalengka, Dinas PUTR, Satpol PP, Dinas Pertanian, dan DPRD. Masyarakat menuntut 3 hal: status hukum bangunan, langkah pengawasan sejak Januari 2026, dan sanksi yang diterapkan jika terbukti melanggar.

http://Kompas1.Id menegaskan pemberitaan mengedepankan asas praduga tak bersalah dan hak jawab. Kami masih membuka ruang seluas-luasnya bagi Pemkab Majalengka dan pihak Yayasan Generasi Quran untuk memberikan penjelasan resmi.

Karena yang dipertaruhkan bukan sekadar satu bangunan. Tapi kepastian hukum, wibawa aturan tata ruang, dan masa depan lahan pangan produktif Majalengka.

Pewarta: Zul & Tim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

30 Desa di Kuningan Terima Mobil Operasional dan Fasilitas Penunjang untuk Koperasi Desa Merah Putih
Kebakaran Hebat Hanguskan Rumah dan Diduga Gudang Limbah di Cikarang Barat
Di Balik Toko Kosmetik, Polres Jakpus Ungkap Praktik Penjualan Obat Keras Ilegal, 2 Pelaku Diamankan
Jenderal (Purn) TNI Ryamizard Ryacudu Wafat, Bangsa Indonesia Kehilangan Tokoh Militer Senior
*Polsek Margaasih Amankan Peringatan Hari Raya Waisak 2570 BE, Situasi Kondusif*
Tindak Lanjut Laporan Warga, Polsek Baleendah Evakuasi Korban Lakalantas di Jalan Jaksanaranata ke RSUD Welas Asih
Rakercab : Fatayat NU Garda Terdepan dalam Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 13:48 WIB

30 Desa di Kuningan Terima Mobil Operasional dan Fasilitas Penunjang untuk Koperasi Desa Merah Putih

Minggu, 31 Mei 2026 - 13:37 WIB

Kebakaran Hebat Hanguskan Rumah dan Diduga Gudang Limbah di Cikarang Barat

Minggu, 31 Mei 2026 - 13:32 WIB

Majalengka Darurat LP2B, Yayasan Generasi Qur’an Majalengka Bangun di Sawah Lindung, Ustad Pengurus Hindari Klarifikasi.

Minggu, 31 Mei 2026 - 12:17 WIB

Di Balik Toko Kosmetik, Polres Jakpus Ungkap Praktik Penjualan Obat Keras Ilegal, 2 Pelaku Diamankan

Minggu, 31 Mei 2026 - 11:02 WIB

Jenderal (Purn) TNI Ryamizard Ryacudu Wafat, Bangsa Indonesia Kehilangan Tokoh Militer Senior

Berita Terbaru