KOMPAS1.ID
JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) resmi menetapkan mantan Komisioner Ombudsman RI periode 2021–2026, Yeka Hendra Fatika, sebagai tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice. Penetapan status ini berkaitan erat dengan pengusutan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) dan turunannya yang terjadi pada tahun 2022 silam.
Berdasarkan alat bukti yang dianggap cukup, pihak Kejagung langsung menahan Yeka selama 20 hari pertama. Penahanan dilaksanakan pada Senin malam, 25 Mei 2026, di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Menurut keterangan penyidik, Yeka diduga berperan aktif dan sengaja mengubah isi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI Nomor 418 tanggal 15 Agustus 2022 secara melawan hukum. Laporan tersebut pada dasarnya disusun terkait peristiwa kelangkaan minyak goreng yang sempat melanda masyarakat saat itu. Sesuai prosedur, dokumen tersebut seharusnya hanya disampaikan kepada Kementerian Perdagangan RI selaku pihak yang dilaporkan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, atas perubahan yang dilakukan, LHP versi yang telah dimanipulasi itu justru digunakan sebagai dasar pengajuan gugatan Tata Usaha Negara (TUN) maupun gugatan perdata yang ditujukan terhadap Kementerian Perdagangan RI.
Tindakan tersebut dinilai memiliki dampak hukum yang besar. Dokumen hasil rekayasa itu kemudian dijadikan salah satu pertimbangan utama hakim di Pengadilan Negeri dalam memutuskan pemberian putusan lepas dari tuntutan hukum atau ontslag terhadap sejumlah korporasi yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi CPO. Perusahaan yang lolos dari jerat hukum melalui putusan tersebut antara lain PT Wilmar Group, PT Musim Mas Group, dan PT Permata Hijau Group.
Dari hasil pengembangan penyidikan, tim Kejagung menemukan bukti kuat bahwa perubahan isi dokumen resmi Ombudsman tersebut tidak dilakukan tanpa alasan. Yeka diduga telah menerima sejumlah uang yang berasal dari pihak PT Wilmar Group, yang dikirimkan melalui rekening perantara atau pihak lain. Selain pembayaran tunai, tersangka juga dijanjikan akan mendapatkan sejumlah proyek kerja sama dari perusahaan yang tergabung dalam Wilmar Group di masa mendatang sebagai imbalan atas tindakannya tersebut.
Hingga saat ini, penyidikan masih terus digali untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat serta nilai kerugian negara yang ditimbulkan akibat intervensi yang dilakukan dalam proses hukum ini.*** NP














