KOMPAS1.ID
JAKARTA – Ketua Umum GRIB Jaya, Hercules Rosario Marshal, resmi dilaporkan ke aparat penegak hukum atas dugaan keterlibatannya dalam kasus penyekapan terhadap anak seorang penulis asal Depok bernama Ahmad Bahar. Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, yang menyatakan bahwa pengaduan resmi telah diterima pihaknya pada Jumat (22/5/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Menanggapi laporan tersebut, Kombes Pol. Budi Hermanto menegaskan bahwa kepolisian akan segera mengambil langkah taktis melalui serangkaian penyelidikan mendalam. Proses hukum ini akan diawali dengan permintaan klarifikasi dari pihak pelapor, dilanjutkan dengan analisis komprehensif terhadap barang bukti yang berhasil dikumpulkan di lapangan.
“Pihak kepolisian dipastikan bakal menggulirkan penyelidikan intensif, mulai dari meminta keterangan pelapor, membedah barang bukti, hingga menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP),” ungkap Budi saat memberikan keterangan kepada awak media, Sabtu (23/5/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih jauh dijelaskan, dinamika hukum akan terus berjalan mengikuti prosedur yang berlaku. Apabila dalam fase penyelidikan ditemukan bukti permulaan yang cukup dan hasil gelar perkara memenuhi syarat, maka status penanganan kasus ini akan ditingkatkan dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.
Berdasarkan dokumen laporan yang diajukan oleh anak Ahmad Bahar, kasus ini bermula dari dugaan tindak pidana perampasan kemerdekaan seseorang. Peristiwa disebutkan terjadi pada 17 Mei 2026, ketika pelapor didatangi dan dibawa secara paksa oleh sekelompok orang yang kemudian melakukan interogasi. Identitas lengkap para pelaku yang terlibat masih terus didalami oleh penyidik, namun nama Hercules disebut-sebut terkait dalam peristiwa tersebut.
Berdasarkan kronologi yang dihimpun, kelompok tersebut awalnya mendatangi korban untuk mempertanyakan keberadaan ayahnya, Ahmad Bahar. Karena tidak menemukan orang yang dicari, kelompok tersebut kemudian memutuskan untuk membawa korban pergi dari lokasi kejadian.
“Inti dari laporan yang kami terima adalah dugaan perampasan kemerdekaan. Korban dihampiri oleh sejumlah orang yang mencari keberadaan ayahnya. Karena yang dicari tidak ada di tempat, pelapor kemudian dibawa ke suatu lokasi,” jelas Budi Hermanto.
Di lokasi tersebut, korban diketahui sempat menjalani interogasi selama beberapa jam lamanya sebelum akhirnya dipulangkan kembali. Pascakejadian yang bersifat traumatis itu, korban segera mengambil langkah hukum dengan melaporkan peristiwa tersebut secara resmi ke kepolisian. Hingga berita ini diturunkan, proses hukum masih berjalan dan penyidik terus menggali keterangan serta fakta-fakta yang berkaitan dengan insiden yang terjadi pada pertengahan Mei lalu tersebut.
BOB HARIAWAN
KABIRO KOTA BANDUNG














