KOMPAS1.ID
Jakarta, 22 Mei 2026 – Fondasi integritas lembaga pelayanan publik kembali diuji. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Jaksa Penuntut Umum secara resmi mengungkap dugaan aliran dana ilegal yang melibatkan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama. Dalam sidang yang berlangsung, pihak penuntut membeberkan indikasi penerimaan gratifikasi bernilai sangat besar yang diduga bersumber dari kalangan pelaku usaha jasa logistik swasta.
Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan Jaksa KPK, M. Takdir, aliran dana tersebut terjadi secara berkala selama enam bulan, terhitung mulai Agustus 2025 hingga Januari 2026. Uang yang dikemas dalam amplop tersebut diduga diserahkan langsung oleh John Field, petinggi perusahaan Blueray Cargo.
“Kami tegaskan bahwa tiap bulan ada penyerahan, jadi selama enam bulan terjadi enam kali penyerahan dengan rincian yang berbeda-beda dalam dokumen. Namun rekapan yang kami jadikan sampel sudah cukup untuk menunjukkan adanya kode inisial serta nilai nominal yang jelas, setidaknya untuk salah satu bulan,” jelas Jaksa M. Takdir di hadapan majelis hakim.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pihak penuntut juga mengungkap adanya pola khusus dalam transaksi tersebut, yaitu penggunaan sistem kodifikasi sebagai penanda. Salah satu bukti yang dipaparkan adalah temuan amplop bertanda kode ‘1’, yang setelah diperiksa isinya berupa mata uang asing sebesar 213.600 Dolar Singapura.
Apabila diakumulasikan berdasarkan pola penyerahan bulanan yang tercantum dalam dokumen dakwaan, total dana yang diduga diterima oleh pejabat tinggi tersebut mencapai angka yang sangat signifikan. Rincian yang terungkap menunjukkan:
– Total dugaan suap: Diperkirakan mencapai Rp61 miliar
– Frekuensi penyerahan: Dilakukan sebanyak enam kali selama periode kasus
– Sumber dana: Diduga berasal dari pimpinan Blueray Cargo, John Field
– Jangka waktu: Agustus 2025 hingga Januari 2026
Kasus yang menyeret nama petinggi otoritas kepabeanan ini menjadi peringatan keras bagi perjalanan reformasi birokrasi di Indonesia. Sektor Bea dan Cukai yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga kedaulatan fiskal serta kelancaran dan keamanan lalu lintas barang internasional, kini kembali menjadi sorotan tajam masyarakat.
Dugaan adanya transaksi di balik layar antara pihak pengatur kebijakan dengan pelaku usaha tidak hanya merusak keadilan dalam berusaha, tetapi juga mengikis kepercayaan pasar terhadap kepastian hukum di tanah air. Hingga saat ini, masyarakat luas masih menantikan proses hukum yang berjalan tegas, transparan, dan adil demi tegaknya akuntabilitas tanpa pandang bulu.
(Bob Hariawan – Kabiro kota Bandung)














