Polisi Bongkar Gudang Penyimpanan Ribuan Motor Ilegal di Jakarta Selatan, Siap Diekspor ke Luar Negeri

- Penulis

Senin, 11 Mei 2026 - 14:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOMPAS1.ID
JAKARTA – Kepolisian Daerah Metro Jaya kembali mengungkap kasus besar perdagangan kendaraan bermotor ilegal. Kali ini, petugas berhasil membongkar gudang penyimpanan yang menampung ribuan sepeda motor tanpa dokumen sah yang berlokasi di kawasan Jalan Kemandoran VIII, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Senin (11/5/2026).

Operasi penggerebekan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dan melakukan penyelidikan mendalam terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Gudang tersebut tercatat atas nama perusahaan PT Indo Bike 26, yang diduga berperan sebagai wadah jaringan pengepul dan pengirim kendaraan bermotor hasil tindak pidana ke luar negeri.

Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan sebanyak 1.494 unit sepeda motor. Jumlah itu terdiri dari 957 unit kendaraan dalam kondisi utuh, serta 537 lainnya yang sudah dibongkar menjadi suku cadang. Modus pembongkaran ini dilakukan pelaku untuk memudahkan proses pengiriman dan menyamarkan asal-usul barang agar tidak terdeteksi saat pemeriksaan bea cukai.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan penyelidikan, seluruh kendaraan yang diamankan tidak dilengkapi dokumen kepemilikan yang sah. Barang bukti tersebut diduga kuat berasal dari berbagai tindak pidana, mulai dari pencurian kendaraan bermotor, penggelapan, hingga kendaraan yang menjadi objek sengketa dalam kasus penyalahgunaan jaminan fidusia. Rencananya, ribuan unit motor ilegal ini akan dikirimkan ke dua negara tujuan, yaitu Tahiti dan Togo.

Baca Juga:  Skandal Cukai Rokok di Lampung? Produk 20 Batang Diduga Pakai Pita Cukai 12 Batang, Beredar hingga Luar Provinsi

Kepolisian menyebutkan, jaringan ini telah beroperasi secara terstruktur sejak tahun 2022. Selama berjalannya waktu, pelaku diperkirakan telah berhasil mengirimkan sekitar 99.000 unit motor ilegal ke luar negeri. Kerugian negara akibat praktik ilegal ini sangat besar, terutama dari sisi penerimaan pajak yang tidak disetor, yang diperkirakan mencapai Rp177 miliar.

DDalam kasus ini, penyidik telah menetapkan satu tersangka utama berinisial WS, yang menjabat sebagai Direktur di perusahaan terkait. Selain itu, polisi masih memburu 18 orang lain yang diduga terlibat aktif dalam jaringan kejahatan ini, baik sebagai pengumpul, pengurus dokumen palsu, maupun pengirim barang.

Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, antara lain Undang-Undang tentang Pemalsuan Dokumen, Undang-Undang Tindak Pidana Penggelapan, Undang-Undang tentang Penadahan Barang Hasil Kejahatan, serta pelanggaran terhadap Undang-Undang Jaminan Fidusia dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Pasal-pasal tersebut mengancam pelaku dengan hukuman penjara yang cukup berat.

Hingga saat ini, penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri seluruh aliran dana dan jaringan yang lebih luas, guna memutus mata rantai peredaran kendaraan bermotor ilegal yang merugikan masyarakat dan negara. Seluruh barang bukti telah diamankan di markas kepolisian untuk keperluan proses hukum selanjutnya.

Reporter Hasbuna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

•OPEN DONASI• ” PRAY FOR KALIMANTAN & NTT “
Jernihnya Air Landau Badai, Pesona Alam yang Mengajarkan Arti Menjaga Lingkungan
Kapolsek Tanjung Raja dan Kasi Intel Kejari Ogan Ilir Hadiri Lomba Perahu Bidar Tradisional Piala Gubernur Sumsel
MAHASISWA UNPAD SERAHKAN KAJIAN KEKERASAN APARAT KEPADA KAPOLDA JABAR, INI TANGGAPAN IRJEN PIPIT RISMANTO
Krisna Alamsyah Serap Aspirasi Masyarakat melalui Reses
PENGEROYOKAN WARTAWAN DI JALAN RAYA CIBUBUR PERMAI — MELANGGAR UU PERS & KUHP, PELAKU TERANCAM PIDANA BERLAPIS
Himpunan Mahasiswa Pelajar Aceh Singkil (HIMAPAS) Pertanyakan Urgensi Hingga Dugaan Konflik Kepentingan
🇮🇩 MERIAHKAN HUT RI KE-81, PJS DESA BOJONG MALAKA GELAR LOMBA MANCING MANIA DI KOLAM MILIK DESA
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 13:22 WIB

•OPEN DONASI• ” PRAY FOR KALIMANTAN & NTT “

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 12:19 WIB

Jernihnya Air Landau Badai, Pesona Alam yang Mengajarkan Arti Menjaga Lingkungan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 12:15 WIB

Kapolsek Tanjung Raja dan Kasi Intel Kejari Ogan Ilir Hadiri Lomba Perahu Bidar Tradisional Piala Gubernur Sumsel

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 11:31 WIB

MAHASISWA UNPAD SERAHKAN KAJIAN KEKERASAN APARAT KEPADA KAPOLDA JABAR, INI TANGGAPAN IRJEN PIPIT RISMANTO

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 11:12 WIB

Krisna Alamsyah Serap Aspirasi Masyarakat melalui Reses

Berita Terbaru

Berita

•OPEN DONASI• ” PRAY FOR KALIMANTAN & NTT “

Sabtu, 22 Agu 2026 - 13:22 WIB

Berita

Krisna Alamsyah Serap Aspirasi Masyarakat melalui Reses

Sabtu, 22 Agu 2026 - 11:12 WIB