KOMPAS1.ID
JAKARTA – Kepolisian Daerah Metro Jaya kembali mengungkap kasus besar perdagangan kendaraan bermotor ilegal. Kali ini, petugas berhasil membongkar gudang penyimpanan yang menampung ribuan sepeda motor tanpa dokumen sah yang berlokasi di kawasan Jalan Kemandoran VIII, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Senin (11/5/2026).
Operasi penggerebekan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dan melakukan penyelidikan mendalam terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Gudang tersebut tercatat atas nama perusahaan PT Indo Bike 26, yang diduga berperan sebagai wadah jaringan pengepul dan pengirim kendaraan bermotor hasil tindak pidana ke luar negeri.
Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan sebanyak 1.494 unit sepeda motor. Jumlah itu terdiri dari 957 unit kendaraan dalam kondisi utuh, serta 537 lainnya yang sudah dibongkar menjadi suku cadang. Modus pembongkaran ini dilakukan pelaku untuk memudahkan proses pengiriman dan menyamarkan asal-usul barang agar tidak terdeteksi saat pemeriksaan bea cukai.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan penyelidikan, seluruh kendaraan yang diamankan tidak dilengkapi dokumen kepemilikan yang sah. Barang bukti tersebut diduga kuat berasal dari berbagai tindak pidana, mulai dari pencurian kendaraan bermotor, penggelapan, hingga kendaraan yang menjadi objek sengketa dalam kasus penyalahgunaan jaminan fidusia. Rencananya, ribuan unit motor ilegal ini akan dikirimkan ke dua negara tujuan, yaitu Tahiti dan Togo.
Kepolisian menyebutkan, jaringan ini telah beroperasi secara terstruktur sejak tahun 2022. Selama berjalannya waktu, pelaku diperkirakan telah berhasil mengirimkan sekitar 99.000 unit motor ilegal ke luar negeri. Kerugian negara akibat praktik ilegal ini sangat besar, terutama dari sisi penerimaan pajak yang tidak disetor, yang diperkirakan mencapai Rp177 miliar.
D
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan satu tersangka utama berinisial WS, yang menjabat sebagai Direktur di perusahaan terkait. Selain itu, polisi masih memburu 18 orang lain yang diduga terlibat aktif dalam jaringan kejahatan ini, baik sebagai pengumpul, pengurus dokumen palsu, maupun pengirim barang.
Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, antara lain Undang-Undang tentang Pemalsuan Dokumen, Undang-Undang Tindak Pidana Penggelapan, Undang-Undang tentang Penadahan Barang Hasil Kejahatan, serta pelanggaran terhadap Undang-Undang Jaminan Fidusia dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Pasal-pasal tersebut mengancam pelaku dengan hukuman penjara yang cukup berat.
Hingga saat ini, penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri seluruh aliran dana dan jaringan yang lebih luas, guna memutus mata rantai peredaran kendaraan bermotor ilegal yang merugikan masyarakat dan negara. Seluruh barang bukti telah diamankan di markas kepolisian untuk keperluan proses hukum selanjutnya.
Reporter Hasbuna














