Kemanusiaan di Atas Administrasi: Menolak Pasien Gawat Darurat Adalah Tindak Pidana

Berita, Nasional917 Dilihat

KOMPAS1.ID
JAKARTA, 9 Mei 2026 – Nyawa manusia bukanlah barang dagangan yang nilainya bisa ditukar dengan selembar kartu kepesertaan atau prosedur birokrasi yang berbelit. Meski pemerintah terus berupaya memperkuat sistem kesehatan nasional, praktik penolakan pasien dalam kondisi gawat darurat oleh sejumlah oknum fasilitas kesehatan masih menjadi masalah yang memprihatinkan. Namun, payung hukum telah ditegaskan melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang menetapkan keselamatan nyawa pasien sebagai prioritas utama dan hukum tertinggi.

Penolakan Pasien Darurat: Pelanggaran Etika Sekaligus Tindak Pidana

banner 336x280

Pasal 438 dalam UU Kesehatan tersebut menjadi peringatan keras bagi seluruh pimpinan fasilitas kesehatan, tenaga medis, maupun tenaga kesehatan. Aturan ini menegaskan bahwa menolak pasien yang berada dalam kondisi gawat darurat tidak lagi sekadar pelanggaran kode etik profesi, melainkan tindak pidana yang memiliki konsekuensi hukum berat.

Berikut adalah rincian sanksi pidana yang diancamkan bagi pelanggar:

– Pasal 438 Ayat 1: Penolakan terhadap pasien gawat darurat diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda hingga Rp200 juta.
– Pasal 438 Ayat Lanjutan: Jika penolakan tersebut berakibat pada kecacatan permanen atau kematian pasien, hukuman diperberat secara signifikan menjadi maksimal 10 tahun penjara dan denda mencapai Rp2 miliar.

Pertolongan Pertama Wajib Diberikan, Tanpa Syarat Administratif

Setiap detik sangat berharga bagi pasien yang mengalami kondisi darurat medis — seperti sesak napas berat, pingsan atau hilang kesadaran, nyeri dada akut, hingga pendarahan hebat. Berdasarkan aturan yang berlaku, seluruh rumah sakit wajib memberikan pertolongan pertama dan tindakan medis penyelamatan nyawa di Instalasi Gawat Darurat (IGD), tanpa memandang status kepesertaan BPJS Kesehatan atau kemampuan bayar pasien.

Ketentuan ini dipertegas kembali melalui Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/D/539/2026. Dalam surat tersebut, fasilitas kesehatan dilarang tegas menolak pasien, meskipun kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan pasien sedang dalam status non-aktif sementara. Hak dasar atas hidup dan kesehatan tidak boleh terhalang oleh urusan administrasi yang sebenarnya dapat diselesaikan setelah pertolongan medis diberikan.

Langkah yang Harus Diambil Masyarakat

MMasyarakat diimbau untuk tidak ragu dan memahami haknya saat menghadapi situasi darurat medis, dengan langkah-langkah berikut:

1. Segera bawa pasien ke IGD rumah sakit terdekat, terutama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) atau rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
2. Sampaikan kondisi darurat secara jelas dan rinci kepada petugas medis yang bertugas.
3. Siapkan dokumen pendukung seperti KTP, Kartu Keluarga, atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) jika tersedia. Namun, ketiadaan dokumen tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk menunda atau menghentikan penanganan medis awal.

“Fungsi utama rumah sakit adalah menyembuhkan dan merawat, bukan menghitung kerugian finansial di hadapan nyawa yang sedang terancam. Mari kita awasi dan kawal bersama penerapan undang-undang ini, demi mewujudkan keadilan dan perlindungan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia,” demikian penegasan.

Redaksi
9 Mei 2026
BOB HARIAWAN
KABIRO KOTA BANDUNG

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *