Satreskrim Polres Purworejo Amankan KDR ( 56 ) Pencuri Kendaraan Bermotor.

- Penulis

Jumat, 8 Mei 2026 - 15:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PURWOREJO – kompas1.id
Akibat kelalaian meninggalkan kunci kontak yang masih menempel pada kendaraan, sebuah sepeda motor milik warga Desa Bringin, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo raib digondol pencuri. Beruntung, jajaran Satreskrim Polres Purworejo bergerak cepat hingga berhasil mengungkap perkara dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) tersebut.

Kapolres Purworejo AKBP Windy Syafutra, melalui Waka Polres Purworejo Kompol Nana Edi Sugito yang didampingi Kasat Reskrim AKP Dwiyono dan Kasi Humas AKP Ida Widaastuti, Dalam keterangannya, Jumat (08/05/2026) siang , Kompol Nana membeberkan kronologi serta modus operandi yang dilakukan oleh pelaku.

“Peristiwa pencurian ini menimpa korban atas nama Riko Setiawan, warga Desa Bringin RT 01 RW 03, Kecamatan Bayan. Korban kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha Vega ZR berwarna merah marun tahun 2010 dengan nomor polisi AA 3527 ML atas nama Suyoto,” ujar Kompol Nana Edi Sugito di hadapan awak media.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kejadian tersebut pertama kali diketahui korban pada Senin, 24 November 2025 sekitar pukul 06.00 WIB. Saat itu, sepeda motor yang diparkir di garasi samping rumah korban sudah tidak ada di tempat.

Kasat Reskrim AKP Dwiyono menjelaskan secara rinci pelarian pelaku sebelum melancarkan aksinya. Aksi nekat ini diotaki oleh seorang pria paruh baya berinisial KDR (56), yang sehari-hari bekerja sebagai petani/pekebun, warga Kecamatan Bayan.

“Kronologinya bermula pada Minggu, 23 November 2025 sore sekitar pukul 17.00 WIB. Tersangka KDR berangkat dari kosnya di daerah Prembun, Kebumen menggunakan bus dan turun di Terminal Kutoarjo sekitar pukul 24.00 WIB,” ungkap AKP Dwiyono.

Dari terminal, tersangka melanjutkan perjalanan menggunakan ojek dan turun di Desa Grantung. Dari sana, KDR berjalan kaki menuju Desa Bringin sembari mengamati situasi sekitar untuk mencari sasaran motor yang bisa dicuri.

“Saat melintas di samping rumah korban, tersangka melihat satu unit motor terparkir dengan kunci kontak yang masih menempel. Tanpa membuang waktu, tersangka langsung membawa kabur motor tersebut kembali ke kosnya di Prembun,” lanjutnya.

Baca Juga:  Polsek Margaasih Polres Cimahi Pengamanan Pasar Murah Dari BANK Mandiri di Ponpes Al Basyariah

Keesokan harinya, Senin (24/11/2025), tersangka mencoba menjual motor curian tersebut ke sebuah bengkel di Desa Wonoroto, Kecamatan Ngombol dengan harga awal Rp1.500.000. Pada sore harinya sekitar pukul 15.00 WIB, terjadi kesepakatan transaksi dengan seorang pembeli pria seharga Rp1.400.000.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan intensif, petugas akhirnya berhasil mengendus keberadaan pelaku. Tersangka KDR ditangkap tanpa perlawanan pada Selasa, 14 April 2026 sekitar pukul 22.00 WIB. Sejak Rabu, 15 April 2026, KDR resmi ditahan di Rutan Polres Purworejo/Rutan Kelas II B Purworejo.

Bersama tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vega ZR merah marun beserta satu buah BPKB asli atas nama Suyoto.

“Motif tersangka murni karena ekonomi, yaitu ingin menguasai kendaraan korban untuk kemudian dijual demi mendapatkan uang tunai,” jelas AKP Dwiyono.

Atas perbuatannya, tersangka KDR dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pencurian dengan pemberatan. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda maksimal kategori V.

Menutup konferensi pers, Kasi Humas Polres Purworejo AKP Ida Widaastuti memberikan imbauan keras kepada masyarakat luas agar lebih waspada dalam menjaga barang berharga miliknya.

“Kami mengimbau kepada seluruh warga Purworejo khususnya, dan masyarakat luas pada umumnya, agar selalu waspada dan tidak teledor. Pastikan kendaraan selalu dikunci stang saat diparkir, dan yang paling penting, jangan pernah meninggalkan kunci kontak dalam keadaan menempel di motor, meskipun hanya ditinggal sebentar di halaman rumah. Kejahatan sering kali terjadi bukan hanya karena ada niat pelaku, tapi juga karena adanya kesempatan,” pungkas AKP Ida Widaastuti. ( Mr. Bien )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Memintal Kebaikan di Ujung Jari: Catatan Jumat Berkah Chapter Barat
Wisatawan Asal Garut Meninggal Dunia Terseret Ombak di Pantai Madasari
Memintal Kebaikan di Ujung Jari: Catatan Jumat Berkah Lendeng N D’Gank Chapter Barat
Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah Ringkus Dua Pengedar Sabu di Kelurahan Sarudik
Negara Dinilai Kalah, Warga Soroti Lemahnya Penegakan Hukum Kehutanan di Kubu Raya
KEPALA DESA CIHANJUANG, “Kerja Nyata Tak Menunggu Anggaran, Demi Warga Cihanjuang”.
Wali Kota Bandung: Pembongkaran Bangunan Liar Bukan Tindakan Sepihak, Sudah Disepakati Bersama Pemprov Jabar
ANGGOTA PAMAPTA POLRES MAJALENGKA CEK TKP DUGAAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 08:06 WIB

Memintal Kebaikan di Ujung Jari: Catatan Jumat Berkah Chapter Barat

Jumat, 15 Mei 2026 - 06:20 WIB

Wisatawan Asal Garut Meninggal Dunia Terseret Ombak di Pantai Madasari

Jumat, 15 Mei 2026 - 06:03 WIB

Memintal Kebaikan di Ujung Jari: Catatan Jumat Berkah Lendeng N D’Gank Chapter Barat

Jumat, 15 Mei 2026 - 05:17 WIB

Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah Ringkus Dua Pengedar Sabu di Kelurahan Sarudik

Jumat, 15 Mei 2026 - 03:17 WIB

Negara Dinilai Kalah, Warga Soroti Lemahnya Penegakan Hukum Kehutanan di Kubu Raya

Berita Terbaru